DPRD Minta Depdagri Resmikan Gubernur

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0712/28/Politikhukum/4103519.htm
======================

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan
keprihatinannya dengan situasi di Provinsi Sulawesi Selatan menyusul
terjadinya perpecahan di masyarakat maupun pegawai negeri sipil,
antara pendukung pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli dan Syahrul Yasin
Limpo-Agus Arifin Nu'mang pascakeputusan Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR asal Sulsel, Ryaas Rasyid,
seusai menemui Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/12).
Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dan stagnasi
pemerintahan dan perekonomian di Sulsel.

Oleh sebab itu, Wapres meminta agar kehadiran Ryaas Rasyid dan
tokoh-tokoh asal Sulsel bisa meredam terjadinya perpecahan lebih lanjut.

Rencananya, Ryaas hari Jumat ini akan ke Makassar untuk mencoba
meredakan ketegangan yang terjadi antara massa pendukung pasangan
kedua calon gubernur.

Wapres juga meminta kedua pasangan calon yang bertikai dapat
mengendalikan diri sehingga pemerintahan dan roda ekonomi dapat
berjalan kembali. "Wapres juga meminta agar semua pihak menaati proses
hukum. PK merupakan jalan tengah terbaik bagi penyelesaian pertikaian
itu," jelas Ryaas.

Untuk mendamaikan kedua pasangan, Wapres telah bertemu dengan pasangan
Syahrul Yasin Limpo akhir pekan lalu. Kemarin malam Wapres bertemu
dengan pasangan Amin Syam.

Lanjut ke Depdagri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel, Kamis, mengirimkan hasil
pemilihan gubernur Sulawesi Selatan terpilih ke Departemen Dalam
Negeri. Keputusan untuk meresmikan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus
Arifin Nu'mang sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih
selanjutnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri.

Keputusan untuk mengirim hasil pilkada itu diambil dalam rapat
paripurna yang berlangsung kemarin. Sekretaris DPRD Sulsel Abdul Kadir
mengatakan, keputusan itu diambil karena DPRD tidak memiliki wewenang
untuk memutuskan hasil pilkada akan dikirim atau tidak. "DPRD hanya
punya wewenang untuk meneruskan saja," katanya.

Ratusan PNS di lingkungan Pemprov Sulsel kemarin berunjuk rasa di
gedung DPRD Sulsel. Mereka dengan tegas menolak putusan MA yang
memerintahkan pilkada ulang di empat kabupaten karena merupakan
pemborosan dan mendukung langkah yang ditempuh KPU Sulsel dengan upaya
peninjauan kembali.

Di Jakarta, Mahkamah Agung mengklaim telah melakukan penemuan hukum
tatkala memutus perkara sengketa Pilkada Sulsel. Perintah untuk
melaksanakan pilkada ulang di empat kabupaten itu dikeluarkan demi
memperoleh kebenaran substansial, yang tidak mungkin diperoleh jika
hanya mengikuti peraturan formal.

Hal itu dinyatakan juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis di Jakarta.
Menurut Djoko, MA diperbolehkan untuk melakukan penemuan hukum.
Putusan itu seharusnya dipandang sebagai sumbangan untuk
menyempurnakan peraturan perundang-undangan tentang sengketa pilkada.

Dalam persidangan yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, Amin
Syam dan Mansyur Ramly dapat membuktikan dalil gugatannya tentang
terjadi kecurangan di empat kecamatan di Sulsel. Kecurangan yang
dimaksud antara lain adanya saksi yang mengaku mencoblos lebih dari 50
kali (pengakuan tersebut dilakukan di bawah sumpah).

Sebaliknya, anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha menyayangkan putusan
MA tersebut dan menegaskan putusan itu memang berada di luar
kewenangan. Hal itu dinyatakan Putu, Kamis, kepada wartawan saat
ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Putu, putusan MA itu dibuat dengan sama sekali tidak mengacu
atau mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau melihat aturan dalam beberapa pasal di UU Pemerintahan Daerah,
terutama Pasal 106, kewenangan MA itu paling jauh hanya sebatas
menghitung ulang dan mengecek seluruh surat suara yang sudah dicoblos
dan bukan mengulang proses pilkadanya," ujar Putu. (HAR/ANA/DWA/DOE/NAR)



Kirim email ke