... numpang lewat, ini iklan di Kompas 21 Agustus yll ...


PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN TRANSPORTASI KOTA

PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA  JAKARTA

PENGUMUMAN

No. 002/A/PDTK/VII/2007

Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di 
Propinsi DKI Jakarta mengamanatkan dibentuknya Dewan Transportasi Kota. Visi 
dari Dewan ini adalah menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam hal 
pengembangan kebijakan sistem transportasi yang berkelanjutan di Propinsi DKI 
Jakarta, sedangkan misinya adalah mewujudkan peran serta masyarakat demi 
terbangunnya transparansi dalam upaya pengembangan kebijakan sistem 
transportasi yang berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada 
anggota masyarakat yang berasal dari unsur:

1.      Perguruan Tinggi (Kode 01)

2.      Pengusaha Angkutan (Kode 02)

3.      Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi (Kode 03) 

4.      Pakar Transportasi (Kode 04)

5.      Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak  di bidang Transportasi (Kode 
05)

6.      Awak Angkutan (kode 06)

 

untuk menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Jakarta, dengan 
persyaratan sebagai berikut :

1.      Memiliki visi dan pemahaman tentang penyelenggaraan transportasi

2.      Mampu bekerja secara profesional dan konsisten

3.      Menguasai masalah transportasi sesuai bidangnya

4.      Mewakili kriteria sesuai dengan unsur keanggotaan 

5.      Perorangan atau diusulkan oleh organisasi yang memiliki perhatian pada 
masalah transportasi di kota Jakarta 

6.      Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kebijakan untuk peningkatan 
pelayanan transportasi

7.      Tidak sedang terlibat tindak pidana dan narkoba

8.      Sehat jasmani dan rohani

9.      Domisili lembaga/perorangan di Jakarta

Bagi yang berminat, dapat mengirimkan surat lamaran dengan melampirkan 
persyaratan administratif sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum:

1.      Surat Lamaran sesuai unsur dan diajukan kepada Panitia

2.      Batas usia pelamar minimal 25 tahun 

3.      Daftar riwayat hidup

4.      Pas photo ukuran 4 x 6 (berwarna), sebanyak 4 lembar.

5.      Fotocopy ijazah terakhir 

6.      Fotocopy KTP DKI Jakarta yang masih berlaku

7.      Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

8.      Surat Rekomendasi dari perorangan dan lembaga

9.      Surat Persetujuan dari Pimpinan bagi Pegawai Negeri Sipil

10.  Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah*

11.  Paper tentang transportasi DKI Jakarta minimal ± 6000 karakter*

12.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)*

B. Persyaratan Khusus: Dapat dilihat di Papan Pengumuman Sekretariat Panitia 
Seleksi atau website:www.kpbb.org

 

Pengambilan formulir pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 - 16.00 WIB di 
Sekretariat Panitia Seleksi Rekruitmen DTKJ Gedung Ranuza Lt.3 Jl. Timor No. 
10, Jakarta Pusat atau dapat diakes di www.kpbb.org

Surat Lamaran dan lampirannya disampaikan terjilid dan dimasukkan ke dalam 
amplop tertutup dengan mencantumkan Kode Unsur pada sisi kiri atas amplop serta 
diantar langsung ke alamat tersebut di atas selambat-lambatnya tanggal  31 
Agustus  2007 pukul 16.00 WIB.

Hanya mereka yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti proses 
seleksi selanjutnya.

 

Catatan:

* Dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke