Menuntut Newmont, Berbuah Penjara (JATAM, 29/07/07) Mareike Tendean (41 th) - istri Alex Jhoni Polii, mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara, awal Juli lalu. Dia meminta perlindungan hukum buat suaminya.
Sejak 27 Juni lalu , suaminya mendekam di sel tahanan Polda Sulut - karena mengeluarkan siaran pers berjudul "PT Newmont Minahasa Raya & Tim Pengacaranya Diduga Memalsukan Bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tondano". Alex sedang memperjuangkan tanahnya, yang tak pernah dibayar oleh PT Newmont Minahasa Raya milik Newmont Corp., perusahaan emas terkaya di dunia. Tanah seluas 4 ha tersebut telah berubah menjadi lubang tambang ratusan meter dalamnya itulah pit atau lubang Messel. Lubang tersebut adalah lubang dengan kandungan emas terbesar di tambang Newmont di Minahasa Selatan. Dulunya, kawasan bernama Messel Buyayut tersebut adalah lahan pertanian sebagian warga Ratatotok, termasuk Alex. Simson Poli'i dan Helly Polomulo orang tua Alex, memberikan warisan tanah itu 27 tahun lalu. Di tanah tersebut terdapat 600 pohon cengkeh produktif yang menghasilkan 6.000 kilogram cengkeh setiap tahunnya. Ellen Pitoy - tetangga Alex, perempuan yang lahir dan besar di Ratatotok, menceritakan bagaimana masuknya Newmont di desa mereka. Newmont Minahasa Raya menandatangani Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1986. Sebanyak 80% saham perusahaan dimiliki oleh Newmont dan Yusuf Merukh - sisanya. "Mulanya wakil-wakil pemerintah desa, diajak berunding di Manado. Mereka sepakat - selama masa eksplorasi, Newmont hanya membayar Rp 250 per meter sebagai santunan bagi warga yang lahannya telah digusur dan dibuat jalan menuju tempat pengeboran di Messel dan mengambil contoh batuan", papar Ellen. "Newmont beralasan pada masa eksplorasi, masih belum diketahui apakah eksplorasi mereka berhasil atau tidak. Mereka berjanji akan membebaskan tanah-tanah kami dengan harga yang tinggi - sesuai musyawarah yang akan dilakukan dengan pemilik tanah". "Kenyataannya hingga Newmont melakukan penggalian, musyawarah tak pernah dilakukan dan harga pun tak berubah. Malah dengan bantuan aparat keamanan, lahan warga mulai digusur dengan paksa. Mereka tak berdaya saat tanah-tanah mereka diratakan dengan bulldozer dan eskavator di bawah pengamanan aparat bersejata dari Polres Minahasa dan Brimob" tambah Ellen. Tanah Pak Alex diantaranya - dalam peta lokasi tambang Newmont disebut sebagai Blok 7 dan Blok 13. Merasa ditipu, warga melakukan aksi menghadang Bulldozer dan Eksavator, hingga adu fisik dengan Brimob. Hal itu terjadi pada masa konstruksi. Beberapa kali setelahnya, warga masih melakukan aksinya. Beberapa warga, tak punya pilihan melihat lahan pertaniannya sudah porak poranda, mereka terpaksa menerima pembayaran yang ditawarkan. Sementara, sebagian besar lain menolaknya. Warga juga menempuh jalur hukum dengan menuntut Newmont ke PN Tondano. Sepanjang tahun 1993 hingga 2001, ada 3 kelompok yang memperkarakan Newmont. Kelompok tersebut diberi nama berdasarkan jumlah orang yang mengajukan gugatan. Kelompok 24 menuntut Newmont atas lahan yang tak pernah dibayar. Sementara Kelompok 10 dan kelompok 63 adalah penerima santunan Rp 250 per meter dimasa eksplorasi dan mereka menuntut pembayaran yang dijanjikan karena Newmont telah menggali tanah mereka Hebatnya, semua kasus dimenangkan Newmont. Dua kasus terakhir warga mengajukan kasasi dan masih dalam proses di Mahkamah Agung. Newmont masih berhutang kepada Alex. Tanah Alex, tidak termasuk dalam tiga kelompok yang mengajukan gugatan ke pengadilan tersebut. **** Dimata teman-temannya, Alex dikenal paling pendiam. Dia memilih mengamati terlebih dahulu sebelum berani memutuskan membawa perkaranya kepada pihak berwajib. Dia membutuhkan waktu lama untuk berpikir, hingga berani melaporkan kepada pihak berwajib pada Februari 2007, empat tahun setelah Newmont tutup. Maklum, Alex mendapat banyak tekanan saat itu. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri Tondano sebagai perkara perdata sengketa tanah Nomor 113/PDT.G/2006/PN.Tdo, antara Alex melawan PT Newmont Minahasa Raya. Newmont menggunakan kuasa hukum firma dari Jakarta - Sumadri Praja & Achmad Taher dan pengacara lokal H.J.J Mangindaan. Pada sidang pertengahan Maret lalu, Alex dan keluarganya kaget bukan kepalang. Pengacara Newmont mengajukan dua surat bukti yang menunjukan tanah tersebut bukan lagi milik Alex. Bukti pertama adalah surat jual beli tanah yang ditandatangani Alex Polii, dengan sang pembeli tanah Teddy Toar lengkap dengan tanda tangan para saksi. Meskipun dibuat 15 tahun lalu, kertas dan tinta surat terlihat masih baru. Bukti kedua, surat persetujuan yang ditandatangani Alex dan Harsono Abraham yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik Alex. Alex tak habis pikir, bagaimana dia bisa menandatangani surat pembelian tanah dengan Teddy Toar orang yang tak pernah dia kenal. Dia juga tak habis pikir bagaimana beberapa saksi yang 15 tahun lalu juga bersengketa tanah dengan Newmont di pengadilan, tiba-tiba tanda tangannya muncul di surat tersebut, dan memberikan kesaksian mendukung Newmont. Boy Pitoy misalnya, salah satu saksi dalam surat bukti - pada 24 oktober 2000 masih memfasilitasi Alex mengajukan klaim tanahnya kepada Newmont. Anehnya lagi, peta atau gambar situasi yang digunakan dalam jual beli antara warga masyarakat tersebut menggunakan rujukan dari PT Newmont, bukan peta gambaran situasi desa. Jual beli tanah antar sesama masyarakat tersebut juga tak pernah diumumkan secara lisan maupun ditempel di pengumuman di kantor desa - seperti kebiasaan desa Ratatotok. Surat bukti kedua, juga dirasa janggal. Alex tak pernah menandatangani surat tersebut. Anehnya surat itu tak pernah muncul pada saat Abraham Harsono masih hidup - lima tahun lalu. Dengan kedua bukti tersebut, Newmont diputus bebas oleh hakim PN Tondano. Alex sedih dan jengkel bukan kepalang. Akhirnya dia melaporkan kejanggalan bukti yang diajukan pengacara Newmont kepada Polres Minahasa Selatan. Laporan tersebut diterima pada tanggal 23 Maret, sebagai tindak pidana pemalsuan surat nomor perkaranya LP/125/III/2007. Sehari setelahnya, dengan alasan yang sama - Alex melaporkan sang pengacara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dia meminta PERADI membekukan sementara ijin praktek kedua pengacara Newmont. Alex juga membuat siaran pers yang menyatakan dugaan pemalsuan bukti di PN Tondano. Sayangnya, PERADI tak pernah menanggapi laporan Alex. Alih-alih mendapatkan keadilan, tanggal 9 Mei 2007 - Alex malah dilaporkan pengacara Newmont kepada Polda Sulut dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 10 ayat (2) atau pasal 335 KUHP. Berbeda dengan respon terhadap pelaporan Alex, dengan cepat Polda Sulut mengurus laporan pengacara Newmont tersebut. Hanya dalam waktu sebulan Alex mendapat panggilan Polda Sulut sebagai tersangka. Setengah bulan kemudian, Alex dimasukkan sel tahanan. Setelah mendekam 7 hari di penjara, Alex untuk sementara dibebaskan. Dia dikenakan wajib lapor setiap minggunya. Padahal jarak Manado dan desa Alex cukup jauh sekitar 6 jam perjalanan pulang pergi. (MJ) [Non-text portions of this message have been removed]
