http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.23.0216063&channel=2&mn=2&idx=2


Medan, Kompas - Pemerintah Republik Indonesia menargetkan bisa
memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada sekitar satu juta
warga Tionghoa.

Pemberian status kewarganegaraan ini merupakan upaya pemerintah
memecahkan masalah warga pemukim keturunan asing, terutama Tionghoa,
sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Syamsudin Manan Sinaga, Jumat (22/2), status
kewarganegaraan etnis Tionghoa, Arab, India, dan keturunan lainnya di
Indonesia selama belasan tahun menjadi sesuatu yang sangat mewah.

Berbagai udang-undang di bidang kewarganegaraan dan peraturan
pemerintah serta keputusan presiden belum bisa secara tuntas
menyelesaikan masalah status kewarganegaraan keturunan asing di
Indonesia sampai lahirnya UU No 12/2006.

Syamsudin Manan Sinaga mengakui, masalah warga pemukim keturunan asing
terkadang tampak hanya sebagai masalah warga Tionghoa saja.

"Sesuatu yang lumrah karena hampir 90 persen warga keturunan yang
memiliki masalah ini kebetulan berasal dari warga keturunan Tionghoa,"
ujar Syamsudin saat acara penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan
HAM terkait status kewarganegaraan Indonesia kepada 369 warga
keturunan Tionghoa di Medan, Sumatera Utara.

Pemberian status kewarganegaraan Indonesia kepada warga Tionghoa ini,
lanjut Syamsudin, hendaknya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
setempat.

Menurut Ketua Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa (Bakom PKB)
Medan Sudarto, yang mewakili 369 warga Tionghoa di Medan penerima
surat keputusan status kewarganegaraan Indonesia, selama ini warga
keturunan Tionghoa yang tidak memiliki status sebagai WNI sering kali
mengalami kesulitan. (BIL)

Kirim email ke