Buruh Migran di sekap PJTKI Suaminya diperas 12 juta Pada tanggal 3 Oktober 2007, Tatang Suherman bin Ardi, mengadu kepada LBH Migrant `IWORK" bahwa istrinya yang bernama Yuyun disekap oleh Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) PT. Vita Melati Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Condet Raya No 45 Jakarta Timur. Agar istrinya dapat keluar, Tatang harus menyediakan uang 12 juta sebagai pembayaran denda kepada PT Vita Melati Indonesia.
Menengok kebelakang, berdasarkan kronologis yang disusun bersama antara Tatang dengan Tasir selaku staf LBH Buruh Migran, Yuyun Binti Kasiah berangkat ke Qatar pada tanggal 30 Juni 2007 sebagai Pembantu Rumah Tangga melalui PT. Vita Melati Indonesia. Setiba di Qatar Yuyun dipekerjakan kepada seorang majikan, namun hanya bekerja selama satu minggu saja karena majikan tersebut tanpa alasan yang jelas mengembalikan Yuyun kepada Agensi bernama Jassim Trad & CO yang ada di Qatar. Agensi ini merupakan mitra dari PT Vita Melati Indonesia. Agensi tersebut kemudian memindahkan Yuyun kepada majikan yang kedua. Ini pun tidak berlangsung lama, karena sering medapat perlakuan kasar dari majikan kedua ini, Yuyun minta dikembalikan lagi ke Agensi. Oleh agensi, Yuyun kemudian dipekerjakan kepada majikan yang baru. Pada Majikan ketiga tersebut Yuyun merasa senang karena majikan tersebut mendapat perlakuan dengan baik dan betah bekerja. Kondisi ini tidak berjalan lama kaena pada saat menjalankan rutinitas kerja, Yuyun tertimpa musibah yaitu tersengat listrik/strum pada saat mengepel lantai. Akibatnya perut terasa sakit dan sempat diantar oleh majikan ke rumah sakit Karena sakit tidak kunjung sembuh, Yuyun kemudian dikembalikan oleh majikan ke Agensi. Pihak agensi belakangan diketahui memulangkan Yuyun ke Indonesia. Sebulan sebelum kepulangan Yuyun ke Indonesia, Tatang dihubungi oleh Bapak Hamdi dari pihak PT Vita Melati Indonesia melalui telepon yang mengabarkan bahwa Yuyun akan segera dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, Tatang diminta menyediakan uang sebesar Rp. 30 juta sebagai pembayaran denda. Kemudian pada 1 Oktober 2007, sekitar jam 19.00, Yuyun melakukan kontak kepada suaminya melalui telepon bahwa dirinya sudah ada di Bandara Soekarna-Hatta, namun kemudian ketika dihubungi lagi ternyata sudah tidak bisa. Baru pada pada tanggal 2 Oktober 2007, sekitar jam 10 malam, Tatang dihubungi oleh pihak sponsor yang bernama Masriyah, yang menyatakan istrinya sudah ada dan sementara ditahan di oleh PT Vita Melati Indonesia. Selain itu Tatang juga diminta menyediakan uang sebesar Rp 12 juta sebagai denda kepulangan Yuyun. Menghadapi kasus ini, LBH Buruh Migran "IWORK" melakukan serangkaian upaya hukum sekaligus berkoordinasi dengan POLDA Metro Jaya. Mengingat penyekapan merupakan kasus pelanggaran hukum yang sangat serius serta merendahkan martabat manusia. Pola menuntut ganti rugi dengan penyekapan buruh migran yang dilakukan oleh PJTKI ini adalah aksi preman yang harus dikikis habis di negeri ini. Pemerintah terutama BNP2TKI sudah selayaknya mengajukan tuntutan pidana kepada siapa saja yang melakukan tindakan pelanggaran hukum sekaligus merendahkan martabat buruh migran. Sangsi berupa penutupan PJKTKI tidaklah cukup, seret ke pengadilan dan jatuhi hukuman yang setimpal bagi oknum-oknum yang "hidup" dari penderitaan para buruh migran! (btl) sumber http://www.iwork-id.org
