*Siaran Pers Yayasan LBH Indonesia* *Nomor 012/SP/YLBHI/XI/2007*
* * *Penjelasan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia berkaitan dengan Pernyataan-pernyataan Mantan Staf dan Karyawan YLBHI * *di Media Massa* *"Siapa yang memulai, seharusnya juga bertanggungjawab"* Semua penjelasan termasuk bantahan atas Mosi terhadap Ketua Badan Pengurus YLBHI telah disampaikan Ketua Badan Pengurus Patra M Zen kepada Dewan Pembina pada 18 Oktober 2007 (SK No. 275/SK/YLBHI/X/2007). Penjelasan yang disusun setebal 60 halaman, menjelaskan semua kebijakan dan kinerja Ketua Badan Pengurus sampai dengan 10 Oktober 2007. Pada rapat Dewan Pembina di Jakarta pada 21 Oktober 2007, Dewan Pembina memutuskan secara bulat mendukung dan mempertahankan Patra M Zen sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia periode 2006 2011. Pada 6 November 2007, Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Indonesia Prof. Toeti Heraty N. Roosseno telah mengesahkan Pimpinan dan Struktur Badan Pengurus (Surat Keputusan No. 027/SKEP/YLBHI/XI/2007). Selanjutnya, mengamati perkembangan dan pernyataan dari mantan staf dan karyawan YLBHI di media massa, yang tidak berdasarkan fakta, maka Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia memandang perlu menyatakan hal-hal sebagai berikut: *1. **Meributkan soal uang pesangon* Sampai saat ini, Ketua Badan Pengurus tidak pernah memberhentikan seorang pun staf maupun karyawan. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, 18 orang staf dan karyawan mundur secara sukarela karena tidak bisa lagi bekerja sama dengan Ketua Badan Pengurus. Karenanya, berlaku ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja/Buruh yang mendundurkan diri atas kemauan sendiri hanya memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Karenanya, tidak seorang pun berhak mendapat pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (3). Ketua Badan Pengurus berpendapat, para mantan staf yang sudah mengikutsertakan, mendorong, dan/atau menyarankan para karyawan untuk mundur, mesti bertanggungjawab. Tak ada logika hukum dan administrasi organisasinyanya, ketika para staf dan karyawan membuat mosi tidak percaya terhadap Ketua Badan Pengurus, lalu mundur secara sukarela, lantas seenaknya minta pesangon berdasarkan peraturan perundang-undangan. *2. **Pimpinan Merasa Karyawan* Mantan Bendahara YLBHI, Rita Novella, yang dalam struktur Badan Pengurus YLBHI 2006-2011, termasuk pimpinan, juga meributkan uang pesangon baginya. Padahal, selama ini gaji, honor, tunjangan hari raya (THR), dan fasilitas yang ia dapatkan adalah standar pimpinan. Namun, tatkala mundur, meminta pesangon sebagai karyawan. Pada 1 September 2006, Rita Novella di atas meterai telah menandatangani surat kesediaan bergabung dalam struktur Badan Pengurus periode 2006 2011, sebagai Kepala Kantor. Atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, Rita kemudian diangkat sebagai Bendahara YLBHI. Sebelumnya, berdasarkan SKEP Nomor 28/SKEP/YLBHI/II/2006, tertanggal 24 Februari 2006 Rita Novella telah diangkat sebagai Bendahara YLBHI. Pada periode Kepengurusan Patra M Zen, Rita juga diangkat menjadi Bendahara Badan Pengurus, dengan struktur gaji, honor dan fasilitas pimpinan. Pengangkatannya melalui Surat Keputusan nomor 046/SKEP/YLBHI/IX/2006, tertanggal 12 September 2006. *3. **Staf Meributkan Uang Asuransi* Setelah mengundurkan diri, empat orang staf yakni Siti Aminah, Ferry P Siahaan, Sri Nur Fathya, dan Liestianingrum meributkan soal dana asuransi yang diberikan atas kebijakan Ketua Badan Pengurus kepada staf dan karyawan. Pada Januari 2007, Ketua Badan Pengurus menyetujui usulan Wakil Ketua Internal Fenta Peturun untuk membuat asuransi "Artha Dana Sekaligus" dari PT Asuransi Jiwasraya, untuk para staf dan karyawan yang telah bekerja selama satu tahun di Badan Pengurus. Atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, semua staf dan karyawan mendapat fasilitas asuransi yang dibayar di muka sebesar Rp 4 juta. Pada kepengurusan sebelumnya, tidak pernah ada fasilitas asuransi semacam ini. Persetujuan atas usulan pemberian asuransi itu oleh Ketua Badan Pengurus dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap staf dan karyawan. Selain itu juga sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Ketua Badan Pengurus atas jaminan terhadap hak jiwa para staf dan karyawan. Pertimbangan pemberian asuransi itu, pada tahun 2011, saat berakhirnya kepengurusan Patra M Zen, semua staf dan karyawan akan mendapat sejumlah dana. Para staf dan karyawan juga menikmati fasilitas pembayaran 100% dari uang asuransi ditambah nilai tebus apabila meninggal dunia, serta pembayaran sebesar 200% dari uang asuransi ditambah nilai tebus apabila meninggal dunia karena kecelakaan. Setiap bulan, Ketua Badan Pengurus juga memikirkan bagaimana cara memenuhi upah para staf dan karyawan. Bahkan jika bisa malah memberikan fasilitas-fasilitas lain agar mereka bekerja secara baik dan nyaman. Saat pendaftaran asuransi, keempat staf tersebut, belum genap satu tahun bekerja di YLBHI. Mereka baru diangkat melalui Surat Keputusan Nomor 050/SKEP/YLBHI/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006. *4. **Meributkan Dana Tabungan Badan Pengurus* Sesuai dengan kebijakan Pimpinan, dan tujuan program tahunan Badan Pengurus, antara lain sebagaimana disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 20/SKEP/YLBHI/IX/2007, 19 September 2007, Badan Pengurus YLBHI dituntut untuk meningkatkan advokasi dan kemandirian dana. Karenanya, sejak awal kepengurusan Patra M Zen, semua staf dan karyawan diminta untuk bekerja dengan baik dan efektif. Selama satu tahun kepengurusan, di samping Ketua Badan Pengurus, hanya lima staf yang aktif mencari dan menggalan dana, sebagaimana tabel dibawah ini. *Tabel 1* *Program YLBHI bekerjasama dengan Lembaga Donor * *dan Pihak Pemberi Dana* *No.* *Nama* *Jabatan* *Kapasitas dalam Program* *Status Program / Keterangan* 1. Erna Ratnaningsih Wakil Ketua Jaringan dan Penggalangan Dana - Bertanggungjawab untuk menggalang dana program YLBHI - Mengisi rubrik konsultasi hukum di majalah *Femina* Masih berjalan 2. Tabrani Abby Wakil Ketua Internal Program *Manager Community Legal Education. **Program* kerjasama YLBHI dengan *Indonesia Australia Legal Development Facility AusAid* Masih berjalan 3. Restu Mahyuni Direktur Hubungan Internasional (saat ini *liasion officer* YLBHI di Washington DC, Amerika Serikat Program Manager Konsultasi Nasional *Commission on Legal Empowerment of the Poor* Sudah selesai 4. Sri Nur Fathya Staf Asisten Program *Manager Community Legal Education* Perekrutan asisten program yang baru 5. Siti Aminah Staf Program Manajer Advokasi Kebebasan Beragama. Program Kerjasama YLBHI dengan TIFA. Masih berjalan. Program akan dilanjutkan oleh Direktur Publikasi dan Pendidikan, Agustinus Edy Kristianto 6. Ferry P Siahaan Staf Program Manager Pelatihan PPHI. Program Kerjasama YLBHI dengan FES Sudah Selesai 7. Zainal Abidin Staf Program *tracking* calon Pimpinan KPK, kerjasama dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK Sudah selesai *Sumber*: *Laporan Program YLBHI, Oktober 2007* Klaim mantan Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI, Taufik Basari, yang menyatakan para staf dan karyawan yang mundur itu menghibahkan Rp100 juta kepada 14 kantor LBH (*Detikcom, *Kamis 15 November 2007), tidak berdasarkan fakta, seakan-akan dirinya berkontribusi besar baik langsung maupun tidak langsung terhadap penggalangan dana YLBHI. Sebaliknya, atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, Taufik diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk fokus terhadap advokasi, tanpa harus memikirkan sumber dana penanganan kasus, termasuk diberi kebebasan dan keleluasaan untuk memberikan pernyataan kepada media massa baik cetak maupun elektronik. *5. **Walaupun Sudah Mundur, Masih Menggunakan Fasilitas YLBHI * YLBHI memiliki dua rumah yang saat ini digunakan untuk tempat tinggal staf dan karyawan. Hingga hari ini, mantan staf dan karyawan yang mengundurkan diri belum menyerahkan semua kunci rumah tersebut. Fenta Peturun, mantan Wakil Ketua atas kebijakan Ketua Badan Pengurus diperbolehkan tinggal bersama keluarganya di rumah YLBHI di kawasan Jatinegara. Sementara mantan staf dan karyawan lain, yakni Syarifuddin Jusuf, Kepala Kantor, Ferry P Siahaan, Labora Siahaan juga diperbolehkan menempati rumah YLBHI di kawasan Kalibata Jakarta Selatan. Seorang mantan karyawan, Giyono bahkan dipinjamkan fasilitas motor yang dapat dibawa pulang untuk menunjang kerjanya sehari-hari. Masih banyak *previllege*, atas kebijakan Ketua Badan Pengurus yang dipinjamkan dan atau diberikan kepada staf dan karyawan selama bekerja di YLBHI untuk mendukung kerja dan kinerjanya, sebagaimana tabel dibawah ini. *Tabel 2* *Fasilitas Staf/Karyawan YLBHI * *berdasarkan Kebijakan Ketua Badan Pengurus* * * *No.* *Nama* *Keterangan* *Alat Bukti/Verifikasi* 1. Fenta Peturun - Menempati Mess LBH di Jatinegara (bersama keluarga); Konfirmasi dengan yang bersangkutan - Dipinjamkan fasilitas laptop Konfirmasi dengan yang bersangkutan 2. Ferry P. Siahaan - Menempati Mess LBH di Kalibata (bersama keluarga) Konfirmasi dengan yang bersangkutan 3. Syarifuddin Jusuf - Menempati Mess LBH di Kalibata Konfirmasi dengan yang bersangkutan 4. Labora Siahaan - Menempati Mess LBH di Kalibata Konfirmasi dengan yang bersangkutan - Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, Diperbolehkan berjualan selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah pendapatan. Menjual rokok - Diberi kelonggaran waktu karena kuliah Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir 5. Tabrani Abby - Dipinjamkan fasilitas laptop Konfirmasi dengan yang bersangkutan 6. Giyono - Diperbolehkan menggunakan motor YLBHI untuk keperluan sehari-hari, termasuk membawa pulang motor YLBHI STNK dan BKBP atas nama YLBHI; - Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, berjualan selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah pendapatan. Berjualan makanan 7. Martina Dwinita - Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, berjualan selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah pendapatan. Menjual soft-drink - Diberi kelonggaran waktu karena kuliah Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir. S1 sudah selesai, melanjutkan S2 Kenotariatan 8. Sri Nur Fathya - Diberi kelonggaran waktu karena kuliah Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir. Saat ini sudah selesai dan mendapat gelar M.Kn. *Sumber*: *SK No. 275/SK/YLBHI/X/2007, 18 Oktober 2007.* Walaupun para staf dan karyawan yang telah menyatakan mundur pada 15 November 2007 itu sudah bukan staf YLBHI lagi, Ketua Badan Pengurus masih memberikan waktu bagi mereka tinggal di rumah kantor, sebelum pindahan ke tempat baru. *6. **Apakah Motivasi Para Staf Saat Masih Bekerja di YLBHI? * Pada 6 Agustus 2007, Pimpinan YLBHI membentuk Tim Evaluasi BP YLBHI yang diketuai oleh Taufik Basari dan beranggotakan Ferry P Siahaan dan Labora Siahaan. Tim Evaluasi internal ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan No 017/SKEP/YLBHI/VII/2007. Tim ini bekerja dalam kurun waktu 6 Agustus sampai dengan 17 Agustus 2007. Secara umum, fasilitas dan perlengkapan kantor dinilai sudah memadai dan cukup. Karenanya, pada dasarnya tidak ada alasan bagi semua staf untuk tidak bekerja secara baik dan efektif. Namun demikian, tentu harus juga didukung dengan motivasi dan keinginan kuat untuk memajukan organisasi dan melayani masyarakat. * * *Tabel 3* *Hasil Evaluasi Kinerja Badan Pengurus (Pimpinan, Staf dan Karyawan) 2006-2011* * * *Jawaban yang diberikan:*** *Pertanyaan:* 2(c). Prestasi apa yang hendak anda capai dalam bekerja? 7(c). Apakah fasilitas perlengkapan kantor yang ada telah memadai untuk mendukung program *Pimpinan*** Fenta Peturun Tidak ada Ya Rita Novella Dapat melanjutkan/mewujudkan yang dicita-citakan dan diinginkan oleh orang-orang pendiri lembaga ini Sudah memadai *Staf*** Syarifuddin Jusuf Melakukan sesuatu yang dicita-citakan oleh lembaga/organisasi dan termasuk orang yang mewujudkan cita-cita itu Memadai Taufik Basari Memenangkan perkara yang ditangani Tidak. Contoh: kendala Internet dan komputer yang tidak cepat. Siti Aminah Peningkatan kapasitas Cukup Yasmin Purba Membawa YLBHI ke tingkat pemegang *consultative status* di ECOSOC Tidak Sri Nur Fathya Tidak ada Ya, cukup memadai Ferry P Siahaan Kesempatan untuk menjadi pengacara publik Cukup *Karyawan*** Martina Dwinita Memiliki pekerjaan yang menyenangkan dan dihargai hasil pekerjaannya Sudah cukup baik Labora Siahaan Diikutsertakan/dikirim dalam beberapa pelatihan agar ada *upgrade* ilmu dan kemampuan Sudah cukup Giyono Tidak ada Sudah cukup Sakidi Hanya pengalaman kerja dan mencari uang Cukup memadai Daryono Jadi karyawan yang baik Sudah cukup *Sumber*: *Diolah dari Form Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pimpinan, Staf, dan Karyawan BP YLBHI, Agustus 2007*. *Penutup* Hingga saat ini, Ketua Badan Pengurus tidak pernah melarang para mantan staf dan karyawan untuk menyampaikan pendapat, karena hak ini diakui dan dijamin dalam konsitusi, Pasal 28E UUD 1945. Ketua Badan Pengurus hanya mengimbau, kepada para staf yang telah menyeret para karyawan ke dalam mosi dan selalu menyatakan bahwa para karyawan mundur secara sukarela, untuk bertanggung jawab, dengan jantan dan jangan menaruh kesalahan di pundak orang lain. Namun demikian, dengan jiwa besar, Ketua Badan Pengurus akan membantu apa yang bisa dibantu untuk para mantan karyawan YLBHI yang mengundurkan diri. Ketua Badan Pengurus akan mengusulkan dan berdiskusi dengan Dewan Pembina. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, staf dan karyawan tidak mempunyai hak untuk meminta pesangon. * * * * * * * * * * *Jakarta, 16 November 2007* *Yayasan LBH Indonesia* *Badan Pengurus* * * *Patra M. Zen * *Ketua* -- A. Patra M. Zen Chairperson Board of Directors Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320 INDONESIA Telephone: (+62 21) 314 55 18, 392 98 40 Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140 Cell.phone. (+62-21) 816 482 53 77 [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] (office) [EMAIL PROTECTED] (personal), skype: patra.m.zen Visit our website: www.ylbhi.or.id http://apatra.blogspot.com/ [Non-text portions of this message have been removed] ===================================================== Pojok Milis Komunitas FPK: 1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
