Oleh Umar Juoro http://kompas.com/kompas-cetak/0801/07/opini/4143248.htm ==================
Menteri Keuangan melakukan koreksi terhadap produksi (lifting) minyak pada tahun 2007 menjadi sebesar 899.000 barrel per hari dari apa yang dilaporkan Menteri ESDM sebesar 910.000 barrel per hari. Keadaan ini, menurut Menkeu, mengkhawatirkan karena kecenderungan produksi yang terus menurun dan jauh di bawah sasaran APBN. Keadaan ini ironis pada saat produsen minyak lainnya menikmati bonanza tingginya harga minyak, bahkan beberapa dari mereka mempergunakannya sebagai alat politik melawan AS, Indonesia mengalami keadaan yang berbeda. Pengalaman Indonesia pada masa sebelum krisis dikenal sebagai Dutch disease, yaitu nilai rupiah terlalu kuat pada saat harga minyak tinggi, keadaan sekarang dapat dikatakan hampir kebalikannya. Untuk mengatasi kecenderungan penurunan produksi minyak, Menkeu mengeluarkan keputusan yang membebaskan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, PPN yang ditanggung pemerintah atas impor barang untuk usaha eksplorasi hulu migas dan panas bumi, dan tarif bea masuk nol persen untuk platform pengeboran, produksi terapung atau di bawah air. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi migas yang dapat dikatakan mandek dan selanjutnya meningkatkan produksinya. Upaya ini terasa sangat terlambat dan jika pun efektif membutuhkan waktu cukup lama sampai produksi minyak dapat ditingkatkan secara berarti. Jika kebijakan ini dapat efektif, paling tidak membutuhkan waktu tiga tahun untuk mendapatkan hasilnya. Pelaku PSC (production sharing contract) tidak akan segera melakukan investasi dalam kegiatan eksplorasi dengan kebijakan ini, tetapi melihat terlebih dahulu keseriusan dalam pelaksanaannya. Tambahan lagi masih banyak permasalahan yang sangat mengganggu mereka, seperti permasalahan cost recovery yang mendapatkan tekanan, terutama dari DPR untuk ditinjau kembali dan dari BPK dalam aspek auditnya yang dinyatakan banyak penyalahgunaan. Harap kita ketahui bahwa sebelum krisis, pelaku PSC mendapatkan perlakuan sangat istimewa dari pemerintah dalam banyak hal, yang sekarang ditawarkan oleh negara lain yang ingin meningkatkan produksi minyaknya, seperti Vietnam dan negara-negara eks Uni Soviet. Tentu saja untuk tidak bersifat pesimistis, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Isu utama Permasalahan peran serta pemain besar MNCs perminyakan dengan kepentingan nasional selalu merupakan bagian penting dinamika dunia perminyakan. Untuk menarik pelaku utama perminyakan internasional, mereka menuntut fasilitas yang sangat menarik, baik pajak maupun nonpajak, karena pertimbangan tingginya risiko. Sedangkan dari pihak negara tuan rumah pada umumnya menganggap minyak merupakan komoditas strategis yang harus dikuasai negara, karena itu banyak terjadi nasionalisasi perusahaan minyak asing di banyak negara. Pertentangan dari dua sisi yang berbeda di satu pihak menarik pemain utama produksi minyak asing dengan kepentingan nasional di lain pihak menjadi isu utama di negara kita. UU Migas tahun 2002 berupaya untuk membuat investasi migas di Indonesia lebih menarik, terutama bagi pemain utama produksi migas asing, tetapi Mahkamah Konstitusi melihatnya sebagai tidak sejalan dengan konstitusi. Berbagai permasalahan lainnya, seperti desentralisasi, cost recovery, dan ketidakpastian perpanjangan kontrak, membuat Indonesia menjadi tidak menarik untuk investasi migas. Kebijakan Menkeu tidak akan dengan sendirinya mengubah keadaan ini. Bagi negara produsen minyak lainnya, sejak semula mereka sadar bahwa mereka tidak dapat bergantung pada pemain utama perminyakan asing karena alasan yang sama, yaitu kepentingan nasional. Karena itu, setelah jangka waktu tertentu mereka dapat mengembangkan perusahaan nasional perminyakannya sendiri, seperti Petrobas di Brasil, Petronas di Malaysia, Aramco di Arab Saudi, dan di negara lainnya seperti Rusia, Norwegia, dan bahkan Iran. Perusahaan-perusahaan tersebut yang pada umumnya adalah BUMN sudah menjadi pemain dunia dan menjadi penyumbang utama produksi minyak negara yang bersangkutan sehingga mereka tidak lagi terjerat dalam konflik antara mengundang investor asing dan kepentingan nasional. Terseok-seok Sayangnya upaya untuk mereformasi Pertamina menjadi korporasi yang andal dalam bidang migas berjalan terseok-seok terjerat oleh permasalahan politik yang rumit. Sementara itu, kecurigaan kita terhadap pemain utama perminyakan asing semakin meningkat sejalan dengan demokrasi politik dan desentralisasi. Akibatnya, kegiatan eksplorasi menjadi minim dan produksi minyak cenderung menurun. Mempertimbangkan dinamika politik kita, maka ke depannya kita tidak bisa banyak mengharapkan pemain utama migas asing untuk melakukan eksplorasi di Indonesia seperti masa sebelum krisis karena bagaimanapun iklim investasi Indonesia tidak akan semenarik di tempat lain. Dengan kata lain, kebijakan Menkeu tersebut kemungkinan tidak akan optimal. Karena itu, kebijakan ini harus pula sejalan dengan reformasi sungguh-sungguh Pertamina untuk menjadi korporasi yang andal yang dikelola secara profesional dan tidak lagi menjadi bancakan politik yang untuk selanjutnya dapat menjadi salah satu pemain utama migas. Umar Juoro Ketua Center for Information and Development Studies (CIDES), Senior Fellow The Habibie Center
