Tuntutan Perdata Terhadap Suharto: Penjungkir-balikan Logika Hukum Oleh: Mula Harahap
Karena Suharto menderita sakit berkepanjangan dan tak kunjung bisa dihadirkan di pengadilan maka pada tahun 2006 Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara oleh Kejaksaan (SP3K). Sebagaimana kita tahu bahwa pada waktu itu Suharto dituntut dalam perkara pidana berkaitan dengan penyalah-gunaan uang negara dalam yayasan-yayasan yang didirikannya, atau katakanlah, miliknya. Kita tidak tahu apa sebenarnya yang mendasari Pemerintah (dalam hal ini Jaksa Agung) untuk mengeluarkan surat penghentian penuntutan perkara sebagaimana tersebut di atas. Kalau alasannya adalah bahwa Suharto menderita sakit yang berkepanjangan, mengapa tidak ditunggu saja sampai ia sembuh dan bisa dihadirkan kembali di pengadilan? Tapi kita bisa menduga bahwa urusan mengadili Suharto ini memang urusan yang cukup memusingkan Pemerintah secara politis. Karena itu--mumpung tim dokter independen mengatakan bahwa Suharto memang benar-benar sakit--yah, dihentikan sajalah penuntutan perkara tersebut. Dan pada waktu itu Jaksa Agung juga berkilah, begitu Suharto sembuh, maka penuntutan perkaranya akan dilanjutkan. Terjadilah protes di kalangan sebagian besar rakyat dan yang bermuara pada digugatnya Jaksa Agung di pengadilan. Nah, untuk menenangkan rakyat dan meminimalisir dampak politik dari penghentian penuntutan ini, maka Pemerintah membuat "terobosan" baru: Atas kasus yang sama, yaitu penyalah-gunaan uang negara dalam yayasan-yayasan yang didirikannya, Suharto digugat secara perdata. Yang melakukan gugatan adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Dan ia memberikan kuasa untuk melakukan gugatan perdata itu kepada Jaksa Agung. Tidak jelas bagi kita dalam kapasitas apa Susilo Bambang Yudhoyono menggugat Suharto secara perdata: Apakah dalam kapasitasnya sebagai pribadi, atau dalam kapasitasnya sebagai presiden? Tapi kalau melihat kuasa yang diberikannya kepada Jaksa Agung--sebagai pengacara negara--maka tampaknya Susilo Bambang Yudhoyono melakukan gugatan dalam kapasitas sebagai presiden. Kita bukan ahli hukum. Tapi--paling tidak--kita pernah membaca-baca literatur hukum. Dan dari bacaan itu kita tahu membedakan kasus-kasus mana yang boleh dikategorikan perdata, dan kasus-kasus mana yang boleh dikategorikan pidana, atau kasus-kasus mana yang boleh dikategorikan against a person, dan kasus-kasus mana yang boleh dikategorikan against the state. Kalau Suharto--misalnya--mengontrak rumah milik saya atau anda, lalu ia ingkar janji dan pada akhir masa kontrak ia tak kunjung meninggalkan rumah tersebut, maka saya atau anda boleh menggugatnya secara perdata. Tapi dalam kasus seperti yang diuraikan di atas, Suharto ditengarai telah menyalah-gunakan uang negara, uang rakyat, atau katakanlah uang orang sekampung. Ia bukan ditengarai menyalah-gunakan uang milik pribadi Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu sukar untuk dicerna dalam logika hukum kita: Apa dasarnya Susilo Bambang Yudhoyono menggugat Suharto secara perdata? Andaikata gugatan tersebut digelar di pengadilan, bisa saja gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim dengan alasan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono tidak punya urusan dengan uang tersebut. Kalau dasarnya, atau alasannya adalah bahwa Susilo Bambang Yudhoyono mengugatnya dalam kapasitasnya sebagai Presiden, maka ini lebih konyol lagi. Dalam konstitusi kita tidak pernah diatur bahwa seorang presiden berhak menggugat seorang warga negara (yang ditengarai menyalahgunakan uang negara atau uang rakyat) secara perdata. Lalu--terlepas dari itikad baiknya terhadap negara--siapa yang memberi Susilo Bambang Yuhoyono kuasa untuk menggugat Suharto (atau warga negara mana pun) yang ditengarai menyalah-gunakan uang negara? Lagipula, dalam sistem hukum kita sudah diatur, bahwa setiap warga negara yang ditengarai menyalah-gunakan uang negara seharusnya diproses secara pidana. Dan tanpa harus diperintahkan oleh siapa pun, Jaksa Agung berkewajiban untuk memprosesnya. Kalau sampai terlaksana, terobosan atau solusi hukum yang "kreatif" tapi konyol ini bisa menjadi preseden atau jurisprudensi baru yang semakin membuat sitem hukum kita carut-marut: Besok-lusa, atas berbagai pertimbangan, akan ada terdakwa korupsi (baca: orang yang menyalah-gunakan uang negara) yang diproses secara pidana, dan akan ada pula yang diproses secara perdata. Begitulah, sementara landasan hukum (konstitusi) yang bisa membenarkan Susilo Bambang Yudhoyono menuntut Suharto secara perdata masih diperdebatkan, sudah datang lagi masalah baru: Susilo Bambang Yudhoyono, entah dalam kapasitas sebagai apa, memerintahkan Jaksa Agung untuk berkunjung ke RS Pertamina (tempat Suharto sedang dirawat) dan berunding dengan Keluarga Suharto. Urusan semakin tak jelas. Kita tidak tahu apa yang akan dirundingkan Jaksa Agung dengan keluarga Suharto. Tapi dari pemberitaan media massa kita mendapat gambaran bahwa Jaksa Agung diminta membicarakan berapa uang (baca: uang negara) yang bisa dikembalikan oleh Keluarga agar kasus ini segera diselesaikan. Kita tidak bisa membayangkan tindakan apa yang akan diambil oleh Jaksa Agung seandainya Keluarga Suharto berkata: "Yah, ini kan urusan hutang-piutang antara Susilo Bambang Yudhoyono (entah sebagai pribadi atau presiden--MH) dengan bapak kami sebagai pribadi. Sekarang bapak kami sedang sakit. Kita tunggulah sampai bapak kami sembuh. Maaf, kami keluarga tidak tahu menahu tentang urusan itu...." Sebenarnya di tahun 1999, kalau semua kita berpikir tenang dan jauh, adalah suatu hal yang musykil untuk menyeret Suharto duduk sebagai terdakwa perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaiknya pada waktu itu persoalan tersebut diselesaikan saja secara secara politis oleh MPR. Tapi kita tentu masih ingat para pakar hukum yang jago dan reformis (yang sekarang tutup mulut atau bicara mencla-mencle itu) berkoar-koar tentang menyeret Suharto ke pengadilan pidana. Akibatnya terjadilah seperti yang kita hadapi sekarang. Berlarut-larutnya urusan pengadilan terhadap Suharto memang urusan yang memusingkan Pemerintah secara politis. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Suka atau tidak suka, Pemerintah memang harus "pasang badan" dan menerima segala cost politik yang disebabkan oleh berlarut-larutnya hal tersebut. Tapi janganlah Pemerintah (terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyon) mengambil lagi terobosan yang aneh dan konyol. Kasihan sistem hukum kita. Kasihan negara ini. Jaksa Agung sudah mengeluarkan SP3K. Marilah kita berdoa agar Suharto sehat, dinyatakan bisa menghadapi proses pengadilan, dan SP3K tersebut kembali dibatalkan. Tapi kalau Tuhan berkehendak lain, dan Suharto harus meninggalkan kita untuk selama-lamanya dalam waktu dekat ini, yah apa boleh buat. Biarlah sejarah yang mengadilinya. Dan biarlah sejarah juga yang mengadili para pemimpin negara kita--yang berkuasa sekarang--yang selalu bingung, ragu dan tak tahu apa yang harus dibuatnya [.] ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping