Mohon ijin moderator Up Bung Agus Hamonangan
Rekan-rekan terbaik,
Tulisan ini cukup menggugah kita semua, dimana DPR begitu "berkuasanya" didalam
menentukan pejabat publik. Kondisi ini melahirkan ketimpangan dalam
keseimbangan dalam memilih yang terbaik, dalam pembicaraan dibelakang bilik
unsur kepentingan politik dan uang begitu kental.
Secara halus dalam tulisan ini menyebutkan bahwa " "Bahkan ada seorang
kandidat yang melakukan "roadshow"ke berbagai partai politik yang diharapkan
mendukungnya. Kesimpulan sementara ini bisa dilihat dari analisis sederhana:
grade penilaian yang diberikan oleh panitia seleksi khusus pemilihan seorang
pejabat lembaga negara akan sangat berbeda dengan penilaian anggota Dewan.
Begitu pula dapat dilihat dari beberapa protes berbagai kalangan, terutama LSM
pemerhati,yang mengatakan masukan dan saran mereka tidak banyak dianggap oleh
anggota Dewan".
Semoga tulisan yang dimuat oleh Sindo, Selasa 26 Pebruari 2008 ini dapat
bermanfaat.
Salam,
Natsir Kongah.
Gubernur BI Pilihan (DPR)
Sindo, Selasa, 26/02/2008
Hiruk-pikuk pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini lebih banyak
terdengar dari sisi politik akibat penetapan Burhanudin Abdullah sebagai
tersangka aliran dana ke DPR.
Padahal,aspek lain sangat penting untuk dicermati,sebutlah misalnya
masalah mekanisme pemilihan. Kita memiliki harapan yang besar mengenai sosok
Gubernur BI ke depan, sebagaimana harapan yang sama terhadap pejabat lembaga
negara yang lain. Saat ini, mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur melalui
Undang- Undang (UU) No 23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2004
tentang Bank Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No 3/2004, Gubernur BI
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Beberapa pejabat lembaga negara
lain yang diatur oleh undang-undang mekanisme pemilihannya melibatkan Dewan, di
antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Pasal
30 UU No 30/2002, anggota Komisi Penyiaran Negara (KPI) yang diatur Pasal 10 UU
No 32/2002,anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur Pasal 9 UU No
4/2000, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diatur
Pasal 83 UU No 39/1999, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
diatur Pasal 31 UU No 5/1999, dan anggota Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang
diatur Pasal 75 UU No 23/2002.
Ada lagi yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar 1945,
yaitu pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi berdasar Pasal 24C ayat (3),
hakim agung berdasar Pasal 24A ayat (3),anggota Badan Pemeriksa Keuangan
berdasar Pasal 23F ayat (1),dan anggota Komisi Yudisial Pasal 24B ayat (3).
Peran Dewan dalam mekanisme pemilihan pejabat lembaga negara secara umum
menjadi gerbang penentu terpilihnya seorang kandidat.
Pemilihan Gubernur BI,pimpinan KPK,Komisi Yudisial, anggota KPU, anggota
KPPU,memang melibatkan presiden, namun presiden hanya berperan sebagai pengusul
saja, penentunya pilihan dari anggota Dewan. Begitu pun dengan pemilihan hakim
agung yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Yudisial terlebih
dahulu dan anggota Komnas HAM yang diusulkan Komnas HAM.
Keterbatasan kewenangan Presiden yang hanya sebagai pengusul, diperlemah
lagi dengan kewenangan anggota Dewan yang berhak untuk menolak usul presiden,
dan meminta presiden untuk mengajukan calon lain. Dalam hal ini, sebenarnya
Dewan hanya menginginkan kandidat tertentu sesuai pilihan politiknya. Dalam
pemilihan Gubernur BI,misalnya, berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU No 3/2004.
Tak hanya itu, berdasarkan ayat (4) pasal tersebut,jika Dewan tak setuju
juga dengan usul kedua kali calon dari presiden, maka presiden wajib mengangkat
gubernur lama, yang berarti status quo atas pilihan Dewan terdahulu.Atau dengan
persetujuan Dewan mengangkat deputi gubernur senior/deputi gubernur menjadi
gubernur. Melihat ketentuanketentuan ini, terlihat posisi DPR sangat kuat dan
aman. Hanya pada pemilihan hakim konstitusi dan anggota KPA peran DPR tidak
begitu menentukan.
Hakim konstitusi secara seimbang berjumlah tiga, masing-masing ditentukan
dan dipilih presiden,DPR,dan oleh Mahkamah Agung.Sementara pada pemilihan
anggota KPA,Dewan hanya memiliki fungsi pertimbangan. Besarnya peran DPR dalam
mekanisme pemilihan hampir semua pejabat lembaga negara memang relevan jika
dikaitkan dengan konsepsi ketatanegaraan mengenai distribusi sumber kedaulatan
rakyat.DPR memiliki peran strategis karena dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, ada pakar hukum tata negara yang berpendapat kewenangan ini lebih
tepat jika hanya dikaitkan dengan pejabat-pejabat lembaga negara utama
(non-auxilary state) yang diatur oleh UUD karena pendistribusiannya oleh MPR
sehingga lebih objektif. Pengaturan oleh UUD sudah tentu mempertimbangkan
checks and balances antarlembaga negara.
Karena kecenderungan heavy parlemen, terutama kaitannya dengan kewenangan
membuat undangundang, DPR dapat saja menggemukkan kewenangan dan memengaruhi
lebih jauh (bahkan mengontrol) jalannya pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan
yudikatif dengan menjadi aktor penentu terpilihnya seorang pejabat/ pimpinan
lembaga negara.
Tidak seimbangnya distribusi kekuasaan dalam sistem rekrutmen pejabat
lembaga negara yang diatur undangundang menjadi semakin bermasalah dalam
praktek ketika Dewan menggunakanpendekatanpolitisdalammemilih pejabat lembaga
negara tersebut. Dalam praktik, mekanisme pemilihan pejabat lembaga negara yang
menggunakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan tidak selalu menghasilkan
pejabat yang lebih baik, bahkan adakalanya merupakan pembajakan atas nama
kepentingan umum.
Mengingat anggota DPR, sebagai anggota partai, merupakan lembaga politik,
sehingga pertimbangan- pertimbangannya merupakan pertimbangan politik.Begitu
pula dengan tingkat penerimaan terhadap kandidat merupakan acceptability
politik. Masalah lain yang ingin ditekankan mengenai kekhawatiran adanya
berbagai deal "di bawah meja"dari oknum Dewan dan kandidat berupa bayaran
(sejumlah uang), janji/ komitmen kebijakan, atau sponsor.
Bahkan ada seorang kandidat yang melakukan "roadshow"ke berbagai partai
politik yang diharapkan mendukungnya. Kesimpulan sementara ini bisa dilihat
dari analisis sederhana: grade penilaian yang diberikan oleh panitia seleksi
khusus pemilihan seorang pejabat lembaga negara akan sangat berbeda dengan
penilaian anggota Dewan. Begitu pula dapat dilihat dari beberapa protes
berbagai kalangan, terutama LSM pemerhati,yang mengatakan masukan dan saran
mereka tidak banyak dianggap oleh anggota Dewan.
Padahal, tentu saja pelaksana uji kelayakan dan kepatutan harus berbasis
informasi yang cukup mengenai rekam jejak dan lainnya, jangan diabaikan meski
tak didukung bukti formal. Kini bola pemilihan Gubernur BI sudah di tangan DPR.
Presiden sudah memilih: Direktur Utama Bank MandiriAgus Martowardojo atau Wakil
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede.Bergulir pula isu
akan ditolaknya calon tersebut oleh Dewan.
Terlepas siapa calonnya, memang hak anggota Dewan untuk menerima atau
menolak. Kalau seandainya terjadi penolakan,seharusnya alasan yang dipergunakan
demi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan politik saja. Pemilihan Gubernur
BI dalam waktu dekat ini harus dijadikan ajang evaluasi bagi anggota Dewan
dalam menggunakan pendekatan untuk melakukan uji kelayakan.
Kita harap penerimaan terhadap seorang kandidat benar-benar karena
integritas dan kompetensi yang mantap. Selama ini anggota Dewan melakukan
langsung proses fit and proper test baik dalam bentuk mengajukan pertanyaan dan
mengambil keputusan.Suatu alternatif yang perlu dipertimbangkan adalah DPR
membentuk satu atau dua panel yang terdiri atas para pakar dan praktisi di
bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran yang bertugas menguji calon
Gubernur BI.
Anggota Dewan hanya menyaksikannya, kemudian mengambil putusan tentang
siapa calon yang mereka pilih. Jika yang digunakan pendekatan politik an sich,
pelaksanaan fit and proper test tidak akan melahirkan sosok pejabat publik yang
memiliki kualitas tinggi dan integritas yang mantap. Dengan pendekatan yang
baru ini, akan dihasilkan pejabat publik yang memiliki integritas dan
kompetensi yang mantap dan diterima masyarakat luas. DPR pun dapat membagi
beban berat kepada panel yang mereka bentuk.(*)
Dr. Yunus Husein
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
[Non-text portions of this message have been removed]