... numpang lewat, ini iklan di Kompas 21 Agustus yll ...
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN TRANSPORTASI KOTA PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PENGUMUMAN No. 002/A/PDTK/VII/2007 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi DKI Jakarta mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Propinsi DKI Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada anggota masyarakat yang berasal dari unsur: 1. Perguruan Tinggi (Kode 01) 2. Pengusaha Angkutan (Kode 02) 3. Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi (Kode 03) 4. Pakar Transportasi (Kode 04) 5. Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang Transportasi (Kode 05) 6. Awak Angkutan (kode 06) untuk menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Jakarta, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki visi dan pemahaman tentang penyelenggaraan transportasi 2. Mampu bekerja secara profesional dan konsisten 3. Menguasai masalah transportasi sesuai bidangnya 4. Mewakili kriteria sesuai dengan unsur keanggotaan 5. Perorangan atau diusulkan oleh organisasi yang memiliki perhatian pada masalah transportasi di kota Jakarta 6. Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebijakan untuk peningkatan pelayanan transportasi 7. Tidak sedang terlibat tindak pidana dan narkoba 8. Sehat jasmani dan rohani 9. Domisili lembaga/perorangan di Jakarta Bagi yang berminat, dapat mengirimkan surat lamaran dengan melampirkan persyaratan administratif sebagai berikut: A. Persyaratan Umum: 1. Surat Lamaran sesuai unsur dan diajukan kepada Panitia 2. Batas usia pelamar minimal 25 tahun 3. Daftar riwayat hidup 4. Pas photo ukuran 4 x 6 (berwarna), sebanyak 4 lembar. 5. Fotocopy ijazah terakhir 6. Fotocopy KTP DKI Jakarta yang masih berlaku 7. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan 8. Surat Rekomendasi dari perorangan dan lembaga 9. Surat Persetujuan dari Pimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil 10. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah* 11. Paper tentang transportasi DKI Jakarta minimal ± 6000 karakter* 12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)* B. Persyaratan Khusus: Dapat dilihat di Papan Pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi atau website:www.kpbb.org Pengambilan formulir pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 - 16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi Rekruitmen DTKJ Gedung Ranuza Lt.3 Jl. Timor No. 10, Jakarta Pusat atau dapat diakes di www.kpbb.org Surat Lamaran dan lampirannya disampaikan terjilid dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dengan mencantumkan Kode Unsur pada sisi kiri atas amplop serta diantar langsung ke alamat tersebut di atas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2007 pukul 16.00 WIB. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya. Catatan: * Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. [Non-text portions of this message have been removed]
