http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/27/Politikhukum/3793970.htm
========================

Jakarta, Kompas - Mulyana W Kusumah, yang baru bebas dari Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, menyatakan tak lagi bekerja sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum. Kalau dia ke kantor KPU, hal itu hanya
untuk membereskan berkas lama.

Hal itu diungkapkan Mulyana, Minggu (26/8) di Jakarta. "Untuk
meredakan situasi, dan mendengarkan usulan dari banyak pihak, termasuk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM), saya cenderung
menarik kembali ucapan saya untuk bekerja lagi di KPU. Ini pilihan
yang baik," kata Mulyana lagi.

Pekan lalu Mulyana mempertimbangkan menarik lagi pernyataannya akan
kembali ke KPU atau sambil menunggu pemberhentiannya tetap bekerja
sebagai anggota KPU. Menhuk dan HAM Andi Mattalatta mengingatkan,
Mulyana dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima
tahun. Karena itu, ia tidak bisa menjadi anggota KPU lagi setelah
keluar dari penjara.

Menurut Mulyana, secara yuridis, ia tidak bisa mengundurkan diri
sebagai anggota KPU. (SIE) 

Kirim email ke