This is a forwarded message From: Yantiniye <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Date: Friday, November 9, 2007, 11:20:36 AM Subject: Gugat Busway
===8<==============Original message text=============== LBH Jakarta Ajak Gugat Busway [JAKARTA] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak warga Ibukota yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan jalur khusus bus (busway) dan proses pembangunan jalur tersebut, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. "Masyarakat dapat mengambil langkah dengan melaporkan secara hukum atau mengajukan gugatan secara kolektif ke pengadilan. Kami membuka kontak pengaduan kemacetan di Jakarta ke telp 3145518, faksimil 3912377, atau ke email lbhjkt@ indosat.net.id atau [EMAIL PROTECTED] ," kata Pengacara Publik/Koordinator Litbang LBH Jakarta, Gatot SH dalam penjelasan tertulis, Rabu (7/11). Kemacetan yang sangat parah merupakan kegagalan pengelolaan tata ruang kota, yang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan kegagalan manajemen lalu lintas oleh Polda Metro Jaya. "Kedua institusi ini gagal mengelola pemanfaatan jalan untuk kepentingan umum. Kemacetan akhirnya menjadi pemandangan sehari-hari dan terlihat biasa dalam kehidupan warga Jakarta. Padahal, dalam teorinya, kemacetan adalah masalah. Hal ini bisa karena kurangnya ruang untuk jalan, berlebihnya kendaraan, tidak disiplinnya pengendara, serta kurangnya rambu-rambu," ujar Gatot. Hal-hal seperti ini yang semestinya segera ditangani secara profesional oleh pemerintah. Ajakan gugatan itu juga didasarkan pada besarnya kerugian negara dan pengguna jalan raya akibat kemacetan yang terjadi di Jakarta. [J-9/N-6] Suara Pembaruan Daily http://www.suarapembaruan.com/News/2007/11/07/Utama/ut02.htm Yanti Diponegoro 74
