Dear Pak.

Coba buka permenaker 04 th 1994

kl belum punya bisa japri kesaya.

ini saya copy paste :

Pasal 2
(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara

terus menerus atau lebih.

(2) THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam satu
tahun.

Pasal 3

(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:

a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih sebesar 1

(satu) bulan upah.

b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
tetapi kurang dari 12

bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan
perhitungan: Masa kerja x

1(satu) bulan upah.

(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok
ditambah tunjangantunjangan

tetap.

(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK),
atau Peraturan

Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang
telah dilakukan lebih

besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang
dibayarkan kepada

pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan
Kerja Bersama atau

kebiasaan yang telah dilakukan.



Saran saya...coba bipartit dulu Pak dengan dasar permenaker 04 th 1994.

kl mentog hubungi kantor depnaker setempat.

atau langsung ke pak erman saja.

selamat berjuang.

semoga berhasil

GBU



salam,

Ghozan



----- Original Message ----- 
From: "dee geel" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>;

Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mohon Dukungan & Tanggapannya...


> salam sejahtera,
>
>   kawan2, saya atas nama kumpulan karyawan media komunitas, mau minta
tanggapan dr semuanya mengenai keputusan2 yg ada di perusahaan kami, dimana
menurut kami keputusan ini tidak fair n tidak logis. hal ini mengenai
keputusan tunjangan hari raya [THR] yg harus diberikan perusahan kpd
karyawannya.
>
>   keputusan tersebut adalah sbb;
>   1. karyawan tetap dengan masa kerja 1 th lebih mendapat tunjangan
sebesar 1bln gaji.
>   2. karyawan tetap dg masa kerja kurang dari 1th, mendapat tunjangan
proposional (dihitung sesuai masa kerjanya).
>   3. karyawan kontrak dg masa kerja lebih dr 1th, mendapat tunjangan 1/2
bulan gaji.
>   4. karyawan kontrak dg masa kerja 6bln - 1th, mendapat tunjangan dg
jumlah proposional (masa kerja dikalikan 1/2 bulan gaji).
>   5. karyawan dibawah 6bln, tidak mendapatkan tunjangan
>
>   menanggapi SK tersebut bagaimana tanggapan dr kawan2 semua, kami disini
sangat membutuhkan dukungan & tanggapan dari kawan2.
>
>   saya pribadi sangat prihatin dg keputusan tersebut, mengingat masih
banyaknya karyawan kontrak dg masa kerja lbh dr 1th, blm lg kawan2 kami yg
hanya dg posisi OB, Kurir, yg dg penghasilan tdk seberapa, dan jg karyawan2
yg sdh sejak awal bekerja di media ini, membangun media ini tetap exist dg
segala loyalitas & kontribusi yg tdk sedikit yg telah diberikannya kpd
perusahaan ini, namun tdk mendapatkan hak mereka yg semestinya.
>   serta kondisi yg berjalan selama ini adalah utk mencapai posisi aman dlm
arti karyawan tetap bukan hanya membutuhkan waktu 2-3bln bahkan lbh 2th, itu
tdk cukup!!!
>
>   pertanyaan saya, apakah keputusan tsb sdh sesuai dg UU ketenagakerjaan
yg berlaku?
>   dan bagaimana lg kami harus memperjuangkan hak2 kami yg sejujurnya, ini
baru 1 dr sekian peraturan yg sgt tidak fair & logis....
>   karna itu mohon informasi UU yg terkait dg persoalan ini!!!
>
>   terimakasih sebelumnya atas tanggapan & dukungan kawan2.
>
>   semoga Tuhan Yang Maha Adil melindungi kawan2 semua.
>
>   salam sejahtera.

Kirim email ke