DPRD Minta Depdagri Resmikan Gubernur http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/28/Politikhukum/4103519.htm ======================
Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan keprihatinannya dengan situasi di Provinsi Sulawesi Selatan menyusul terjadinya perpecahan di masyarakat maupun pegawai negeri sipil, antara pendukung pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli dan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang pascakeputusan Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR asal Sulsel, Ryaas Rasyid, seusai menemui Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/12). Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dan stagnasi pemerintahan dan perekonomian di Sulsel. Oleh sebab itu, Wapres meminta agar kehadiran Ryaas Rasyid dan tokoh-tokoh asal Sulsel bisa meredam terjadinya perpecahan lebih lanjut. Rencananya, Ryaas hari Jumat ini akan ke Makassar untuk mencoba meredakan ketegangan yang terjadi antara massa pendukung pasangan kedua calon gubernur. Wapres juga meminta kedua pasangan calon yang bertikai dapat mengendalikan diri sehingga pemerintahan dan roda ekonomi dapat berjalan kembali. "Wapres juga meminta agar semua pihak menaati proses hukum. PK merupakan jalan tengah terbaik bagi penyelesaian pertikaian itu," jelas Ryaas. Untuk mendamaikan kedua pasangan, Wapres telah bertemu dengan pasangan Syahrul Yasin Limpo akhir pekan lalu. Kemarin malam Wapres bertemu dengan pasangan Amin Syam. Lanjut ke Depdagri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel, Kamis, mengirimkan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan terpilih ke Departemen Dalam Negeri. Keputusan untuk meresmikan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri. Keputusan untuk mengirim hasil pilkada itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung kemarin. Sekretaris DPRD Sulsel Abdul Kadir mengatakan, keputusan itu diambil karena DPRD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil pilkada akan dikirim atau tidak. "DPRD hanya punya wewenang untuk meneruskan saja," katanya. Ratusan PNS di lingkungan Pemprov Sulsel kemarin berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel. Mereka dengan tegas menolak putusan MA yang memerintahkan pilkada ulang di empat kabupaten karena merupakan pemborosan dan mendukung langkah yang ditempuh KPU Sulsel dengan upaya peninjauan kembali. Di Jakarta, Mahkamah Agung mengklaim telah melakukan penemuan hukum tatkala memutus perkara sengketa Pilkada Sulsel. Perintah untuk melaksanakan pilkada ulang di empat kabupaten itu dikeluarkan demi memperoleh kebenaran substansial, yang tidak mungkin diperoleh jika hanya mengikuti peraturan formal. Hal itu dinyatakan juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis di Jakarta. Menurut Djoko, MA diperbolehkan untuk melakukan penemuan hukum. Putusan itu seharusnya dipandang sebagai sumbangan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan tentang sengketa pilkada. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, Amin Syam dan Mansyur Ramly dapat membuktikan dalil gugatannya tentang terjadi kecurangan di empat kecamatan di Sulsel. Kecurangan yang dimaksud antara lain adanya saksi yang mengaku mencoblos lebih dari 50 kali (pengakuan tersebut dilakukan di bawah sumpah). Sebaliknya, anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha menyayangkan putusan MA tersebut dan menegaskan putusan itu memang berada di luar kewenangan. Hal itu dinyatakan Putu, Kamis, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Putu, putusan MA itu dibuat dengan sama sekali tidak mengacu atau mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kalau melihat aturan dalam beberapa pasal di UU Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 106, kewenangan MA itu paling jauh hanya sebatas menghitung ulang dan mengecek seluruh surat suara yang sudah dicoblos dan bukan mengulang proses pilkadanya," ujar Putu. (HAR/ANA/DWA/DOE/NAR)