Dalam kasus seperti ini apakah perusahaan sekaliber Unilever tidak tahu hukum?
Agus Hamonangan http://www.kompas.co.id/ver1/Hiburan/0709/14/061155.htm ========================= Artis sinetron yang juga penyanyi Bella Saphira boleh bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Unilever. Atas putusan yang masuk ke MA pada 27 Maret 2006 itu Bella berhak atas ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Keputusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sudah benar," kata Kepala Humas MA Nurhadi saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/9) siang. Nurhadi mengatakan bahwa secara tanggung-renteng, PT Unilever dan dua perusahaan pendukungnya yakni PT Wira Pamungkas dan PT Ikrar Mahagempita diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Bella Saphira. "Itu keputusan yang baik dan tidak perlu ada lagi pengadilan yang lebih tinggi," jelas Nurhadi. Majelis hakim yang dipimpin Andi Salam SH itu memutuskan perkara kasasi Bella itu pada 11 Juli 2006 silam. "Bella memenangkan gugatannya terhadap PT Unilever. Ia berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp 100 juta, sesuai keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di PN Jakarta Selatan," ujar Nurhadi. Perkara Bella melawan PT Unilever itu bermula pada tahun 2001. Saat itu Bella secara tidak sengaja melihat iklan Lux dengan gambar dirinya di Jalan Suniaraja, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 17 April 2001. Bella waktu itu kaget karena kontraknya menjadi bintang iklan sabun itu sudah selesai tanggal 1 Februari 2001. Bella kemudian mengajukan somasi ke PT Unilever. Namun saat itu tidak ada tanggapan positif dari PT Uniliever. Hingga kemudian Bella menggugat PT Unilever ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor perkara 434/Pddt.G/2001 pada Oktober 2001. (kin) Sumber: Warta Kota Copyright 2006 Kompas Group
