http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0709/17/Politikhukum/3851900.htm
=====================

Jakarta, Kompas - Pihak kepolisian tidak pernah melakukan penyadapan
telepon wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pencari
berita. Namun, dalam rangka penyidikan terhadap sesuatu kasus
kejahatan, hal itu dapat diizinkan asalkan sesuai dengan ketentuan.

"Polisi tidak sadap telepon wartawan, tetapi yang disadap itu
buronan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Minggu
(16/9) di Jakarta, menanggapi berita tentang penyadapan telepon
terhadap wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang dilakukan polisi
beberapa waktu lalu.

Sisno menegaskan, harus dilihat kasusnya karena sebenarnya yang
disadap itu adalah orang yang dianggap telah melakukan kejahatan.

Perlu diperhatikan, kata Sisno, upaya yang dilakukan polisi itu tidak
ada kaitannya dengan kebebasan pers.

Seperti diberitakan media massa nasional, wartawan Tempo bernama Metta
Dharmasaputra pada Jumat pekan lalu telah mengadu ke dewan pers
setelah mangkir dua kali terhadap pemanggilan polisi yang akan
menyelidiki hubungan komunikasi wartawan senior itu dengan tersangka
Vincentius pada saat pelariannya.

Sebelumnya, Metta dan Tempo mengadu ke Dewan Pers sebab penyidik telah
menyadap pembicaraan telepon antara Metta dan terpidana 11 tahun dalam
kasus pembobolan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, saat kabur ke
Singapura.

Tempo menyatakan bahwa penyadapan itu merupakan bentuk pengekangan
kebebasan pers.

Namun, Polda Metro Jaya telah membantah adanya penyadapan karena yang
dilakukan adalah mencari seorang buronan.

Dalam pelacakan buronan ini, polisi menemukan hubungan telepon antara
Metta dan Vincent sehingga penyidik memanggilnya untuk dimintai
keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sisno mengatakan, pemanggilan Metta tidak terkait dengan tulisan
seorang wartawan, tetapi karena terkait dengan pelarian seorang
buronan. "Ini bukan soal pemberitaan dan bukan soal kewartawanan.
Ngapain dia mengadu ke Dewan Pers," katanya menegaskan. (Antara) 

Kirim email ke