Tuntutan Perdata Terhadap Suharto:
Penjungkir-balikan Logika Hukum

Oleh: Mula Harahap

Karena Suharto menderita sakit berkepanjangan dan tak
kunjung bisa dihadirkan di pengadilan maka pada tahun
2006 Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengeluarkan Surat
Penghentian Penuntutan Perkara oleh Kejaksaan (SP3K). 

Sebagaimana kita tahu bahwa pada waktu itu Suharto
dituntut dalam perkara pidana berkaitan dengan
penyalah-gunaan uang negara dalam yayasan-yayasan yang
didirikannya, atau katakanlah, miliknya.

Kita tidak tahu apa sebenarnya yang mendasari
Pemerintah (dalam hal ini Jaksa Agung) untuk
mengeluarkan surat penghentian penuntutan perkara
sebagaimana tersebut di atas. Kalau alasannya adalah
bahwa Suharto menderita sakit yang berkepanjangan,
mengapa tidak ditunggu saja sampai ia sembuh dan bisa
dihadirkan kembali di pengadilan? Tapi kita bisa
menduga bahwa urusan mengadili Suharto ini memang
urusan yang cukup memusingkan Pemerintah secara
politis. Karena itu--mumpung tim dokter independen
mengatakan bahwa Suharto memang benar-benar
sakit--yah, dihentikan sajalah penuntutan perkara
tersebut. Dan pada waktu itu Jaksa Agung juga
berkilah, begitu Suharto sembuh, maka penuntutan
perkaranya akan dilanjutkan. Terjadilah protes di
kalangan sebagian besar rakyat dan yang bermuara pada
digugatnya Jaksa Agung di pengadilan.

Nah, untuk menenangkan rakyat dan meminimalisir dampak
politik dari penghentian penuntutan ini, maka
Pemerintah membuat "terobosan" baru: Atas kasus yang
sama, yaitu penyalah-gunaan uang negara dalam
yayasan-yayasan yang didirikannya, Suharto digugat
secara perdata. Yang melakukan gugatan adalah Susilo
Bambang Yudhoyono. Dan ia memberikan kuasa untuk
melakukan gugatan perdata itu kepada Jaksa Agung.

Tidak jelas bagi kita dalam kapasitas apa Susilo
Bambang Yudhoyono menggugat Suharto secara perdata:
Apakah dalam kapasitasnya sebagai pribadi, atau dalam
kapasitasnya sebagai presiden? Tapi kalau melihat
kuasa yang diberikannya kepada Jaksa Agung--sebagai
pengacara negara--maka tampaknya Susilo Bambang
Yudhoyono melakukan gugatan dalam kapasitas sebagai
presiden.

Kita bukan ahli hukum. Tapi--paling tidak--kita pernah
membaca-baca literatur hukum. Dan dari bacaan itu kita
tahu membedakan kasus-kasus mana yang boleh
dikategorikan perdata, dan kasus-kasus mana yang boleh
dikategorikan pidana, atau kasus-kasus mana yang boleh
dikategorikan “against a person”,  dan kasus-kasus
mana yang boleh dikategorikan “against the state”.
Kalau Suharto--misalnya--mengontrak rumah milik saya
atau anda, lalu ia ingkar janji dan pada akhir masa
kontrak ia tak kunjung meninggalkan rumah tersebut,
maka saya atau anda boleh menggugatnya secara perdata.

Tapi dalam kasus seperti yang diuraikan di atas,
Suharto ditengarai telah menyalah-gunakan uang negara,
uang rakyat, atau katakanlah “uang orang sekampung”.
Ia bukan ditengarai menyalah-gunakan uang milik
pribadi Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu sukar
untuk dicerna dalam logika hukum kita: Apa dasarnya
Susilo Bambang Yudhoyono menggugat Suharto secara
perdata? Andaikata gugatan tersebut  digelar di
pengadilan, bisa saja gugatan tersebut akan ditolak
oleh hakim dengan alasan bahwa Susilo Bambang
Yudhoyono tidak punya urusan dengan uang tersebut. 

Kalau dasarnya, atau alasannya adalah bahwa Susilo
Bambang Yudhoyono mengugatnya dalam kapasitasnya
sebagai Presiden, maka ini lebih konyol lagi. Dalam
konstitusi kita tidak pernah diatur bahwa seorang
presiden berhak menggugat seorang warga negara (yang
ditengarai menyalahgunakan uang negara atau uang
rakyat) secara perdata. Lalu--terlepas dari itikad
baiknya terhadap negara--siapa yang memberi Susilo
Bambang Yuhoyono kuasa untuk menggugat Suharto (atau
warga negara mana pun) yang ditengarai
menyalah-gunakan uang negara? Lagipula, dalam sistem
hukum kita sudah diatur, bahwa setiap warga negara
yang ditengarai menyalah-gunakan uang negara
seharusnya diproses secara pidana. Dan tanpa harus
diperintahkan oleh siapa pun, Jaksa Agung berkewajiban
untuk memprosesnya.

Kalau sampai terlaksana, terobosan atau solusi hukum
yang "kreatif" tapi konyol  ini bisa menjadi preseden
atau jurisprudensi baru yang semakin membuat sitem
hukum kita carut-marut: Besok-lusa, atas berbagai
pertimbangan, akan ada terdakwa korupsi (baca: orang
yang menyalah-gunakan uang negara) yang diproses
secara pidana, dan akan ada pula yang diproses secara
perdata.

Begitulah, sementara landasan hukum (konstitusi) yang
bisa membenarkan Susilo Bambang Yudhoyono menuntut
Suharto secara perdata masih diperdebatkan, sudah
datang lagi masalah baru: Susilo Bambang Yudhoyono,
entah dalam kapasitas sebagai apa, memerintahkan Jaksa
Agung  untuk berkunjung ke RS Pertamina (tempat
Suharto sedang dirawat) dan berunding dengan Keluarga
Suharto. Urusan semakin tak jelas. 

Kita tidak tahu apa yang akan dirundingkan Jaksa Agung
dengan keluarga Suharto. Tapi dari pemberitaan media
massa kita mendapat gambaran bahwa Jaksa Agung diminta
membicarakan berapa uang (baca: uang negara) yang bisa
dikembalikan oleh Keluarga agar kasus ini segera
diselesaikan.

Kita tidak bisa membayangkan tindakan apa yang akan
diambil oleh Jaksa Agung seandainya Keluarga Suharto
berkata: "Yah, ini kan urusan hutang-piutang antara
Susilo Bambang Yudhoyono (entah sebagai pribadi atau
presiden--MH) dengan bapak kami sebagai pribadi.
Sekarang bapak kami sedang sakit. Kita tunggulah
sampai bapak kami sembuh. Maaf, kami keluarga tidak
tahu menahu tentang urusan itu...."   

Sebenarnya di tahun 1999,  kalau semua kita berpikir
tenang dan jauh, adalah suatu hal yang musykil untuk
menyeret Suharto duduk sebagai terdakwa perkara pidana
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaiknya pada
waktu itu persoalan tersebut diselesaikan saja secara
secara politis oleh MPR. Tapi kita tentu masih ingat
para pakar hukum yang jago dan reformis  (yang
sekarang tutup mulut atau bicara mencla-mencle itu)
berkoar-koar tentang menyeret Suharto ke pengadilan
pidana. Akibatnya terjadilah seperti yang kita hadapi
sekarang.  

Berlarut-larutnya urusan pengadilan terhadap Suharto
memang urusan yang memusingkan Pemerintah secara
politis. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Suka atau
tidak suka, Pemerintah memang harus "pasang badan" dan
menerima segala “cost”  politik yang disebabkan oleh
berlarut-larutnya hal tersebut. Tapi janganlah
Pemerintah (terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyon)
mengambil lagi  terobosan yang aneh dan konyol.
Kasihan sistem hukum kita. Kasihan negara ini.

Jaksa Agung sudah mengeluarkan SP3K. Marilah kita
berdoa agar Suharto sehat, dinyatakan bisa menghadapi
proses pengadilan, dan SP3K tersebut kembali
dibatalkan.

Tapi kalau Tuhan berkehendak lain, dan Suharto harus
meninggalkan kita untuk selama-lamanya dalam waktu
dekat ini, yah apa boleh buat. Biarlah sejarah yang
mengadilinya. Dan biarlah sejarah juga yang mengadili
para pemimpin negara kita--yang berkuasa
sekarang--yang selalu bingung, ragu dan tak tahu apa
yang harus dibuatnya [.]



   

  

 








   

  

 



 


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke