Djoko Persilakan Jaksa Agung Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap terhadap Sejumlah 
Petinggi TNI

Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mempersilakan Kejaksaan Agung 
menindaklanjuti dugaan suap terhadap sejumlah mantan perwira tinggi TNI dalam 
kasus dugaan korupsi dana tabungan prajurit TNI di PT Asabri. 

Hal itu disampaikan Djoko, Selasa (25/9), seusai Rapat Koordinasi Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan. Menurut dia, kasus itu sekarang sepenuhnya sudah 
berada di tangan Kejaksaan Agung. 

Turut hadir dalam rakor itu antara lain Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, 
Kepala Badan Intelijen Negara Sjamsir Siregar, dan sejumlah menteri, seperti 
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. 

"Mereka kan sudah bukan tentara (aktif) lagi, jadi bukan urusan saya lagi, 
dong. Kasus (dugaan suap) itu kan sudah di tangan Kejaksaan Agung karena kasus 
mereka sudah bukan kewenangan peradilan militer. Silakan Kejagung mengurus 
baiknya bagaimana," ujar Djoko. 

Seperti diwartakan, dalam pengakuannya, istri tersangka dugaan korupsi Henry 
Leo, Iyul Sulinah, mengaku telah memberi dua rumah di kawasan elite Jakarta ke 
mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R Hartono dan 
putra mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. 

Belakangan, sejumlah pihak mendesak Kejagung juga menangani dan menuntaskan 
kasus dugaan suap itu mengingat kekhawatiran mereka hal itu berdampak ke moral 
prajurit. 

Moral prajurit TNI, khususnya pangkat rendah, dikhawatirkan jatuh karena 
melihat sejumlah perwira tinggi mereka bisa dengan mudah mendapat suap senilai 
miliaran rupiah, sementara tingkat kesejahteraan para prajurit tadi masih 
minim. 

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman 
menegaskan, fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah menyelesaikan penyidikan 
dugaan korupsi dana PT Asabri dengan tersangka pengusaha Henry Leo dan mantan 
Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. 

Perihal rumah dan tanah yang disebut-sebut istri Henry Leo, yakni Iyul Sulinah, 
diberikan kepada putra TB Silalahi dan R Hartono, harus dibuktikan Iyul. 

Saat disampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto telah mempersilakan 
kejaksaan memeriksa perwira tinggi TNI terkait kasus tersebut, Kemas 
mengatakan, TB Silalahi dan putranya, Paul Banuara Silalahi, serta R Hartono 
sudah diperiksa. Pemeriksaan itu terkait keterangan Henry Leo yang menyebutkan 
pemberian rumah. 

"Kan sudah diperiksa. Jadi, sekarang kita fokus saja menyelesaikan penyidikan 
kasus korupsi dana PT Asabri," kilahnya. 

Kemas mengatakan, sejauh ini jaksa penyidik masih mempelajari rencana untuk 
meminta keterangan kepada Iyul Sulinah perihal pemberian rumah tersebut. 

Menurut dia, Paul Silalahi sudah memiliki bukti bahwa rumah dan tanah di Ancol, 
Jakarta Utara, diperoleh dari jual-beli. Dengan demikian, Iyul harus dapat 
menunjukkan bukti bahwa rumah itu diperoleh Paul tanpa membayar. 

Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung 
Muhammad Salim membenarkan, jaksa sudah menerima data tambahan dari Iyul 
Sulinah. Data itu disampaikan Senin lalu. 

Iyul Sulinah yang dihubungi Kompas, Senin malam, memaparkan, dari rekening 202 
di Bank BNI Cabang Jakarta Kota, dikeluarkan dana untuk membeli rumah yang 
diberikan kepada putra TB Silalahi, rumah yang diberikan kepada R Hartono, 
membeli Plaza Mutiara dari PT Permata Birama Sakti, serta membeli tujuh unit 
apartemen. (idr/DWA) 

Sumber: Kompas - Rabu, 26 September 2007  

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke