http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/27/Politikhukum/3793970.htm ========================
Jakarta, Kompas - Mulyana W Kusumah, yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, menyatakan tak lagi bekerja sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Kalau dia ke kantor KPU, hal itu hanya untuk membereskan berkas lama. Hal itu diungkapkan Mulyana, Minggu (26/8) di Jakarta. "Untuk meredakan situasi, dan mendengarkan usulan dari banyak pihak, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM), saya cenderung menarik kembali ucapan saya untuk bekerja lagi di KPU. Ini pilihan yang baik," kata Mulyana lagi. Pekan lalu Mulyana mempertimbangkan menarik lagi pernyataannya akan kembali ke KPU atau sambil menunggu pemberhentiannya tetap bekerja sebagai anggota KPU. Menhuk dan HAM Andi Mattalatta mengingatkan, Mulyana dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Karena itu, ia tidak bisa menjadi anggota KPU lagi setelah keluar dari penjara. Menurut Mulyana, secara yuridis, ia tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU. (SIE)
