Korupsi Ditangani Pengadilan Tipikor 
PN Tak Akan Tangani Korupsi

Jakarta, Kompas - Sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi atau MK supaya tidak 
terjadi dualisme penanganan kasus-kasus korupsi, semua kasus korupsi, baik yang 
ditangani kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan bermuara 
di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. 

Kedudukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direncanakan akan 
berada di seluruh pengadilan negeri. 

Demikian dikemukakan Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan 
Khusus Tindak Pidana Korupsi Romli Atmasasmita di Jakarta, Kamis (30/8). Tim 
perumus sudah menggelar rapat pembahasan dua kali. Diharapkan, tahun 2008 RUU 
ini sudah diserahkan ke DPR. 

"Sesuai dengan putusan MK, hanya ada satu yurisdiksi penanganan kasus-kasus 
korupsi, yaitu Pengadilan Tipikor. Nanti tidak ada lagi pengadilan negeri yang 
akan menangani kasus-kasus korupsi," ujar Romli. 

Ia melanjutkan, poin penting lain yang dibahas dalam perumusan tim adalah soal 
pemeriksaan pendahuluan. Di dalam RUU Pengadilan Tipikor, pengadilan memiliki 
wewenang untuk memeriksa surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pemeriksaan 
pendahuluan ini, ujar Romli, dimaksudkan untuk memeriksa apakah jaksa sudah 
memiliki cukup bukti untuk menyeret seseorang ke Pengadilan Tipikor. 

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan terbuka untuk umum sehingga transparan 
dan bisa diakses oleh publik. Hal ini untuk menghindari kolusi antara hakim dan 
jaksa. 

"Publik juga bisa melihat apakah kejaksaan atau KPK sudah bekerja profesional 
dengan memiliki bukti-bukti kuat mengadili seseorang," kata Romli. 

Selain itu, kata Romli, jika terjadi kolusi antara jaksa dan polisi, maka 
Komisi Yudisial harus turun memeriksa hakim dan Komisi Kejaksaan harus turun 
untuk memeriksa para jaksa. Tim penegak kode etik yang dibentuk Jaksa Agung 
Hendarman Supandji juga harus turun untuk memeriksa jika disinyalir terjadi 
praktik kolusi itu. 

"Para hakim tipikor, baik hakim karier maupun nonkarier, harus mengikuti proses 
sertifikasi dan perekrutan hakim. Proses ini dilakukan oleh tim independen, 
bisa terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, mungkin juga Komisi Yudisial 
masuk," ungkapnya. 

Romli mengatakan, saat ini tim perumus mendapat tiga draf, yaitu draf RUU 
Pengadilan Tipikor versi masyarakat, versi KPK, dan versi Dirjen Peraturan 
Perundang-undangan Dephuk dan >small 2small 0<. 

"Draf versi masyarakat yang menjadi acuan, sementara versi KPK dan Dirjen PP 
akan menjadi pembanding," kata Romli. (VIN) 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke