DPR secara kelembagaan mempunya tugas pokok budgeting,
legislasi dan interpelasi, karena tugas yang cukup
berat ini maka kemudian anggota DPR oleh negara diberi
gaji. terus mengapa ada insentif? siapa yang
memutuskan itu?

jika pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi
atas kerja yag baik dan maksimal dari anggota
legislatif, bukankah hasil kerjanya juga tidak
maksimal sebagaimana dikemukakan oleh PSHK.

saat ini PDIP dan beberapa partai lain punya niatan
baik dalam mendorong semua anggotanya untuk
mengembalikan uang insentif tersebut. tapi
pertanyaannya kemudian mengapa mengembalikan? mengapa
sejak awal tidak menolak ? apakah ini bagian dari
strategi membasngun kepercayaan rakyat, membangun
kepercayaan pemilih untuk menghadapi agenda 2009???

saya tidak ingin ber-negatif tingking, tapi mengapa
kepekaan terhadap kondisi rakyat selalu datang
terlambat. 

ataukah kita harus memegang prinsip "lebih baik
terlambat daripada sama sekali tidak"????

Salam,

Amat 
  

--- Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Insentif Legislasi bagi Anggota DPR Tak Dapat
> Dipertanggungjawabkan
> 
>
http://kompas.com/kompas-cetak/0801/11/Politikhukum/4154772.htm
> ======================
> 
> 
> Jakarta, Kompas - Partai Demokrasi Indonesia
> Perjuangan atau PDI-P
> akan memberi sanksi kepada anggotanya di Dewan
> Perwakilan Rakyat yang
> tidak mengembalikan uang insentif legislasi yang
> besarnya sekitar Rp
> 39 juta. Mereka tidak akan lagi dicalonkan sebagai
> anggota legislatif
> dalam Pemilu 2009.
> 
> Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung W
> mengumumkan sikap tegas
> Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu dalam
> konferensi pers di
> Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jakarta,
> Kamis (10/1).
> 
> "Ini menunjukkan sikap PDI-P bukan sekadar
> retorika," jelasnya lagi.
> Ia juga meminta Pimpinan Fraksi PDI-PDPR untuk
> mengirim surat kepada
> seluruh anggotanya agar sesegera mungkin
> mengembalikan uang yang
> dikirim Sekretariat Jenderal DPR ke rekening anggota
> DPR itu.
> 
> Apabila uang itu tak memungkinkan untuk dikembalikan
> ke kas negara,
> PDI-P juga akan mengawal uang itu sehingga bisa
> diterima korban
> bencana alam.
> 
> Selain F-PDIP, Fraksi Partai Demokrat (F-PD)
> akhirnya memutuskan untuk
> mengembalikan uang insentif legislasi itu. Insentif
> itu diberikan
> kepada semua anggota DPR, senilai Rp 1 juta, untuk
> setiap Rancangan
> Undang-Undang yang disahkan Dewan.
> 
> "F-PD memutuskan untuk mengembalikan semua uang
> ketuk palu di
> Paripurna ke kas negara," ucap Sekretaris F-PD DPR
> Sutan Bhatoegana.
> 
> F-PD juga berharap anggaran itu bisa dimanfaatkan
> untuk membantu
> rakyat yang tertimpa musibah banjir, tanah longsor.
> 
> Ketua F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mafudz
> Siddiq menyampaikan,
> fraksinya hingga akhir pengambilan keputusan masih
> tidak setuju dengan
> pemberian dana insentif itu.
> 
> Namun, F-PKS akhirnya bisa menerima kebijakan itu
> setelah melakukan
> konsultasi dengan DPP PKS dengan ketentuan seluruh
> dananya tak masuk
> ke anggota, tetapi digunakan partai untuk pembiayaan
> program sosial.
> 
> "Data terakhir yang masuk sekitar Rp 800 juta.
> Seluruhnya dikelola
> fraksi dan koordinasi dengan DPP untuk dana sosial.
> Yang dikeluarkan
> Desember-Januari pada korban banjir di Jawa Tengah
> dan Jawa Timur
> tahap pertama Rp 150 juta untuk sarana kesehatan,
> bahan pangan, pompa
> air bersih. Tahap kedua Rp 120 juta untuk pembelian
> perahu karet. Ini
> sudah dikirim beberapa hari lalu," paparnya.
> 
> Tak logis
> 
> Sebaliknya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
> Indonesia menilai
> kebijakan pemberian dana insentif legislasi bagi
> seluruh anggota DPR,
> yang berjumlah 550 orang, setiap pengesahan RUU,
> meski tidak terlibat
> dalam panitia pembahasan, adalah kebijakan yang
> tidak logis dan tidak
> dapat dipertanggungjawabkan.
> 
> "Bukankah anggota DPR sudah diberikan gaji dan
> fasilitas untuk
> melaksanakan perannya sebagai anggota DPR? Agaknya
> DPR lupa di dalam
> perannya itu termasuk fungsi legislasi," jelas
> Direktur PSHK Aria
> Suyudi, melalui siaran persnya.
> 
> Anggaran legislasi pun sudah mengalami peningkatan
> luar biasa. Apabila
> sebelumnya hanya Rp 400 juta untuk setiap RUU, tahun
> 2005 meningkat
> menjadi Rp 560 juta per RUU, dan meningkat lagi
> hingga Rp 1,5 miliar
> per RUU pada tahun 2007. Setiap anggota DPR yang
> terlibat dalam
> pembahasan RUU mendapat Rp 5 juta per RUU.
> 
> Capaian kinerja legislasi DPR selama tahun 2007 pun
> rendah. Dari 78
> RUU yang ditargetkan, hanya 39 RUU yang
> diselesaikan. Karena itu, DPR
> tidak pantas menerima insentif.
> 
> Atas dasar pemikiran itu, Aria menegaskan, PSHK
> menyatakan menolak
> praktik penganggaran legislasi yang tidak sesuai
> dengan kinerja DPR.
> 
> PSHK juga mendesak DPR untuk segera meninjau kembali
> keseluruhan
> konsep remunerasi, honorarium, dan insentif bagi
> anggota DPR. PSHK
> juga meminta DPR untuk bertindak transparan dan
> partisipatif dalam
> setiap pembahasan anggarannya. (sut) 
> 
> 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke