KARANG-KARANG RUSAK DI SIDANG NEWMONT

(JATAM, 30/07/07) Sudah ketiga kalinya, Dr Rignolda Djamaluddin  berhadapan 
dengan Newmont   perusahaan tambang emas terkaya di dunia. Dua diantaranya 
di Pengadilan Negeri Manado, yang terakhir di Pengadilan Jakarta Selatan - 
26 Juli,  Kamis lalu.

Dr. Oda  nama panggilan Dr Rignolda, kali ini menjadi saksi ahli WALHI, 
yang mengugat Newmont di Pengadilan karena perbuatan pencemaran dan atau 
perusakan lingkungan hidup di Teluk Buyat  Sulawesi Utara. Proses 
pengadilan ini berlangsung sejak 12 Maret lalu.

Jika dua minggu sebelumnya, warga Buyat Pantai bersaksi tentang 
berkurangnya jenis dan tangkapan ikan di Teluk Buyat. Kali ini, Dr. 
Oda  ahli kelautan dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam 
Ratulangi (Faperik Unsrat) Manado, menjelaskan secara ilmiah mengenai 
kejadian tersebut.

Menurut Dr. Oda, berkurangnya jenis dan tangkapan ikan di Teluk Buyat 
disebabkan oleh perubahan dan kerusakan ekosisitem Teluk Buyat. Ada 
beberapa indikator yang menandakan kejadian tersebut. "Yang pertama adalah 
munculnya ikan yang benjol  yang tak pernah terjadi sebelumnya, 
berkurangnya jenis ikan dan terganggunya ekosistem karang", paparnya.

Hal ini mengundang pertanyaan salah satu dari tiga hakim yang hadir.  "Apa 
saja faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan karang?"

Kerusakan karang menurut Dr. Oda bisa bermacam-macam sebab  bisa alami atau 
non alami. "Rusaknya karang bisa terjadi karena kenaikan suhu 
perairan  akibat pemanasan global. Bisa juga karena dimangsa pemangsa 
karang  Zooxhantelae atau rusak karena pemboman  dan racun serta yang 
terakhir - karena sedimentasi", tambahnya.

"Tetapi ciri-ciri kerusakan karena sebab-sebab tersebut berbeda-beda. 
Naiknya suhu laut mengakibatkan  karang berwarna putih  dan lama kelamaan 
mati - dikenal mengalami pemutihan atau bleaching. Sementara karang yang 
rusak karena bom ikan, percabangannya akan patah berantakan, bahkan jenis 
karang batu akan terbelah jika terkena bom. Kerusakan yang terjadi juga 
akan meluas di sekitarnya - tak memilih jenis atau genus tertentu"

"Berbeda yang ditemukan di Teluk Buyat. Pada beberapa tempat di beberapa 
kedalaman, seperti di sebelah kiri Tanjung Buyat  tempat terdekat dengan 
mulut pipa pembuangan limbah Newmont. Di situ, ditemukan terumbu karang 
dengan kondisi yang tidak sehat dan kehilangan kemampuan tumbuh. 
Karang-karang tersebut tertutup tailing", ujar Dr. Oda.

Apa yang diungkapkan Oda diperkuat oleh hasil penelitian Evans 
Edingger  peneliti dari Departemen Geografi Newfoundland University 
Canada  yang melakukan penelitian tentang distribusi spasial dan struktur 
kimia tailing di Teluk Buyat, sejak tahun 2002. Edingger menemukan tailing 
telah tersebar hingga ke perairan dangkal, dimana terumbu karang hidup. Dia 
juga menemukan  tailing Newmont telah tersebar jauh dari ujung lubang 
pembuangannya hingga 3500 meter ke arah selatan.

Akhirnya hakim meminta dua dokumen hasil penelitian Edingger, dijadikan 
alat bukti. Dua hasil penelitian tersebut dimuat dalam jurnal Environmental 
Geology  edisi September 2006.

Menurut Dr. Oda, sebenarnya temuannya sejalan dengan temuan penelitian L. 
Lalamentik  yang melakukan penelitian pemantauan karang - dibiayai Newmont. 
Dalam laporannya, pengajar Faperik Unsrat ini menemukan hilangnya genus 
karang tersebut di sejumlah titik pemantauan. Salah satunya pada kedalaman 
10 meter di sebelah kiri tanjung Teluk Buyat.

****
Sidang Newmont kali ini berlangsung 4 jam. Di awal,  pengacara Newmont 
berlama-lama mempermasalahkan kredibilitas Dr. Oda sebagai saksi ahli. 
Mereka berusaha membuat hakim yakin  Dr. Oda tak layak dihadirkan sebagai 
saksi ahli.

Entah darimana datangnya, diawal sidang  pengacara Newmont membacakan 
sebuah surat dari Dekan Faperik Unsrat. Isinya menyatakan tentang keahlian 
Dr. Oda. Lucunya, Dr. Oda bahkan tak pernah diajak oleh Alex Masengi  sang 
Dekan, membicarakan surat tersebut. Surat menerangkan bahwa keahlian Dr. 
Oda hanyalah di bidang Mangrove atau hutan bakau.

Sayangnya, hakim tidak terpengaruh siasat Luhut  sang pengacara. Apalagi 
surat tersebut berlawanan dengan Surat Keputusan mengajar mata kuliah yang 
diberikan Fakultas kepada Dr. Oda selama ini.

Sejak 19 tahun lalu, Dr. Oda telah mengajar di Unsrat. Diantara mata kuliah 
yang diajarkannya adalah Kimia Oceanografi, Toxicologi Kelautan, 
EkologiLlaut, Hidro Oceanografi dan Geomorfologi Pantai. Dia juga melakukan 
penelitian-penelitian terkait hal tersebut  termasuk di Teluk Buyat. (JM)

--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi 
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat 
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah 
dalam website kami.

=======================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
HP. 0815 9480 246
=======================






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke