--- In [email protected], "Rudy Thehamihardja" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikuasi Negara, Pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah. > kalau angkutan di jalan nya amburadul, itu adalah kesalahan pembinaan. =================== lebih tepat kesalahan pengawasan. bagaimana pemerintah mau melakukan pembinaan jika personel permerintah yg mau membina itu lebih culun dari yg dibina. serahkan pembinaan kepada perusahaan masing2. pemerintah melakukan pengawasan saja, yg melanggar ditindak.
=================== >mengubah kesalahan pembinaan berarti mengembalikan transportasi kepada yang > seharusnya dimaksud dalam UU dalam arti penguasaan negara terhadap jasa > palayanan publik yang sudah disepakati sebagai pendukung perekonomian > bangsa. -------------- ini bagaimana konteksnya seperti yg dibilang transjakarta mengubah kesalahan pembinaan pemerintah. apa saja yg sudah dilakukan transjakarta ? tidak perlu pemerintah menguasai transportasi jika memang tidak mampu seperti PPD dan PJKA. transportasi udara diserahkan swasta tanpa monopoli bisa berjalan dgn baik. perusahaan pemerintah garuda juga ikut sehat. >Yang sekarang disebut pengusaha angkutan itu sebenarnya membantu > pemerintah yang tidak memiliki dana untuk melaksanakan tugasnya dalam > melayani rakyatnya untuk mengembangkan perekonomiannya. --------- "membantu pemerintah karena tidak ada dana" ini akal2an gombal pejabat orla yg ingin memberikan usaha2 yg basah kepada kroni2nya. alasan ini dipakai dulu penyerahan jalan tol kepada mbak tutut dan tommy demikian pula penyedian listrik oleh sudwikatmon dkk. khusus utk busway ini sutiyoso lebih baik jadi lurah saja jika tidak bisa menyediakan dana utk pembangunan separator dan halte. ---------- >Jadi yang sekarang disebut pengusaha angkutan itu seharusnya disebut sebagai operator angkutan. > Kalau pengusaha angkutan itu wajar untuk mencari untung sebesar- besarnya, > karena semakin besar untung nya semakin besar % pajak yang harus dibayarkan, > (misalnya untung 100 pajak 15%, tapi kalau untung 500 pajak 30%), kalau > operator dia sudah mendapat keuntungan berupa fee saja. betul pengusaha angkutan hanya operator angkutan, tidak boleh menguasai konsesi jalan. boleh saja pengusaha angkutan mengambil untung sebesar2nya, yg penting tidak boleh ada monopoli atau pembatasan/komersialisasi izin trayek. sehingga ada pilihan konsumen memilih angkutan dgn harga yg rasional dan service yg baik. kalau ada monopoli atau pembatasan izin, maka pengusaha yg ada ini menjadi raja yg menaikkan ratrif seenak udelnya saja. ------------- > kalau kasusnya belum transparant, itu beda dengan sistem angkutan yang baik, > belum transparan itu adalah aparat yang mengelolanya, tinggal dicari saja > belum transparant nya itu melanggar aturan atau tidak. ------------------ tidak transparan itu melanggar aturan. perusahaan yg sudah go publik jika tidak memberikan akses informasi ada sangsinya kok. kalau pejabat pemerintah tidak memberikan akutanbility yah seenaknya saja karena negara ini dikira perusahaan nenek moyangnya saja. sebaiknya dpr membuat undang2 agar pejabat publik memberikan akses informasi kepada publik seperti undang2 di canada. jadi tidak ada pejabat yg ngomong no comment. sekarang ini sebelum ada undang2 sebaiknya diberikan sangsi moral. karena jika ada undang2nya juga pelanggaran undang2 oleh pejabat adalah hal yg biasa. ------------------- > pemberian konsesi kepada yang mau investasi, saya rasa tidak lah salah, > karena kalau konsesi diberikan kepada yang tidak mau dan tidak mampu > investasi khan malah jadi tidak benar. ----------- masalahnya pemberian izin investasi itu tidak transparan, tidak ada tender dll. ini kan jelas menyalahi peraturan. pemberian diam2 ini malah merupakan berpotensi besar terhadap keamburadulan . dengan transparansi publik ikut mengawasi apakah ada pengusaha hitam yg ikut tender. kalau diam2 bisa terjadi spt anggota KPU yg statusnya tersangka. pemerintah dan dpr pura2 tidak tahu, coba kalau tidak transparansi. > mohon tanya, otoritas pemerintah yang ada maksud tidak ada itu apakah ada > contohnya? > yang anda maksud perum angkasa pura terhadap pengelola bandara itu maksudnya > apa? ------------------- contohnya dalam kekurangan bis busway, siapa yg bertanggung jawab pemerintah atau transjakarta. ini tidak ada penjelasannya siapa yg bertanggung jawab. ujung2 penjelasannya kata pemerintah busway rugi shg harus disubsidi. nah boro2 mau menambah bis ini malah mau menaikkan tarif. utk busway ini sebaiknya pemerintah meniru perum angkasa pura. jelas ada kewajiban dan tanggung jawab masing2 antara pemerintah dan operator angkutan. pemerintah mengelola jalur, halte dan operator angkutan busway silahkan diisi peruhaaan angkutan tanpa monopoli. seperti pemerintah mengelola bandara, operator angkutan mengurusi angkutan. perusahaan airliner yg mau memasang tarif harga 30 ribu atau satu juta silahkan , penumpang nanti memilih mau yg mana. yang mau bangkrut silahkan, patah tumbuh hilang berganti. yang mau mogok silahkan, pemerintah punya garuda. kalau transjakarta mogok bagaimana ? saya yg tidak setuju dengan ide anda thd pemogokan bus di bogor beberapa tahun yang lalu. > kalau anda bicara tentang pelayanan kepada penumpang, itu kelemahannya, tapi > apakah itu memang diinginkan oleh operator yang investasi bus nya dibayar > dengan perhitungan kilometer tempuh operasional bus nya......semakin > sedikit km tempuh per hari semakin sedikit si operator mendapatkan imbalan, > semakin banyak kilometernya semakin cepat headwaynya, semakin banyak > operator mendapat imbalan. nah kalau ini sistem yang dipakai, apakah > penumpukan penumpang di halte itu adalah kesalahan operator atau kesalahan > pengelola sistem transjakarta (pemerintah) ??????? kalau tanpa monopoli akan selalu ada perusahan kompetitor yg lebih efisien yg masuk ke pasar dengan harga yg rasional. monopoli jangan berlindung pada pembatasan trayek. perusahaan yg tidak efisien silahkan bangkrut karena selalu ada perusahaan yg masuk, karena di mana ada peluang di situ ada pengusaha. pengusaha yg modal besar akan masuk jika tidak dipersulit atau dipalaki. pengusaha hitam yg hanya modal dengkul, mengandalkan monopoli dan kolusi dgn pemerintah sudah selayaknya tidak diberi tempat lagi. kolusi pengusaha dan penguasa/pemerintah ini adalah duet yang mematikan (deadly duo). sohib.
