Satu hal yang belum pernah ditempuh bangsa ini adalah upaya hukum untuk menjerat Suharto dengan pelanggaran HAM berat yang memakan korban jiwa ratusan ribu orang selama masa kekuasaannya. Ini tak kalah beratnya dengan kasus korupsi, dan bukti-buktinya setumpuk. Jika Pinochet di Chile dan Saddam Husein di Iraq bisa dihukum pidana karena kasus seperti ini, kenapa di Indonesia ayem-ayem aja? Malah jarang orang yang mengangkat isu ini, karena fokusnya ke korupsi melulu. manneke
bungaran <[EMAIL PROTECTED]> wrote: TAP MPR No. XI/MPR/1998 merupakan TAP yang secara khusus menyebutkan nama HM Soeharto. Tapi masalahnya Presiden saat ini dipilih oleh rakyat, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sehingga untuk selanjutnya tidak boleh ada lagi TAP yang memberikan mandat ke presiden. MPR tidak berwenang membuat ketetapan yang bersifat mengatur. Suatu keputusan hanya dapat dicabut dengan keputusan yang sejenis oleh lembaga yang membentuk itu. Sehingga terhadap TAP MPR yang masih tersisa, MPR-lah yang berhak mencabutnya melalui sidang umum, tahunan, maupun sidang istimewa. Kalau TAP MPR No. XI/MPR/1998 mau dicabut atau diganti boleh, asal yang mencabut MPR juga. Terkait dengan TAP MPR No XI/MPR/1998, Kalau parameternya menggugat Suharto secara perdata dan pidana (melihat kebijakan presiden) dalam penyelesaian kasus Soeharto berdasarkan TAP MPR No. XI/MPR/1998 berarti TAP MPR No XI/MPR/1998 itu masih berlaku." Salah satu Tap MPR yang hingga saat ini dinyatakan masih berlaku sesuai dengan TAP MPR Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002 sampai terbentuknya UU dan sampai seluruh ketentuan dalam Ketetapan yang dimaksud dilaksanakan adalah Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme. Mengenai TAP MPR No XI/MPR/1998 ada tiga kemungkinan. Pertama, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Kalau tidak berlaku maka tidak mungkin dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ( Presiden saat ini bukan sebagai Mandataris MPR). Kedua, dinyatakan masih berlaku , maka harus ada tuntutan hukum di pengadilan walaupun yang bersangkutan sakit, jika meninggal dunia dilimpahkan ke ahli waris. (Berlaku sampai terbentuknya UU pengganti TAP MPR tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme) Ketiga karena ada kejahatan dan jasa-jasanya maka diadili dahulu secara pidana, setelah ada putusan, baru kemudian diadakan putusan untuk tidak menjalankan putusan itu. Artinya terhadap yang bersangkutan diberikan maaf. Terkait pemberian Surat Keterangan Penghentian Penuntutan, Jaksa Agung tidak berwenang mencabut penuntutan baik pidana dan perdata (hanya karena yang bersangkutan sakit), karena PROSESNYA SUDAH DI PENGADILAN. --------------------------------- All new Yahoo! Mail - --------------------------------- Get a sneak peak at messages with a handy reading pane. [Non-text portions of this message have been removed]