Dear Pak. Coba buka permenaker 04 th 1994
kl belum punya bisa japri kesaya. ini saya copy paste : Pasal 2 (1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. (2) THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam satu tahun. Pasal 3 (1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah. (2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangantunjangan tetap. (3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. Saran saya...coba bipartit dulu Pak dengan dasar permenaker 04 th 1994. kl mentog hubungi kantor depnaker setempat. atau langsung ke pak erman saja. selamat berjuang. semoga berhasil GBU salam, Ghozan ----- Original Message ----- From: "dee geel" <[EMAIL PROTECTED]> To: <forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>; Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mohon Dukungan & Tanggapannya... > salam sejahtera, > > kawan2, saya atas nama kumpulan karyawan media komunitas, mau minta tanggapan dr semuanya mengenai keputusan2 yg ada di perusahaan kami, dimana menurut kami keputusan ini tidak fair n tidak logis. hal ini mengenai keputusan tunjangan hari raya [THR] yg harus diberikan perusahan kpd karyawannya. > > keputusan tersebut adalah sbb; > 1. karyawan tetap dengan masa kerja 1 th lebih mendapat tunjangan sebesar 1bln gaji. > 2. karyawan tetap dg masa kerja kurang dari 1th, mendapat tunjangan proposional (dihitung sesuai masa kerjanya). > 3. karyawan kontrak dg masa kerja lebih dr 1th, mendapat tunjangan 1/2 bulan gaji. > 4. karyawan kontrak dg masa kerja 6bln - 1th, mendapat tunjangan dg jumlah proposional (masa kerja dikalikan 1/2 bulan gaji). > 5. karyawan dibawah 6bln, tidak mendapatkan tunjangan > > menanggapi SK tersebut bagaimana tanggapan dr kawan2 semua, kami disini sangat membutuhkan dukungan & tanggapan dari kawan2. > > saya pribadi sangat prihatin dg keputusan tersebut, mengingat masih banyaknya karyawan kontrak dg masa kerja lbh dr 1th, blm lg kawan2 kami yg hanya dg posisi OB, Kurir, yg dg penghasilan tdk seberapa, dan jg karyawan2 yg sdh sejak awal bekerja di media ini, membangun media ini tetap exist dg segala loyalitas & kontribusi yg tdk sedikit yg telah diberikannya kpd perusahaan ini, namun tdk mendapatkan hak mereka yg semestinya. > serta kondisi yg berjalan selama ini adalah utk mencapai posisi aman dlm arti karyawan tetap bukan hanya membutuhkan waktu 2-3bln bahkan lbh 2th, itu tdk cukup!!! > > pertanyaan saya, apakah keputusan tsb sdh sesuai dg UU ketenagakerjaan yg berlaku? > dan bagaimana lg kami harus memperjuangkan hak2 kami yg sejujurnya, ini baru 1 dr sekian peraturan yg sgt tidak fair & logis.... > karna itu mohon informasi UU yg terkait dg persoalan ini!!! > > terimakasih sebelumnya atas tanggapan & dukungan kawan2. > > semoga Tuhan Yang Maha Adil melindungi kawan2 semua. > > salam sejahtera.