Djoko Persilakan Jaksa Agung Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Suap terhadap Sejumlah Petinggi TNI
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mempersilakan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan suap terhadap sejumlah mantan perwira tinggi TNI dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan prajurit TNI di PT Asabri. Hal itu disampaikan Djoko, Selasa (25/9), seusai Rapat Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menurut dia, kasus itu sekarang sepenuhnya sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Turut hadir dalam rakor itu antara lain Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, Kepala Badan Intelijen Negara Sjamsir Siregar, dan sejumlah menteri, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. "Mereka kan sudah bukan tentara (aktif) lagi, jadi bukan urusan saya lagi, dong. Kasus (dugaan suap) itu kan sudah di tangan Kejaksaan Agung karena kasus mereka sudah bukan kewenangan peradilan militer. Silakan Kejagung mengurus baiknya bagaimana," ujar Djoko. Seperti diwartakan, dalam pengakuannya, istri tersangka dugaan korupsi Henry Leo, Iyul Sulinah, mengaku telah memberi dua rumah di kawasan elite Jakarta ke mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R Hartono dan putra mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Belakangan, sejumlah pihak mendesak Kejagung juga menangani dan menuntaskan kasus dugaan suap itu mengingat kekhawatiran mereka hal itu berdampak ke moral prajurit. Moral prajurit TNI, khususnya pangkat rendah, dikhawatirkan jatuh karena melihat sejumlah perwira tinggi mereka bisa dengan mudah mendapat suap senilai miliaran rupiah, sementara tingkat kesejahteraan para prajurit tadi masih minim. Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan, fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi dana PT Asabri dengan tersangka pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Perihal rumah dan tanah yang disebut-sebut istri Henry Leo, yakni Iyul Sulinah, diberikan kepada putra TB Silalahi dan R Hartono, harus dibuktikan Iyul. Saat disampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto telah mempersilakan kejaksaan memeriksa perwira tinggi TNI terkait kasus tersebut, Kemas mengatakan, TB Silalahi dan putranya, Paul Banuara Silalahi, serta R Hartono sudah diperiksa. Pemeriksaan itu terkait keterangan Henry Leo yang menyebutkan pemberian rumah. "Kan sudah diperiksa. Jadi, sekarang kita fokus saja menyelesaikan penyidikan kasus korupsi dana PT Asabri," kilahnya. Kemas mengatakan, sejauh ini jaksa penyidik masih mempelajari rencana untuk meminta keterangan kepada Iyul Sulinah perihal pemberian rumah tersebut. Menurut dia, Paul Silalahi sudah memiliki bukti bahwa rumah dan tanah di Ancol, Jakarta Utara, diperoleh dari jual-beli. Dengan demikian, Iyul harus dapat menunjukkan bukti bahwa rumah itu diperoleh Paul tanpa membayar. Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim membenarkan, jaksa sudah menerima data tambahan dari Iyul Sulinah. Data itu disampaikan Senin lalu. Iyul Sulinah yang dihubungi Kompas, Senin malam, memaparkan, dari rekening 202 di Bank BNI Cabang Jakarta Kota, dikeluarkan dana untuk membeli rumah yang diberikan kepada putra TB Silalahi, rumah yang diberikan kepada R Hartono, membeli Plaza Mutiara dari PT Permata Birama Sakti, serta membeli tujuh unit apartemen. (idr/DWA) Sumber: Kompas - Rabu, 26 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id [Non-text portions of this message have been removed]