Menuntut Newmont, Berbuah Penjara

(JATAM, 29/07/07) Mareike Tendean (41 th) -  istri Alex Jhoni Polii, 
mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara, awal Juli lalu. Dia 
meminta perlindungan hukum buat suaminya.

Sejak 27 Juni lalu , suaminya mendekam di sel tahanan Polda Sulut - karena 
mengeluarkan siaran pers berjudul "PT Newmont Minahasa Raya & Tim 
Pengacaranya Diduga Memalsukan Bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tondano".

Alex sedang memperjuangkan tanahnya, yang tak pernah dibayar oleh PT 
Newmont Minahasa Raya  milik Newmont Corp., perusahaan emas terkaya di dunia.

Tanah seluas 4 ha tersebut telah berubah menjadi lubang tambang ratusan 
meter dalamnya itulah pit atau lubang Messel. Lubang tersebut adalah lubang 
dengan kandungan emas terbesar di tambang Newmont di Minahasa Selatan.

Dulunya, kawasan bernama Messel Buyayut tersebut adalah lahan pertanian 
sebagian warga Ratatotok, termasuk Alex.  Simson Poli'i dan Helly Polomulo 
orang tua Alex, memberikan warisan tanah itu  27 tahun lalu. Di tanah 
tersebut  terdapat 600 pohon cengkeh produktif  yang menghasilkan 6.000 
kilogram cengkeh setiap tahunnya.

Ellen Pitoy - tetangga Alex, perempuan yang lahir dan besar di Ratatotok, 
menceritakan bagaimana masuknya Newmont di desa mereka. Newmont Minahasa 
Raya menandatangani Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada tahun 
1986. Sebanyak 80% saham perusahaan dimiliki oleh Newmont dan Yusuf Merukh 
- sisanya.

"Mulanya wakil-wakil pemerintah desa, diajak berunding di Manado. Mereka 
sepakat - selama masa eksplorasi, Newmont hanya membayar Rp 250 per meter 
sebagai santunan bagi warga yang lahannya telah digusur dan dibuat jalan 
menuju tempat pengeboran di Messel dan mengambil contoh batuan", papar Ellen.

"Newmont beralasan pada masa eksplorasi, masih  belum diketahui apakah 
eksplorasi mereka berhasil atau tidak. Mereka berjanji akan membebaskan 
tanah-tanah kami dengan harga yang tinggi - sesuai musyawarah yang akan 
dilakukan dengan pemilik tanah".

"Kenyataannya hingga Newmont melakukan penggalian, musyawarah tak pernah 
dilakukan dan harga pun tak berubah. Malah dengan bantuan aparat keamanan, 
lahan warga mulai digusur dengan paksa. Mereka tak berdaya saat tanah-tanah 
mereka diratakan dengan bulldozer dan eskavator di bawah pengamanan aparat 
bersejata dari Polres Minahasa dan Brimob" tambah Ellen. Tanah Pak Alex 
diantaranya - dalam peta lokasi tambang Newmont disebut sebagai Blok 7 dan 
Blok 13.

Merasa ditipu, warga melakukan aksi menghadang Bulldozer dan Eksavator, 
hingga adu fisik dengan Brimob. Hal itu terjadi pada masa konstruksi. 
Beberapa kali setelahnya, warga masih melakukan aksinya.

Beberapa warga, tak punya pilihan  melihat lahan pertaniannya sudah porak 
poranda, mereka terpaksa menerima pembayaran yang ditawarkan. Sementara, 
sebagian besar lain menolaknya.

Warga juga menempuh jalur hukum dengan menuntut Newmont ke PN Tondano. 
Sepanjang tahun 1993 hingga 2001, ada 3 kelompok yang memperkarakan 
Newmont. Kelompok tersebut diberi nama berdasarkan jumlah orang yang 
mengajukan gugatan. Kelompok 24  menuntut Newmont atas lahan yang tak 
pernah dibayar.  Sementara Kelompok 10 dan kelompok 63 adalah penerima 
santunan Rp 250 per meter dimasa eksplorasi dan mereka menuntut pembayaran 
yang dijanjikan karena Newmont telah menggali tanah mereka

Hebatnya, semua kasus dimenangkan Newmont. Dua kasus terakhir  warga 
mengajukan kasasi dan masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Newmont masih berhutang kepada Alex. Tanah Alex, tidak termasuk dalam tiga 
kelompok yang mengajukan gugatan ke pengadilan tersebut.
****

Dimata teman-temannya, Alex dikenal paling pendiam. Dia memilih mengamati 
terlebih dahulu sebelum berani memutuskan membawa perkaranya kepada pihak 
berwajib. Dia membutuhkan waktu lama untuk berpikir, hingga berani 
melaporkan kepada pihak berwajib pada Februari 2007,  empat tahun setelah 
Newmont tutup. Maklum, Alex mendapat banyak tekanan saat itu.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri Tondano sebagai perkara 
perdata sengketa tanah Nomor 113/PDT.G/2006/PN.Tdo, antara Alex melawan PT 
Newmont Minahasa Raya. Newmont menggunakan kuasa hukum firma dari Jakarta - 
Sumadri Praja & Achmad Taher dan pengacara lokal H.J.J Mangindaan.

Pada sidang pertengahan Maret lalu, Alex dan keluarganya kaget bukan 
kepalang. Pengacara Newmont mengajukan dua surat bukti yang menunjukan 
tanah tersebut bukan lagi milik Alex.

Bukti pertama adalah surat jual beli tanah yang ditandatangani Alex Polii, 
dengan sang pembeli tanah Teddy Toar  lengkap dengan tanda tangan para 
saksi. Meskipun dibuat 15 tahun lalu, kertas dan tinta surat terlihat masih 
baru.  Bukti kedua, surat persetujuan yang ditandatangani Alex dan Harsono 
Abraham yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik Alex.

Alex tak habis pikir, bagaimana dia bisa menandatangani surat pembelian 
tanah dengan Teddy Toar  orang yang tak pernah dia kenal. Dia juga tak 
habis pikir bagaimana beberapa saksi  yang 15 tahun lalu juga bersengketa 
tanah dengan Newmont di pengadilan, tiba-tiba tanda tangannya muncul di 
surat tersebut, dan memberikan kesaksian mendukung Newmont. Boy Pitoy 
misalnya, salah satu saksi dalam surat bukti - pada 24 oktober 2000 masih 
memfasilitasi Alex mengajukan klaim tanahnya  kepada Newmont.

Anehnya lagi, peta atau gambar situasi yang digunakan dalam jual beli 
antara warga masyarakat tersebut menggunakan rujukan dari PT Newmont, bukan 
peta gambaran situasi desa. Jual beli tanah antar sesama masyarakat 
tersebut juga tak pernah diumumkan secara lisan maupun ditempel di 
pengumuman di kantor desa - seperti kebiasaan desa Ratatotok.

Surat bukti kedua, juga dirasa janggal. Alex tak pernah menandatangani 
surat tersebut. Anehnya surat itu tak pernah muncul pada saat Abraham 
Harsono masih hidup - lima tahun lalu.

Dengan kedua bukti tersebut, Newmont diputus bebas oleh hakim PN Tondano. 
Alex sedih dan jengkel bukan kepalang.

Akhirnya dia melaporkan kejanggalan bukti yang diajukan pengacara Newmont 
kepada Polres Minahasa Selatan. Laporan tersebut diterima pada tanggal 23 
Maret, sebagai tindak pidana pemalsuan surat  nomor perkaranya 
LP/125/III/2007.

Sehari setelahnya, dengan alasan yang sama - Alex melaporkan sang pengacara 
kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dia meminta PERADI 
membekukan sementara ijin praktek kedua pengacara Newmont. Alex juga 
membuat siaran pers  yang menyatakan dugaan pemalsuan bukti di PN Tondano. 
Sayangnya, PERADI tak pernah menanggapi laporan Alex.

Alih-alih mendapatkan keadilan, tanggal 9 Mei 2007 - Alex malah dilaporkan 
pengacara Newmont kepada Polda Sulut dengan tuduhan melakukan tindak pidana 
pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan  pasal 10 ayat 
(2) atau pasal 335 KUHP.

Berbeda dengan respon terhadap pelaporan Alex, dengan cepat Polda Sulut 
mengurus laporan pengacara Newmont tersebut. Hanya dalam waktu sebulan Alex 
mendapat panggilan Polda Sulut sebagai tersangka. Setengah bulan 
kemudian,  Alex dimasukkan sel tahanan.

Setelah mendekam 7 hari di penjara, Alex untuk sementara dibebaskan. Dia 
dikenakan wajib lapor setiap minggunya. Padahal jarak Manado dan desa Alex 
cukup jauh sekitar 6 jam perjalanan pulang pergi. (MJ)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke