--- In [email protected], "Rudy Thehamihardja" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikuasi Negara, Pembinaan menjadi 
tanggung jawab pemerintah.
> kalau angkutan di jalan nya amburadul, itu adalah kesalahan 
pembinaan.
===================
lebih tepat kesalahan pengawasan. 
bagaimana pemerintah mau melakukan pembinaan jika personel 
permerintah yg mau membina itu lebih culun dari yg dibina. 
serahkan pembinaan kepada perusahaan masing2.  
pemerintah melakukan pengawasan saja,  yg melanggar ditindak. 

===================

 >mengubah kesalahan pembinaan berarti mengembalikan transportasi 
kepada yang
> seharusnya dimaksud dalam UU dalam arti penguasaan negara terhadap 
jasa
> palayanan publik yang sudah disepakati sebagai pendukung 
perekonomian
> bangsa.  
--------------
ini bagaimana konteksnya seperti yg dibilang transjakarta mengubah 
kesalahan pembinaan pemerintah.  
apa saja yg sudah dilakukan transjakarta ? 
tidak perlu pemerintah menguasai transportasi jika memang tidak 
mampu seperti PPD dan PJKA. 
transportasi udara diserahkan swasta tanpa monopoli bisa berjalan 
dgn baik. 
perusahaan pemerintah garuda juga ikut sehat. 

>Yang sekarang disebut pengusaha angkutan itu sebenarnya membantu
> pemerintah yang tidak memiliki dana untuk melaksanakan tugasnya 
dalam
> melayani rakyatnya untuk mengembangkan perekonomiannya.  
---------
"membantu pemerintah karena tidak ada dana" ini akal2an gombal 
pejabat orla yg ingin memberikan usaha2 yg basah kepada kroni2nya. 
alasan ini dipakai dulu penyerahan jalan tol kepada mbak tutut dan 
tommy demikian pula penyedian listrik oleh sudwikatmon dkk. 
khusus utk busway ini sutiyoso lebih baik jadi lurah saja jika tidak 
bisa menyediakan dana utk pembangunan separator dan halte. 
----------
>Jadi yang sekarang disebut pengusaha angkutan itu seharusnya 
disebut sebagai operator angkutan.
> Kalau pengusaha angkutan itu wajar untuk mencari untung sebesar-
besarnya,
> karena semakin besar untung nya semakin besar % pajak yang harus 
dibayarkan,
> (misalnya untung 100 pajak 15%, tapi kalau untung 500 pajak 30%), 
kalau
> operator dia sudah mendapat keuntungan berupa fee saja.

betul pengusaha angkutan hanya operator angkutan, tidak boleh 
menguasai konsesi jalan. 
boleh saja pengusaha angkutan mengambil untung sebesar2nya, yg 
penting tidak boleh ada monopoli atau pembatasan/komersialisasi  
izin trayek.  sehingga ada pilihan konsumen memilih angkutan dgn 
harga yg rasional dan service yg baik.   
kalau ada monopoli atau pembatasan izin, maka pengusaha yg ada ini 
menjadi raja yg menaikkan ratrif seenak udelnya saja. 
-------------
> kalau kasusnya belum transparant, itu beda dengan sistem angkutan 
yang baik,
> belum transparan itu adalah aparat yang mengelolanya, tinggal 
dicari saja
> belum transparant nya itu melanggar aturan atau tidak.
------------------
tidak transparan itu melanggar aturan.  
perusahaan yg sudah go publik jika tidak memberikan akses informasi 
ada sangsinya kok.  
kalau pejabat pemerintah tidak memberikan akutanbility yah seenaknya 
saja karena negara ini dikira perusahaan nenek moyangnya saja. 
sebaiknya dpr membuat undang2 agar pejabat publik memberikan akses 
informasi kepada publik seperti undang2 di canada.  jadi tidak ada 
pejabat yg ngomong no comment. 
sekarang ini sebelum ada undang2 sebaiknya diberikan sangsi moral.  
karena jika ada undang2nya juga  pelanggaran undang2 oleh pejabat 
adalah hal yg biasa. 
-------------------
> pemberian konsesi kepada yang mau investasi, saya rasa tidak lah 
salah,
> karena kalau konsesi diberikan kepada yang tidak mau dan tidak 
mampu
> investasi khan malah jadi tidak benar. 
-----------
masalahnya pemberian izin  investasi itu tidak transparan, tidak ada 
tender dll. 
ini kan jelas menyalahi peraturan.  
pemberian diam2 ini malah merupakan berpotensi besar terhadap 
keamburadulan .  
dengan transparansi publik ikut mengawasi apakah ada pengusaha hitam 
yg ikut tender.  
kalau diam2 bisa terjadi spt anggota KPU yg statusnya tersangka.  
pemerintah dan dpr pura2 tidak tahu, coba kalau tidak transparansi. 

> mohon tanya, otoritas pemerintah yang ada maksud tidak ada itu 
apakah ada
> contohnya?
> yang anda maksud perum angkasa pura terhadap pengelola bandara itu 
maksudnya
> apa?
-------------------
contohnya dalam kekurangan bis busway, siapa yg bertanggung jawab 
pemerintah atau transjakarta.  
ini tidak ada penjelasannya siapa yg bertanggung jawab. 
 ujung2 penjelasannya kata pemerintah busway rugi shg harus 
disubsidi.
nah boro2 mau menambah bis ini malah mau menaikkan tarif. 
utk busway ini sebaiknya pemerintah meniru perum angkasa pura.  
jelas ada kewajiban dan tanggung jawab masing2 antara pemerintah dan 
operator angkutan. 
pemerintah mengelola jalur, halte dan  operator angkutan busway 
silahkan diisi peruhaaan angkutan tanpa monopoli. 
seperti pemerintah mengelola bandara, operator angkutan mengurusi 
angkutan. 
perusahaan airliner  yg mau memasang tarif harga 30 ribu atau satu 
juta  silahkan , penumpang nanti memilih mau yg mana.  
 yang mau bangkrut silahkan, patah tumbuh hilang berganti.  
yang mau mogok silahkan, pemerintah punya garuda. 
kalau transjakarta mogok bagaimana ? 
saya yg tidak setuju dengan ide anda thd pemogokan bus di bogor 
beberapa tahun yang lalu.  
 
> kalau anda bicara tentang pelayanan kepada penumpang, itu 
kelemahannya, tapi
> apakah itu memang diinginkan oleh operator yang investasi bus nya 
dibayar
> dengan perhitungan kilometer tempuh operasional  bus 
nya......semakin
> sedikit km tempuh per hari semakin sedikit si operator mendapatkan 
imbalan,
> semakin banyak kilometernya semakin cepat headwaynya, semakin 
banyak
> operator mendapat imbalan.  nah kalau ini sistem yang dipakai, 
apakah
> penumpukan penumpang di halte itu adalah kesalahan operator atau 
kesalahan
> pengelola sistem transjakarta (pemerintah) ???????

kalau tanpa monopoli akan selalu ada perusahan kompetitor yg lebih 
efisien yg masuk ke pasar dengan harga yg rasional. 
monopoli jangan berlindung pada pembatasan trayek. 
perusahaan yg tidak efisien silahkan bangkrut karena selalu ada 
perusahaan yg masuk,  karena di mana ada peluang di situ ada 
pengusaha.  
pengusaha yg modal besar akan masuk jika tidak dipersulit atau 
dipalaki. 
pengusaha hitam yg hanya modal dengkul, mengandalkan monopoli dan 
kolusi dgn  pemerintah sudah selayaknya tidak diberi tempat lagi. 
kolusi pengusaha dan penguasa/pemerintah ini adalah duet yang 
mematikan (deadly duo).

sohib.  

Kirim email ke