Buruh Migran di sekap PJTKI
Suaminya diperas 12 juta

Pada tanggal 3 Oktober 2007,  Tatang Suherman bin Ardi, mengadu kepada
LBH Migrant `IWORK" bahwa istrinya yang bernama Yuyun disekap oleh
Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) PT. Vita Melati  Indonesia yang
beralamat di Jalan Raya Condet Raya No 45 Jakarta Timur. Agar istrinya
dapat keluar, Tatang harus menyediakan uang 12 juta sebagai pembayaran
denda kepada PT Vita Melati Indonesia.

Menengok kebelakang, berdasarkan kronologis yang disusun bersama
antara Tatang dengan Tasir selaku staf LBH Buruh Migran, Yuyun Binti
Kasiah berangkat  ke Qatar pada tanggal 30 Juni 2007 sebagai  Pembantu
Rumah Tangga melalui   PT. Vita Melati  Indonesia.

Setiba di Qatar Yuyun dipekerjakan kepada seorang majikan, namun hanya
bekerja selama satu minggu saja karena majikan tersebut tanpa alasan
yang jelas mengembalikan Yuyun kepada Agensi bernama Jassim Trad & CO
yang ada di Qatar. Agensi ini merupakan mitra dari PT Vita Melati
Indonesia.

Agensi tersebut kemudian memindahkan Yuyun kepada majikan yang kedua.
Ini pun tidak berlangsung lama, karena sering medapat perlakuan kasar
dari majikan kedua ini, Yuyun minta dikembalikan lagi ke Agensi. Oleh
agensi, Yuyun kemudian dipekerjakan kepada majikan yang baru.

Pada Majikan ketiga tersebut Yuyun merasa senang karena majikan
tersebut mendapat perlakuan dengan baik dan betah bekerja. Kondisi ini
tidak berjalan lama kaena pada saat menjalankan rutinitas kerja, Yuyun
tertimpa musibah yaitu tersengat listrik/strum pada saat mengepel
lantai. Akibatnya perut terasa sakit dan sempat diantar oleh majikan
ke rumah sakit

Karena sakit tidak kunjung sembuh, Yuyun kemudian dikembalikan oleh
majikan ke Agensi.  Pihak agensi belakangan diketahui memulangkan
Yuyun ke Indonesia.  Sebulan sebelum kepulangan Yuyun ke Indonesia,
Tatang dihubungi oleh Bapak Hamdi dari pihak PT Vita Melati Indonesia
melalui telepon yang mengabarkan bahwa Yuyun akan segera dipulangkan
ke Indonesia. Selain itu, Tatang diminta menyediakan uang sebesar Rp.
30 juta sebagai pembayaran denda.

Kemudian pada 1 Oktober 2007, sekitar jam 19.00, Yuyun melakukan
kontak kepada suaminya melalui telepon bahwa dirinya sudah ada di
Bandara Soekarna-Hatta, namun kemudian ketika dihubungi lagi ternyata
sudah tidak bisa. Baru pada pada tanggal 2 Oktober 2007, sekitar jam
10 malam, Tatang dihubungi oleh pihak sponsor yang bernama Masriyah,
yang menyatakan istrinya sudah ada dan sementara ditahan di oleh PT
Vita Melati Indonesia. Selain itu Tatang juga diminta menyediakan uang
sebesar Rp 12 juta sebagai denda kepulangan Yuyun.

Menghadapi kasus ini, LBH Buruh Migran "IWORK" melakukan serangkaian
upaya hukum sekaligus berkoordinasi dengan POLDA Metro Jaya. Mengingat
penyekapan merupakan kasus pelanggaran hukum yang sangat serius serta
merendahkan martabat manusia.

Pola menuntut ganti rugi dengan penyekapan buruh migran yang dilakukan
oleh PJTKI ini adalah aksi preman yang harus dikikis habis di negeri
ini. Pemerintah terutama BNP2TKI sudah selayaknya mengajukan tuntutan
pidana kepada siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran hukum
sekaligus merendahkan martabat buruh migran. Sangsi berupa penutupan
PJKTKI tidaklah cukup, seret ke pengadilan dan jatuhi hukuman yang
setimpal bagi oknum-oknum yang "hidup" dari penderitaan para buruh
migran! (btl)


sumber http://www.iwork-id.org

Kirim email ke