Dalam pojok Kompas beberapa waktu lalu HAKIM itu Hubungi Aku Kalau Ingin 
Menang, jangan-jangan KUHP atau KUHPer itu 
Kasih Uang Habis Perkara ............... :-(

Saya kira kawan-kawan WALHI harus tetap semangat dan optimis, dan 
kekalahan-kekalahan itu bisa diduga dan bisa dibaca, seandainya menang ya patut 
diduga tetap dikalahkan........:-) dan seandainya memang menang wah.....itu 
suatu keajaiban......!!!! 

di Indonesia itu ada 4 tingkat peradilan: Peradilan Tingkat I PN, Peradilan 
Tingkat II PT, Peradilan Tingkat III MA, Peradilan Tingkat IV Pengadilan TUHAN, 
dijamin Peradilan Tk I - III banyak kalahnya...... ha......3x, meski sekalipun 
menang. 
Saya jadi teringat bagaimana kasus legal standing Walhi yang mewakili kali 
Surabaya menang di MA setelah kurang lebih 13 tahun, tetapi begitu korporasi 
yang kalah akan dieksekusi korporasinya udah pada kagak ada karena gulung tikar 
alias tutup semua, apanya yang mau dieksekusi????? Ha.....3x  ini namanya 
menang tetapi dikalahkan............ :-)

Yang lebih heboh lagi pada beberapa kasus yang dibela WALHI, justru pembela 
(advokat) korporasi yang jadi lawan WALHI  adalah mantan kawan seiring sejalan, 
ha............... 3x, klop sudah...........!!

Bagi saya sebagai salah satu rakyat Indonesia meski kalah WALHI tetap menang, 
kita tidak butuh PEMERINTAH YANG MEMBELA KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN !!!

Mengambil bagian dari persoalan penyelamatan lingkungan adalah suatu kewajiban 
tidak mengambil bagian justru bagian dari persoalan lingkungan itu sendiri, dan 
saya kira kawan-kawan WALHI telah berbuat dan tidak ingin menjadi bagian dari 
persoalan lingkungan itu sendiri, entah dengan Pak Hakim itu......, kayaknya 
dia masih menjadi corong undang-undang belaka bukan corong keadilan, wah 
berarti dia bagian dari persoalan lingkungan............., kasihan.......... !!!

Salam,
-PDN-

----- Pesan Asli ----
Dari: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 27 Desember, 2007 4:05:14
Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] Kasus Lapindo, Walhi Kalah









  


    
            http://kompas. com/ver1/ Nasional/ 0712/27/151445. htm

============ =======



JAKARTA, KCM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh

gugatan Walhi atas 12 tergugat dalam kasus perusakan lingkungan akibat

semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim, Kamis (27/12). Tiga

putusan hakim  atas perkara ini yaitu menolak eksepsi tergugat,

menolak gugatan seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada

penggugat. Ditolaknya gugatan ini, merupakan kali kedua bagi Walhi.

Sebelumnya, gugatan Walhi atas pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont

Minahasa  Raya juga ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Selasa (18/12) lalu.



Dalam pertimbangannya, salah satu yang diungkapkan Hakim I Ketut

Manika adalah keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa semburan

lumpur lapindo murni merupakan fenomena alam dan bukan kesalahan pihak

mana pun. Pendapat saksi ahli yang dijadikan pertimbangan adalah saksi

ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.



Selain itu, Hakim juga menyatakan menyerahkan tanggung jawab moral

atas peristiwa semburan lumpur Lapindo kepada Pemerintah.



Dalam  gugatan ini, Walhi mengajukan 12 tergugat, diantaranya PT

Lapindo Berantas Inc., Pemerintah RI (cq. Presiden RI, Menteri ESDM,

BP Migas dan Meneg LH), PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd

dan Santos Australia.



Walhi mengajukan gugatan terhadap 12 tergugat tersebut karena semburan

lumpur panas Lapindo di Sumur Banjar Panji, Desa Porong, Sidoarjo,

Jawa Timur akhir Mei 2006 silam telah menyebabkan tenggelamnya 8 desa,

lebih dari 8.000 orang mengungsi, berhentinya kegiatan pabrik yang

mengakibatkan sekitar 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.



Atas putusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya SH mengatakan,

Majelis Hakim lagi-lagi tidak menunjukkan rasa keadilan ekologisnya.



"Kami merasa salah alamat mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena

ternyata keadilan ekologis sudah mati di pengadilan. Kami masih

berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.  (ING)

Kirim email ke