Berita Pers

Untuk di terbitkan segera





Pernyataan Sikap LSM di Hari Kesehatan Nasional 2007

Mengawal Capaian MDG�S


Hari kesehatan yang jatuh pada setiap 12 November merupakan moment  
yang tepat bagi masyarakat mempertanyakan bagaimana komitmen  
Pemerintah dalam pembangunan Kesehatan. Komitmen yang dimaksud  
tentunya  bukan hanya tertuang dalam pernyataan atau pidato saja,  
melainkan dilihat melalui indikator-indikator yang terukur. Misalnya  
dengan melihat sejauh mana Indonesia kini telah mencapai target- 
target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium  
Develoment Goals/MDGs).



Pidato Menteri Kesehatan dalam rangka peringatan hari kesehatan  
nasional ke 43, terasa sangat sumir dengan visi dan misi yang  
normatif dimana Pemerintah c.q Departemen Kesehatan belum mampu  
menunjukkan bahwa kita berupaya mencapai target MDG�s, khususnya di  
bidang kesehatan.



Salah satu tantangan pembangunan di bidang kesehatan adalah  
pembiayaan kesehatan yang terbatas dan pengalokasiannya belum  
optimal. Dalam visi misi pidato menteri antara lain disebutkan  
tentang peningkatan pembiayaan Kesehatan. Namun  UU 23 tahun 1992  
yang hingga kini masih berlaku di Indonesia tidak secara jelas  
mengatur dan berapa alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan.  
Pertanyaannya bagaimana pemerintah akan meningkatkan pembiayaan  
kesehatan bila payung hukum UU 23 tahun 1992 tidak direvisi? Untuk  
itu perlunya tekanan kepada pemerintah untuk mengalokasikan 5% dari  
APBN dan APBD untuk program Kesehatan, di luar gaji tenaga kesehatan.  
Alokasi pembiayaan kesehatan yang lebih diperuntukkan untuk pelayanan  
kesehatan di bidang barang publik penduduk miskin kelompok usia  
lanjut dan anak terlantar.



UU No.23 tahun 1992 juga memiliki beberapa kelemahan lain, seperti  
belum banyak memuat prinsip-prinsip pendekatan promitif preventif,  
dan belum mengakomodasi beberapa komitmen global yang terjadi setelah  
tahun 1992, seperti Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium  
Develoment Goals/MDGs). Belum disahkannya RUU kesehatan tersebut  
menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap kaum miskin perlu  
dipertanyakan.



Permasalahan di bidang kesehatan selain belum disahkannya Rancangan  
Perubahan UU Kesehatan 23 tahun 1992, juga permasalahan ASKESKIN yang  
merupakan hak dari masyarakat miskin sampai sekarang belum dapat  
diselesaikan, belum diberlakukannya perlindungan asuransi menyeluruh  
kepada masyarakat, gizi buruk di beberapa wilayah di Indonesia,  
masalah penyakit menular, ketersediaan air bersih bagi masyarakat,  
serta kesehatan ibu dan anak yang berdampak pada produktivitas  
Indonesia di masa depan. Kurang dilibatkannya masyarakat sebagai  
pelaku dalam pembangunan kesehatan juga tercermin dalam Misi Desa  
Siaga yang dicetuskan Pemerintah dimana disebutkan �membuat rakyat  
sehat� sehingga mengesankan masyarakat sebagai obyek. Program untuk  
penanganan masalah kesehatan memang sudah sangat banyak dan beragam,  
tetapi dilakukan secara sektoral sehingga masalah kesehatan itu tak  
kunjung selesai.



Untuk itu dalam rangka hari Kesehatan Nasional ke 43, kami kembali  
menyerukan kepada Pemerintah untuk:



Segera mengesahkan Rancangan Perubahan UU no 23 tahun 1992 pada tahun  
2007 ini juga
Segera memberikan laporan perkembangan  capaian 8 sasaran MDGs yang  
telah dilakukan yaitu berapa angka penurunan kemiskinan dan  
kelaparan, capaian pendidikan dasar untuk masyarakat, kesetaraan  
gender, menurunkan angka kematian, mengusahakan kesehatan ibu dan  
anak, penanggulangan HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular,  
penanganan lingkungan hidup, serta kemitraan global
Segera mengevaluasi pelaksanaan program Asuransi Kesehatan Masyarakat  
Miskin (Askeskin) secara transparan
Segera memberlakukan perlindungan asuransi kesehatan menyeluruh  
kepada rakyat Indonesia sesuai dengan UU no 40 tahun 2004 tentang  
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN 2004)
Segera meningkatkan investasi di bidang kesehatan, terutama untuk  
kesehatan ibu dan anak agar bangsa kita tidak menjadi bangsa yang  
terbelakang
Segera meratifikasi konvensi pengendalian tembakau / Framework  
Convention on Tobacco Control (FCTC) dan melarang mempromosikan rokok  
dan memperdagangkan rokok di lingkungan anak sesuai dengan UU no 23  
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Jakarta, 12 November 2007



Penandatangan,



No

Nama

Jabatan

Lembaga

Email/

Tanda tangan

1

dr.Firman Lubis, MPH



Henky Satrio





Ade Yuanita





Anti Hadi




Iskandar Soesman

Ketua





Program Officer



Program Officer



Program Officer


Staff

Koalisi untuk Indonesia Sehat



Koalisi untuk Indonesia Sehat



Koalisi untuk Indonesia Sehat



Koalisi untuk Indonesia Sehat


Koalisi untuk Indonesia Sehat



[EMAIL PROTECTED]





[EMAIL PROTECTED]





[EMAIL PROTECTED]





[EMAIL PROTECTED]




[EMAIL PROTECTED]







2

Qorihani

PO Advokasi dan Jaringan

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

[EMAIL PROTECTED]

3

CJH Fernandez

Direktur Executive

Yayasan Pemantau Hak Anak

[EMAIL PROTECTED]

4

Dra. Ariani

Ketua Umum

Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia

[EMAIL PROTECTED]

5

Don Marut

Direktur Eksekutif

International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)

[EMAIL PROTECTED]

6

HJ. Aisyah Hamid Baidlowi

Ketua

Forum Perlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan

[EMAIL PROTECTED]

7

Masrucah

Sekretaris Jendral

Koalisi Perempuan Indonesia

[EMAIL PROTECTED]

8

  Naning

Sekretaris

Kalyanamitra

[EMAIL PROTECTED]

9

Wardah Hafidz

Koordinator

Urban Poor Concortium / Uplink

[EMAIL PROTECTED]

10

Yanti Koestoer

Direktur Eksekutif

Indonesia Business Links

[EMAIL PROTECTED]

11

Andy Armansyah

Manager Pendidikan Publik

WALHI

[EMAIL PROTECTED]

12

Ira

Koordinator

Centra Mitra Remaja



13

Tini Hadad







Zumrotin K. Soesilo





Ninuk Widyanto





Linda Lasrun





Nancy Parera







Dian Anggraini

Ketua







Wakil Ketua





Pembina







Sekretaris Eksekutif





Adm- Staff







Staff

Yayasan Kesehatan Perempuan



Yayasan Kesehatan Perempuan



Yayasan Kesehatan Perempuan



Yayasan Kesehatan Perempuan



Yayasan Kesehatan Perempuan



Yayasan Kesehatan Perempuan





Yayasan Kesehatan Perempuan


[EMAIL PROTECTED]







[EMAIL PROTECTED]







[EMAIL PROTECTED]







[EMAIL PROTECTED]



[EMAIL PROTECTED]





[EMAIL PROTECTED]

14

Ir. Inne Silviane. Msc

Direktur Eksekutif

PKBI Pusat

[EMAIL PROTECTED]

15

Rahmadani

Dirpelda

PKBI Sumatera Utara

[EMAIL PROTECTED]

16

Denni Andayuni

Sekretaris

Provincial Health Promotion Board Sumatera Utara

[EMAIL PROTECTED]

17

M. Syaiful Aris

Direktur

LBH Surabaya-Jawa Timur

[EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED]

18

Ronny So

Direktur Eksekutif

Flores� Institute for Resources Development (FIRD)

[EMAIL PROTECTED]

19

dr. Kartono Mohamad



-

Tobacco Control Support Center (TCSC)

[EMAIL PROTECTED]

20

Atashendartini Habsjah





-

Dosen Kajian Wanita UI

[EMAIL PROTECTED]



21

Anita Rahman



-

Convention Watch UI



[EMAIL PROTECTED]







Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

Henky Satrio

<[EMAIL PROTECTED]>

Hp : 0813 92184309

Ade Yuanita

<[EMAIL PROTECTED]>

Hp : 0813 18898248

Koalisi untuk Indonesia Sehat

Jl. Mampang Prapatan Raya 106

Jakarta Selatan

Telp: 021- 7981885

Fax: 021-798 6266

www.koalisi.org 
    

[Non-text portions of this message have been removed]



=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke