Apakah ini berarti definisi keadilan hukum Indonesia harus segera di ubah?

Keadilan hukum adalah kepastian hukum yang diukur dalam satuan mata uang 
tertentu?
jadi, makin besar satuan mata uang yang diberikan maka makin adil.


----- Original Message ----
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, August 29, 2007 9:50:49 PM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mafia Peradilan Jadikan Pengadilan sebagai Bursa









  


    
            http://www.kompas. co.id/kompas- cetak/0708/ 30/Politikhukum/ 
3798511.htm

============ ========



Jakarta, Kompas - Masih maraknya korupsi di pengadilan dan munculnya

mafia peradilan menyebabkan pengadilan di Indonesia berubah menjadi

bursa keadilan. Siapa yang mempunyai uang dan kekuasaan bisa

membelinya dan menyebabkan pengadilan bukan lagi tempat mendapatkan

keadilan.



"Siapa mampu memberi banyak, akan mendapatkan keadilan yang

diinginkannya. Praktik ini masih ditemui di beberapa pengadilan,"

tutur Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia

Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (28/8) di Jakarta.



Emerson mengakui, mafia peradilan itu melibatkan semua unsur, mulai

dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, hingga panitera, karyawan, dan

tukang parkir. "Tetapi, celakanya, korupsi di pengadilan dianggap

sebagai hal biasa," tuturnya lagi.



Tak hanya itu, saat ini banyak pengacara yang tak malu lagi menawarkan

uang kepada hakim dan sebaliknya ada hakim dan panitera yang tidak

risi meminta uang kepada pengacara. Jika dulu korupsi dilakukan

diam-diam, saat ini dilakukan terang-terangan.



Data itu diperkuat dengan banyaknya pengaduan ke berbagai kantor

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dengan mafia peradilan. Tahun

2006, di LBH Jakarta dilaporkan 13 kasus terkait mafia peradilan,

tujuh kasus di LBH Semarang, dan empat kasus di LBH Palembang.



Kenyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung

(MA) Bagir Manan yang menyatakan bahwa MA sudah berubah dan dunia

peradilan di Indonesia tidak lagi sarat dengan mafia peradilan.



Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Indonesia (YLBHI) Taufik Basari menambahkan, saat ini proses

pemeriksaan terhadap hakim yang terindikasi korupsi tidak pernah

jelas. Hanya mereka yang tertangkap tangan yang diproses di pengadilan.



Untuk itu, MA diminta untuk memperbarui diri, mengoreksi diri, dan

membenahi kinerjanya. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

juga diharapkan menjadikan pemberantasan korupsi di pengadilan sebagai

prioritas kerjanya.



Fasilitas pengadilan



Dalam kesempatan terpisah, Selasa, ketika melantik lima ketua

pengadilan tinggi dan lima ketua pengadilan tinggi agama, Bagir Manan

meminta agar mereka menjaga integritas, membaca pedoman perilaku

hakim, dan menjadikannya sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari.



Ketua MA menyebut ada dua tantangan bagi mereka. Pertama adalah umur

dan kedua mewujudkan tata peradilan yang sehat, terhormat, serta

berwibawa. Mereka juga diminta memperbaiki organisasi, memperbaiki

tata administrasi perkara, menjaga produktivitas dan kualitas putusan,

serta menjamin terpeliharanya fasilitas pengadilan. (JOS) 

Kirim email ke