Oleh Umar Juoro
http://kompas.com/kompas-cetak/0801/07/opini/4143248.htm
==================

Menteri Keuangan melakukan koreksi terhadap produksi (lifting) minyak
pada tahun 2007 menjadi sebesar 899.000 barrel per hari dari apa yang
dilaporkan Menteri ESDM sebesar 910.000 barrel per hari. Keadaan ini,
menurut Menkeu, mengkhawatirkan karena kecenderungan produksi yang
terus menurun dan jauh di bawah sasaran APBN.

Keadaan ini ironis pada saat produsen minyak lainnya menikmati bonanza
tingginya harga minyak, bahkan beberapa dari mereka mempergunakannya
sebagai alat politik melawan AS, Indonesia mengalami keadaan yang
berbeda. Pengalaman Indonesia pada masa sebelum krisis dikenal sebagai
Dutch disease, yaitu nilai rupiah terlalu kuat pada saat harga minyak
tinggi, keadaan sekarang dapat dikatakan hampir kebalikannya.

Untuk mengatasi kecenderungan penurunan produksi minyak, Menkeu
mengeluarkan keputusan yang membebaskan bea masuk atas impor barang
untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, PPN yang ditanggung
pemerintah atas impor barang untuk usaha eksplorasi hulu migas dan
panas bumi, dan tarif bea masuk nol persen untuk platform pengeboran,
produksi terapung atau di bawah air. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan kegiatan eksplorasi migas yang dapat dikatakan mandek dan
selanjutnya meningkatkan produksinya.

Upaya ini terasa sangat terlambat dan jika pun efektif membutuhkan
waktu cukup lama sampai produksi minyak dapat ditingkatkan secara
berarti. Jika kebijakan ini dapat efektif, paling tidak membutuhkan
waktu tiga tahun untuk mendapatkan hasilnya. Pelaku PSC (production
sharing contract) tidak akan segera melakukan investasi dalam kegiatan
eksplorasi dengan kebijakan ini, tetapi melihat terlebih dahulu
keseriusan dalam pelaksanaannya. Tambahan lagi masih banyak
permasalahan yang sangat mengganggu mereka, seperti permasalahan cost
recovery yang mendapatkan tekanan, terutama dari DPR untuk ditinjau
kembali dan dari BPK dalam aspek auditnya yang dinyatakan banyak
penyalahgunaan.

Harap kita ketahui bahwa sebelum krisis, pelaku PSC mendapatkan
perlakuan sangat istimewa dari pemerintah dalam banyak hal, yang
sekarang ditawarkan oleh negara lain yang ingin meningkatkan produksi
minyaknya, seperti Vietnam dan negara-negara eks Uni Soviet. Tentu
saja untuk tidak bersifat pesimistis, lebih baik terlambat daripada
tidak sama sekali.

Isu utama

Permasalahan peran serta pemain besar MNCs perminyakan dengan
kepentingan nasional selalu merupakan bagian penting dinamika dunia
perminyakan. Untuk menarik pelaku utama perminyakan internasional,
mereka menuntut fasilitas yang sangat menarik, baik pajak maupun
nonpajak, karena pertimbangan tingginya risiko. Sedangkan dari pihak
negara tuan rumah pada umumnya menganggap minyak merupakan komoditas
strategis yang harus dikuasai negara, karena itu banyak terjadi
nasionalisasi perusahaan minyak asing di banyak negara. Pertentangan
dari dua sisi yang berbeda di satu pihak menarik pemain utama produksi
minyak asing dengan kepentingan nasional di lain pihak menjadi isu
utama di negara kita.

UU Migas tahun 2002 berupaya untuk membuat investasi migas di
Indonesia lebih menarik, terutama bagi pemain utama produksi migas
asing, tetapi Mahkamah Konstitusi melihatnya sebagai tidak sejalan
dengan konstitusi. Berbagai permasalahan lainnya, seperti
desentralisasi, cost recovery, dan ketidakpastian perpanjangan
kontrak, membuat Indonesia menjadi tidak menarik untuk investasi
migas. Kebijakan Menkeu tidak akan dengan sendirinya mengubah keadaan ini.

Bagi negara produsen minyak lainnya, sejak semula mereka sadar bahwa
mereka tidak dapat bergantung pada pemain utama perminyakan asing
karena alasan yang sama, yaitu kepentingan nasional. Karena itu,
setelah jangka waktu tertentu mereka dapat mengembangkan perusahaan
nasional perminyakannya sendiri, seperti Petrobas di Brasil, Petronas
di Malaysia, Aramco di Arab Saudi, dan di negara lainnya seperti
Rusia, Norwegia, dan bahkan Iran. Perusahaan-perusahaan tersebut yang
pada umumnya adalah BUMN sudah menjadi pemain dunia dan menjadi
penyumbang utama produksi minyak negara yang bersangkutan sehingga
mereka tidak lagi terjerat dalam konflik antara mengundang investor
asing dan kepentingan nasional.

Terseok-seok

Sayangnya upaya untuk mereformasi Pertamina menjadi korporasi yang
andal dalam bidang migas berjalan terseok-seok terjerat oleh
permasalahan politik yang rumit. Sementara itu, kecurigaan kita
terhadap pemain utama perminyakan asing semakin meningkat sejalan
dengan demokrasi politik dan desentralisasi. Akibatnya, kegiatan
eksplorasi menjadi minim dan produksi minyak cenderung menurun.

Mempertimbangkan dinamika politik kita, maka ke depannya kita tidak
bisa banyak mengharapkan pemain utama migas asing untuk melakukan
eksplorasi di Indonesia seperti masa sebelum krisis karena
bagaimanapun iklim investasi Indonesia tidak akan semenarik di tempat
lain. Dengan kata lain, kebijakan Menkeu tersebut kemungkinan tidak
akan optimal. Karena itu, kebijakan ini harus pula sejalan dengan
reformasi sungguh-sungguh Pertamina untuk menjadi korporasi yang andal
yang dikelola secara profesional dan tidak lagi menjadi bancakan
politik yang untuk selanjutnya dapat menjadi salah satu pemain utama
migas.

Umar Juoro Ketua Center for Information and Development Studies
(CIDES), Senior Fellow The Habibie Center



Kirim email ke