*Siaran Pers
Yayasan LBH Indonesia*

*Nomor 012/SP/YLBHI/XI/2007*

* *

*Penjelasan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia berkaitan dengan
Pernyataan-pernyataan Mantan Staf dan Karyawan YLBHI *

*di Media Massa*



*"Siapa yang memulai, seharusnya juga bertanggungjawab"*





Semua penjelasan termasuk bantahan atas Mosi terhadap Ketua Badan Pengurus
YLBHI telah disampaikan Ketua Badan Pengurus Patra M Zen kepada Dewan
Pembina pada 18 Oktober 2007 (SK No. 275/SK/YLBHI/X/2007). Penjelasan yang
disusun setebal 60 halaman, menjelaskan semua kebijakan dan kinerja Ketua
Badan Pengurus sampai dengan 10 Oktober 2007.



Pada rapat Dewan Pembina di Jakarta pada 21 Oktober 2007, Dewan Pembina
memutuskan secara bulat mendukung dan mempertahankan Patra M Zen sebagai
Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia periode 2006 – 2011.



Pada 6 November 2007, Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH Indonesia Prof. Toeti
Heraty N. Roosseno telah mengesahkan Pimpinan dan Struktur Badan Pengurus
(Surat Keputusan No. 027/SKEP/YLBHI/XI/2007).



Selanjutnya, mengamati perkembangan dan pernyataan dari mantan staf dan
karyawan YLBHI di media massa, yang tidak berdasarkan fakta, maka Ketua
Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia memandang perlu menyatakan hal-hal
sebagai berikut:



*1.                  **Meributkan soal uang pesangon*



Sampai saat ini, Ketua Badan Pengurus tidak pernah memberhentikan seorang
pun staf maupun karyawan. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, 18
orang staf dan karyawan mundur secara sukarela karena tidak bisa lagi
bekerja sama dengan Ketua Badan Pengurus.

Karenanya, berlaku ketentuan Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pekerja/Buruh yang mendundurkan diri atas kemauan sendiri
hanya memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Karenanya, tidak seorang pun berhak mendapat pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan Pasal
156 ayat (3).

Ketua Badan Pengurus berpendapat, para mantan staf yang sudah
mengikutsertakan, mendorong, dan/atau menyarankan para karyawan untuk
mundur, mesti bertanggungjawab.

Tak ada logika hukum dan administrasi organisasinyanya, ketika para staf dan
karyawan membuat mosi tidak percaya terhadap Ketua Badan Pengurus, lalu
mundur secara sukarela, lantas seenaknya minta pesangon berdasarkan
peraturan perundang-undangan.





*2.                  **Pimpinan Merasa Karyawan*



Mantan Bendahara YLBHI, Rita Novella, yang dalam struktur Badan Pengurus
YLBHI 2006-2011, termasuk pimpinan, juga meributkan uang pesangon baginya.
Padahal, selama ini gaji, honor, tunjangan hari raya (THR), dan fasilitas
yang ia dapatkan adalah standar pimpinan. Namun, tatkala mundur, meminta
pesangon sebagai karyawan.

Pada 1 September 2006, Rita Novella di atas meterai telah menandatangani
surat kesediaan bergabung dalam struktur Badan Pengurus periode 2006 – 2011,
sebagai Kepala Kantor. Atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, Rita kemudian
diangkat sebagai Bendahara YLBHI. Sebelumnya, berdasarkan SKEP Nomor
28/SKEP/YLBHI/II/2006, tertanggal 24 Februari 2006 Rita Novella telah
diangkat sebagai Bendahara YLBHI.

Pada periode Kepengurusan Patra M Zen, Rita juga diangkat menjadi Bendahara
Badan Pengurus, dengan struktur gaji, honor dan fasilitas pimpinan.
Pengangkatannya melalui Surat Keputusan nomor 046/SKEP/YLBHI/IX/2006,
tertanggal 12 September 2006.





*3.                  **Staf Meributkan Uang Asuransi*



Setelah mengundurkan diri, empat orang staf yakni Siti Aminah, Ferry P
Siahaan, Sri Nur Fathya, dan Liestianingrum meributkan soal dana asuransi
yang diberikan atas kebijakan Ketua Badan Pengurus kepada staf dan karyawan.


Pada Januari 2007, Ketua Badan Pengurus menyetujui usulan Wakil Ketua
Internal Fenta Peturun untuk membuat asuransi "Artha Dana Sekaligus" dari PT
Asuransi Jiwasraya, untuk para staf dan karyawan yang telah bekerja selama
satu tahun di Badan Pengurus. Atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, semua
staf dan karyawan mendapat fasilitas asuransi yang dibayar di muka sebesar
Rp 4 juta.

Pada kepengurusan sebelumnya, tidak pernah ada fasilitas asuransi semacam
ini. Persetujuan atas usulan pemberian asuransi itu oleh Ketua Badan
Pengurus dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap staf dan karyawan.
Selain itu juga sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Ketua Badan
Pengurus atas jaminan terhadap hak jiwa para staf dan karyawan.

Pertimbangan pemberian asuransi itu, pada tahun 2011, saat berakhirnya
kepengurusan Patra M Zen, semua staf dan karyawan akan mendapat sejumlah
dana.

Para staf dan karyawan juga menikmati fasilitas pembayaran 100% dari uang
asuransi ditambah nilai tebus apabila meninggal dunia, serta pembayaran
sebesar 200% dari uang asuransi ditambah nilai tebus apabila meninggal dunia
karena kecelakaan.

Setiap bulan, Ketua Badan Pengurus juga memikirkan bagaimana cara memenuhi
upah para staf dan karyawan. Bahkan jika bisa malah memberikan
fasilitas-fasilitas lain agar mereka bekerja secara baik dan nyaman.

Saat pendaftaran asuransi,  keempat staf tersebut, belum genap satu tahun
bekerja di YLBHI. Mereka baru diangkat melalui Surat Keputusan Nomor
050/SKEP/YLBHI/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006.





*4.                  **Meributkan Dana Tabungan Badan Pengurus*



Sesuai dengan kebijakan Pimpinan, dan tujuan program tahunan Badan Pengurus,
antara lain sebagaimana disahkan dalam Surat Keputusan Nomor
20/SKEP/YLBHI/IX/2007, 19 September 2007, Badan Pengurus YLBHI dituntut
untuk meningkatkan advokasi dan kemandirian dana. Karenanya, sejak awal
kepengurusan Patra M Zen, semua staf dan karyawan diminta untuk bekerja
dengan baik dan efektif.

Selama satu tahun kepengurusan, di samping Ketua Badan Pengurus, hanya  lima
staf yang aktif mencari dan menggalan dana, sebagaimana tabel dibawah ini.



*Tabel 1*

*Program YLBHI bekerjasama dengan Lembaga Donor *

*dan Pihak Pemberi Dana*

*No.*

*Nama*

*Jabatan*

*Kapasitas dalam Program*

*Status Program / Keterangan*

1.

Erna Ratnaningsih

Wakil Ketua Jaringan dan Penggalangan Dana

- Bertanggungjawab untuk menggalang dana program YLBHI

- Mengisi rubrik konsultasi hukum di majalah *Femina*

Masih berjalan

2.

Tabrani Abby

Wakil Ketua Internal

Program *Manager Community Legal Education. **Program* kerjasama YLBHI
dengan *Indonesia Australia Legal Development Facility AusAid*

Masih berjalan

3.

Restu Mahyuni

Direktur Hubungan Internasional (saat ini *liasion officer* YLBHI di
Washington DC, Amerika Serikat

Program Manager Konsultasi Nasional *Commission on Legal Empowerment of the
Poor*

Sudah selesai

4.

Sri Nur Fathya

Staf

Asisten Program *Manager Community Legal Education*

Perekrutan asisten program yang baru

5.

Siti Aminah

Staf

Program Manajer Advokasi Kebebasan Beragama. Program Kerjasama YLBHI dengan
TIFA.

Masih berjalan. Program akan dilanjutkan oleh Direktur Publikasi dan
Pendidikan, Agustinus Edy Kristianto

6.

Ferry P Siahaan

Staf

Program Manager Pelatihan PPHI. Program Kerjasama YLBHI dengan FES

Sudah Selesai

7.

Zainal Abidin

Staf

Program *tracking* calon Pimpinan KPK, kerjasama dengan Panitia Seleksi
Pimpinan KPK

Sudah selesai

 *Sumber*: *Laporan Program YLBHI, Oktober 2007*



Klaim mantan Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum YLBHI, Taufik Basari, yang
menyatakan para staf dan karyawan yang mundur itu menghibahkan Rp100 juta
kepada 14 kantor LBH (*Detikcom, *Kamis 15 November 2007), tidak berdasarkan
fakta, seakan-akan dirinya berkontribusi besar baik langsung maupun tidak
langsung terhadap penggalangan dana YLBHI.

Sebaliknya, atas kebijakan Ketua Badan Pengurus, Taufik diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk fokus terhadap advokasi, tanpa harus memikirkan sumber
dana penanganan kasus, termasuk diberi kebebasan dan keleluasaan untuk
memberikan pernyataan kepada media massa baik cetak maupun elektronik.





*5.                  **Walaupun Sudah Mundur, Masih Menggunakan Fasilitas
YLBHI *



YLBHI memiliki dua rumah yang saat ini digunakan untuk tempat tinggal staf
dan karyawan. Hingga hari ini, mantan staf dan karyawan yang mengundurkan
diri belum menyerahkan semua kunci rumah tersebut.

Fenta Peturun, mantan Wakil Ketua atas kebijakan Ketua Badan Pengurus
diperbolehkan tinggal bersama keluarganya di rumah YLBHI di kawasan
Jatinegara. Sementara mantan staf dan karyawan lain, yakni Syarifuddin
Jusuf, Kepala Kantor, Ferry P Siahaan, Labora Siahaan juga diperbolehkan
menempati rumah YLBHI di kawasan Kalibata Jakarta Selatan. Seorang mantan
karyawan, Giyono bahkan dipinjamkan fasilitas motor yang dapat dibawa pulang
untuk menunjang kerjanya sehari-hari.

Masih banyak *previllege*, atas kebijakan Ketua Badan Pengurus yang
dipinjamkan dan atau diberikan kepada staf dan karyawan selama bekerja di
YLBHI untuk mendukung kerja dan kinerjanya, sebagaimana tabel dibawah ini.



*Tabel 2*

*Fasilitas Staf/Karyawan YLBHI *

*berdasarkan Kebijakan Ketua Badan Pengurus*

* *

*No.*

*Nama*

*Keterangan*

*Alat Bukti/Verifikasi*

1.

Fenta Peturun

-          Menempati Mess LBH di Jatinegara (bersama keluarga);

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

-          Dipinjamkan fasilitas laptop

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

2.

Ferry P. Siahaan

-          Menempati Mess LBH di Kalibata (bersama keluarga)

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

3.

Syarifuddin Jusuf

-          Menempati Mess LBH di Kalibata

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

4.

Labora Siahaan

-          Menempati Mess LBH di Kalibata

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

-          Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, Diperbolehkan
berjualan selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah
pendapatan.

Menjual rokok

-          Diberi kelonggaran waktu karena kuliah

Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir

5.

Tabrani Abby

-          Dipinjamkan fasilitas laptop

Konfirmasi dengan yang bersangkutan

6.

Giyono

-          Diperbolehkan menggunakan motor YLBHI untuk keperluan
sehari-hari, termasuk membawa pulang motor YLBHI

STNK dan BKBP atas nama YLBHI;



-          Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, berjualan
selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah pendapatan.

Berjualan makanan

7.

Martina Dwinita

-          Tanpa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua, berjualan
selama YLBHI di Prambanan. Dibiarkan karena untuk menambah pendapatan.

Menjual soft-drink

-          Diberi kelonggaran waktu karena kuliah

Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir. S1 sudah selesai, melanjutkan S2
Kenotariatan

8.

Sri Nur Fathya

-          Diberi kelonggaran waktu karena kuliah

Jadwal Kuliah dan Daftar Hadir. Saat ini sudah selesai dan mendapat gelar
M.Kn.

*Sumber*: *SK No. 275/SK/YLBHI/X/2007, 18 Oktober 2007.*



Walaupun para staf dan karyawan yang telah menyatakan mundur pada 15
November 2007 itu sudah bukan staf YLBHI lagi, Ketua Badan Pengurus masih
memberikan waktu bagi mereka tinggal di rumah kantor, sebelum pindahan ke
tempat baru.





*6.                  **Apakah Motivasi Para Staf  Saat Masih Bekerja di
YLBHI? *



Pada 6 Agustus 2007, Pimpinan YLBHI membentuk Tim Evaluasi BP YLBHI yang
diketuai oleh Taufik Basari dan beranggotakan Ferry P Siahaan dan Labora
Siahaan. Tim Evaluasi internal ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan No
017/SKEP/YLBHI/VII/2007. Tim ini bekerja dalam kurun waktu 6 Agustus sampai
dengan 17 Agustus 2007.

Secara umum, fasilitas dan perlengkapan kantor dinilai sudah memadai dan
cukup. Karenanya, pada dasarnya tidak ada alasan bagi semua staf untuk tidak
bekerja secara baik dan efektif. Namun demikian, tentu harus juga didukung
dengan motivasi dan keinginan kuat untuk memajukan organisasi dan melayani
masyarakat.

* *

*Tabel 3*

*Hasil Evaluasi Kinerja Badan Pengurus (Pimpinan, Staf dan Karyawan)
2006-2011*

* *

*Jawaban yang diberikan:***

*Pertanyaan:*



2(c). Prestasi apa yang hendak anda capai dalam bekerja?

7(c). Apakah fasilitas perlengkapan kantor yang ada telah memadai untuk
mendukung program

*Pimpinan***

Fenta Peturun

Tidak ada

Ya

Rita Novella

Dapat melanjutkan/mewujudkan yang dicita-citakan dan diinginkan oleh
orang-orang pendiri lembaga ini

Sudah memadai

*Staf***

Syarifuddin Jusuf

Melakukan sesuatu yang dicita-citakan oleh lembaga/organisasi dan termasuk
orang yang mewujudkan cita-cita itu

Memadai

Taufik Basari

Memenangkan perkara yang ditangani

Tidak. Contoh: kendala Internet dan komputer yang tidak cepat.

Siti Aminah

Peningkatan kapasitas

Cukup

Yasmin Purba

Membawa YLBHI ke tingkat pemegang *consultative status* di ECOSOC

Tidak

Sri Nur Fathya

Tidak ada

Ya, cukup memadai

Ferry P Siahaan

Kesempatan untuk menjadi pengacara publik

Cukup

*Karyawan***

Martina Dwinita

Memiliki pekerjaan yang menyenangkan dan dihargai hasil pekerjaannya

Sudah cukup baik

Labora Siahaan

Diikutsertakan/dikirim dalam beberapa pelatihan agar ada *upgrade* ilmu dan
kemampuan

Sudah cukup

Giyono

Tidak ada

Sudah cukup

Sakidi

Hanya pengalaman kerja dan mencari uang

Cukup memadai

Daryono

Jadi karyawan yang baik

Sudah cukup

*Sumber*: *Diolah dari Form Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pimpinan, Staf,
dan Karyawan BP YLBHI, Agustus 2007*.





*Penutup*



Hingga saat ini, Ketua Badan Pengurus tidak pernah melarang para mantan staf
dan karyawan untuk menyampaikan pendapat, karena hak ini diakui dan dijamin
dalam konsitusi, Pasal 28E UUD 1945.

Ketua Badan Pengurus hanya mengimbau, kepada para staf yang telah menyeret
para karyawan ke dalam mosi dan selalu menyatakan bahwa para karyawan mundur
secara sukarela, untuk bertanggung jawab, dengan jantan dan jangan menaruh
kesalahan di pundak orang lain.

Namun demikian, dengan jiwa besar, Ketua Badan Pengurus akan membantu apa
yang bisa dibantu untuk para mantan karyawan YLBHI yang mengundurkan diri.
Ketua Badan Pengurus akan mengusulkan dan berdiskusi dengan Dewan Pembina.
Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, staf dan karyawan tidak
mempunyai hak untuk meminta pesangon.



* *

* *

* *

* *

* *

*Jakarta, 16 November 2007*

*Yayasan LBH Indonesia*

*Badan Pengurus*

* *

*Patra M. Zen *

*Ketua*


-- 
A. Patra M. Zen
Chairperson
Board of Directors
Indonesian Legal Aid Foundation / Foundation Indonesienne d'aide Juridique
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telephone:  (+62 21) 314 55 18, 392 98 40
Fax. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Cell.phone. (+62-21) 816 482 53 77
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] (office)
[EMAIL PROTECTED] (personal),
skype: patra.m.zen
Visit our website:
www.ylbhi.or.id
http://apatra.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]



=====================================================
Pojok Milis Komunitas FPK:

1.Milis komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke