Dalam pojok Kompas beberapa waktu lalu HAKIM itu Hubungi Aku Kalau Ingin Menang, jangan-jangan KUHP atau KUHPer itu Kasih Uang Habis Perkara ............... :-(
Saya kira kawan-kawan WALHI harus tetap semangat dan optimis, dan kekalahan-kekalahan itu bisa diduga dan bisa dibaca, seandainya menang ya patut diduga tetap dikalahkan........:-) dan seandainya memang menang wah.....itu suatu keajaiban......!!!! di Indonesia itu ada 4 tingkat peradilan: Peradilan Tingkat I PN, Peradilan Tingkat II PT, Peradilan Tingkat III MA, Peradilan Tingkat IV Pengadilan TUHAN, dijamin Peradilan Tk I - III banyak kalahnya...... ha......3x, meski sekalipun menang. Saya jadi teringat bagaimana kasus legal standing Walhi yang mewakili kali Surabaya menang di MA setelah kurang lebih 13 tahun, tetapi begitu korporasi yang kalah akan dieksekusi korporasinya udah pada kagak ada karena gulung tikar alias tutup semua, apanya yang mau dieksekusi????? Ha.....3x ini namanya menang tetapi dikalahkan............ :-) Yang lebih heboh lagi pada beberapa kasus yang dibela WALHI, justru pembela (advokat) korporasi yang jadi lawan WALHI adalah mantan kawan seiring sejalan, ha............... 3x, klop sudah...........!! Bagi saya sebagai salah satu rakyat Indonesia meski kalah WALHI tetap menang, kita tidak butuh PEMERINTAH YANG MEMBELA KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN !!! Mengambil bagian dari persoalan penyelamatan lingkungan adalah suatu kewajiban tidak mengambil bagian justru bagian dari persoalan lingkungan itu sendiri, dan saya kira kawan-kawan WALHI telah berbuat dan tidak ingin menjadi bagian dari persoalan lingkungan itu sendiri, entah dengan Pak Hakim itu......, kayaknya dia masih menjadi corong undang-undang belaka bukan corong keadilan, wah berarti dia bagian dari persoalan lingkungan............., kasihan.......... !!! Salam, -PDN- ----- Pesan Asli ---- Dari: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 27 Desember, 2007 4:05:14 Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] Kasus Lapindo, Walhi Kalah http://kompas. com/ver1/ Nasional/ 0712/27/151445. htm ============ ======= JAKARTA, KCM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Walhi atas 12 tergugat dalam kasus perusakan lingkungan akibat semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Kamis (27/12). Tiga putusan hakim atas perkara ini yaitu menolak eksepsi tergugat, menolak gugatan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Ditolaknya gugatan ini, merupakan kali kedua bagi Walhi. Sebelumnya, gugatan Walhi atas pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya juga ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (18/12) lalu. Dalam pertimbangannya, salah satu yang diungkapkan Hakim I Ketut Manika adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa semburan lumpur lapindo murni merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan pihak mana pun. Pendapat saksi ahli yang dijadikan pertimbangan adalah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Selain itu, Hakim juga menyatakan menyerahkan tanggung jawab moral atas peristiwa semburan lumpur Lapindo kepada Pemerintah. Dalam gugatan ini, Walhi mengajukan 12 tergugat, diantaranya PT Lapindo Berantas Inc., Pemerintah RI (cq. Presiden RI, Menteri ESDM, BP Migas dan Meneg LH), PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd dan Santos Australia. Walhi mengajukan gugatan terhadap 12 tergugat tersebut karena semburan lumpur panas Lapindo di Sumur Banjar Panji, Desa Porong, Sidoarjo, Jawa Timur akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya 8 desa, lebih dari 8.000 orang mengungsi, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan. Atas putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya SH mengatakan, Majelis Hakim lagi-lagi tidak menunjukkan rasa keadilan ekologisnya. "Kami merasa salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena ternyata keadilan ekologis sudah mati di pengadilan. Kami masih berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya. (ING)