This is a forwarded message
From: Yantiniye <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Friday, November 9, 2007, 11:20:36 AM
Subject: Gugat Busway

===8<==============Original message text===============
LBH Jakarta Ajak Gugat Busway

[JAKARTA] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak warga Ibukota yang 
merasa dirugikan dengan pemberlakuan jalur khusus bus (busway) dan proses 
pembangunan jalur tersebut, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 
dan Polda Metro Jaya. 

"Masyarakat dapat mengambil langkah dengan melaporkan secara hukum atau 
mengajukan gugatan secara kolektif ke pengadilan. Kami membuka kontak pengaduan 
kemacetan di Jakarta ke telp 3145518, faksimil 3912377, atau ke email lbhjkt@ 
indosat.net.id atau [EMAIL PROTECTED] ," kata Pengacara Publik/Koordinator 
Litbang LBH Jakarta, Gatot SH dalam penjelasan tertulis, Rabu (7/11). 
 Kemacetan yang sangat parah merupakan kegagalan pengelolaan tata ruang kota, 
yang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan kegagalan manajemen 
lalu lintas oleh Polda Metro Jaya. 
 "Kedua institusi ini gagal mengelola pemanfaatan jalan untuk kepentingan umum. 
Kemacetan akhirnya menjadi pemandangan sehari-hari dan terlihat biasa dalam 
kehidupan warga Jakarta. Padahal, dalam teorinya, kemacetan adalah masalah. Hal 
ini bisa karena kurangnya ruang untuk jalan, berlebihnya kendaraan, tidak 
disiplinnya pengendara, serta kurangnya rambu-rambu," ujar Gatot. 
 Hal-hal seperti ini yang semestinya segera ditangani secara profesional oleh 
pemerintah. Ajakan gugatan itu juga didasarkan pada besarnya kerugian negara 
dan pengguna jalan raya akibat kemacetan yang terjadi di Jakarta. [J-9/N-6] 
 Suara Pembaruan Daily
  http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/07/Utama/ut02.htm


Yanti 

  Diponegoro 74

Kirim email ke