Dalam kasus seperti ini apakah perusahaan sekaliber Unilever tidak tahu hukum?

Agus Hamonangan

http://www.kompas.co.id/ver1/Hiburan/0709/14/061155.htm
=========================

Artis sinetron yang juga penyanyi Bella Saphira boleh bernapas lega
setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT
Unilever. Atas putusan yang masuk ke MA pada 27 Maret 2006 itu Bella
berhak atas ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Keputusan di tingkat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
dianggap sudah benar," kata Kepala Humas MA Nurhadi saat ditemui di
ruang kerjanya di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis
(13/9) siang.

Nurhadi mengatakan bahwa secara tanggung-renteng, PT Unilever dan dua
perusahaan pendukungnya yakni PT Wira Pamungkas dan PT Ikrar
Mahagempita diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada
Bella Saphira. "Itu keputusan yang baik dan tidak perlu ada lagi
pengadilan yang lebih tinggi," jelas Nurhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Salam SH itu memutuskan perkara
kasasi Bella itu pada 11 Juli 2006 silam. "Bella memenangkan
gugatannya terhadap PT Unilever. Ia berhak mendapat ganti rugi sebesar
Rp 100 juta, sesuai keputusan majelis hakim yang menyidangkan
perkaranya di PN Jakarta Selatan," ujar Nurhadi.

Perkara Bella melawan PT Unilever itu bermula pada tahun 2001. Saat
itu Bella secara tidak sengaja melihat iklan Lux dengan gambar dirinya
di Jalan Suniaraja, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 17 April 2001.
Bella waktu itu kaget karena kontraknya menjadi bintang iklan sabun
itu sudah selesai tanggal 1 Februari 2001.

Bella kemudian mengajukan somasi ke PT Unilever. Namun saat itu tidak
ada tanggapan positif dari PT Uniliever. Hingga kemudian Bella
menggugat PT Unilever ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor
perkara 434/Pddt.G/2001 pada Oktober 2001. (kin)


Sumber: Warta Kota



Copyright 2006 Kompas Group

Kirim email ke