Mohon ijin moderator Up Bung Agus Hamonangan 

Rekan-rekan terbaik, 

Tulisan ini cukup menggugah kita semua, dimana DPR begitu "berkuasanya" didalam 
menentukan pejabat publik. Kondisi ini melahirkan ketimpangan dalam 
keseimbangan dalam memilih yang terbaik, dalam pembicaraan dibelakang bilik 
unsur kepentingan politik dan uang begitu kental. 

Secara halus dalam tulisan ini menyebutkan bahwa "   "Bahkan ada seorang 
kandidat yang melakukan "roadshow"ke berbagai partai politik yang diharapkan 
mendukungnya. Kesimpulan sementara ini bisa dilihat dari analisis sederhana: 
grade penilaian yang diberikan oleh panitia seleksi khusus pemilihan seorang 
pejabat lembaga negara akan sangat berbeda dengan penilaian anggota Dewan. 
Begitu pula dapat dilihat dari beberapa protes berbagai kalangan, terutama LSM 
pemerhati,yang mengatakan masukan dan saran mereka tidak banyak dianggap oleh 
anggota Dewan".

Semoga tulisan yang dimuat oleh Sindo, Selasa 26 Pebruari 2008 ini dapat 
bermanfaat. 

Salam, 

Natsir Kongah. 


      Gubernur BI Pilihan (DPR) 
     
      Sindo, Selasa, 26/02/2008 
     
       
      
      
      
     
        

 

      Hiruk-pikuk pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini lebih banyak 
terdengar dari sisi politik akibat penetapan Burhanudin Abdullah sebagai 
tersangka aliran dana ke DPR.

      Padahal,aspek lain sangat penting untuk dicermati,sebutlah misalnya 
masalah mekanisme pemilihan. Kita memiliki harapan yang besar mengenai sosok 
Gubernur BI ke depan, sebagaimana harapan yang sama terhadap pejabat lembaga 
negara yang lain. Saat ini, mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur melalui 
Undang- Undang (UU) No 23/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/2004 
tentang Bank Indonesia.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU No 3/2004, Gubernur BI 
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Beberapa pejabat lembaga negara 
lain yang diatur oleh undang-undang mekanisme pemilihannya melibatkan Dewan, di 
antaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam Pasal 
30 UU No 30/2002, anggota Komisi Penyiaran Negara (KPI) yang diatur Pasal 10 UU 
No 32/2002,anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur Pasal 9 UU No 
4/2000, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diatur 
Pasal 83 UU No 39/1999, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang 
diatur Pasal 31 UU No 5/1999, dan anggota Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang 
diatur Pasal 75 UU No 23/2002. 

      Ada lagi yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar 1945, 
yaitu pemilihan dan pengangkatan hakim konstitusi berdasar Pasal 24C ayat (3), 
hakim agung berdasar Pasal 24A ayat (3),anggota Badan Pemeriksa Keuangan 
berdasar Pasal 23F ayat (1),dan anggota Komisi Yudisial Pasal 24B ayat (3). 
Peran Dewan dalam mekanisme pemilihan pejabat lembaga negara secara umum 
menjadi gerbang penentu terpilihnya seorang kandidat. 

      Pemilihan Gubernur BI,pimpinan KPK,Komisi Yudisial, anggota KPU, anggota 
KPPU,memang melibatkan presiden, namun presiden hanya berperan sebagai pengusul 
saja, penentunya pilihan dari anggota Dewan. Begitu pun dengan pemilihan hakim 
agung yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Yudisial terlebih 
dahulu dan anggota Komnas HAM yang diusulkan Komnas HAM. 

      Keterbatasan kewenangan Presiden yang hanya sebagai pengusul, diperlemah 
lagi dengan kewenangan anggota Dewan yang berhak untuk menolak usul presiden, 
dan meminta presiden untuk mengajukan calon lain. Dalam hal ini, sebenarnya 
Dewan hanya menginginkan kandidat tertentu sesuai pilihan politiknya. Dalam 
pemilihan Gubernur BI,misalnya, berdasarkan Pasal 41 ayat (3) UU No 3/2004. 

      Tak hanya itu, berdasarkan ayat (4) pasal tersebut,jika Dewan tak setuju 
juga dengan usul kedua kali calon dari presiden, maka presiden wajib mengangkat 
gubernur lama, yang berarti status quo atas pilihan Dewan terdahulu.Atau dengan 
persetujuan Dewan mengangkat deputi gubernur senior/deputi gubernur menjadi 
gubernur. Melihat ketentuanketentuan ini, terlihat posisi DPR sangat kuat dan 
aman. Hanya pada pemilihan hakim konstitusi dan anggota KPA peran DPR tidak 
begitu menentukan.

      Hakim konstitusi secara seimbang berjumlah tiga, masing-masing ditentukan 
dan dipilih presiden,DPR,dan oleh Mahkamah Agung.Sementara pada pemilihan 
anggota KPA,Dewan hanya memiliki fungsi pertimbangan. Besarnya peran DPR dalam 
mekanisme pemilihan hampir semua pejabat lembaga negara memang relevan jika 
dikaitkan dengan konsepsi ketatanegaraan mengenai distribusi sumber kedaulatan 
rakyat.DPR memiliki peran strategis karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

      Namun, ada pakar hukum tata negara yang berpendapat kewenangan ini lebih 
tepat jika hanya dikaitkan dengan pejabat-pejabat lembaga negara utama 
(non-auxilary state) yang diatur oleh UUD karena pendistribusiannya oleh MPR 
sehingga lebih objektif. Pengaturan oleh UUD sudah tentu mempertimbangkan 
checks and balances antarlembaga negara. 

      Karena kecenderungan heavy parlemen, terutama kaitannya dengan kewenangan 
membuat undangundang, DPR dapat saja menggemukkan kewenangan dan memengaruhi 
lebih jauh (bahkan mengontrol) jalannya pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan 
yudikatif dengan menjadi aktor penentu terpilihnya seorang pejabat/ pimpinan 
lembaga negara.

      Tidak seimbangnya distribusi kekuasaan dalam sistem rekrutmen pejabat 
lembaga negara yang diatur undangundang menjadi semakin bermasalah dalam 
praktek ketika Dewan menggunakanpendekatanpolitisdalammemilih pejabat lembaga 
negara tersebut. Dalam praktik, mekanisme pemilihan pejabat lembaga negara yang 
menggunakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan tidak selalu menghasilkan 
pejabat yang lebih baik, bahkan adakalanya merupakan pembajakan atas nama 
kepentingan umum. 

      Mengingat anggota DPR, sebagai anggota partai, merupakan lembaga politik, 
sehingga pertimbangan- pertimbangannya merupakan pertimbangan politik.Begitu 
pula dengan tingkat penerimaan terhadap kandidat merupakan acceptability 
politik. Masalah lain yang ingin ditekankan mengenai kekhawatiran adanya 
berbagai deal "di bawah meja"dari oknum Dewan dan kandidat berupa bayaran 
(sejumlah uang), janji/ komitmen kebijakan, atau sponsor.

      Bahkan ada seorang kandidat yang melakukan "roadshow"ke berbagai partai 
politik yang diharapkan mendukungnya. Kesimpulan sementara ini bisa dilihat 
dari analisis sederhana: grade penilaian yang diberikan oleh panitia seleksi 
khusus pemilihan seorang pejabat lembaga negara akan sangat berbeda dengan 
penilaian anggota Dewan. Begitu pula dapat dilihat dari beberapa protes 
berbagai kalangan, terutama LSM pemerhati,yang mengatakan masukan dan saran 
mereka tidak banyak dianggap oleh anggota Dewan. 

      Padahal, tentu saja pelaksana uji kelayakan dan kepatutan harus berbasis 
informasi yang cukup mengenai rekam jejak dan lainnya, jangan diabaikan meski 
tak didukung bukti formal. Kini bola pemilihan Gubernur BI sudah di tangan DPR. 
Presiden sudah memilih: Direktur Utama Bank MandiriAgus Martowardojo atau Wakil 
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede.Bergulir pula isu 
akan ditolaknya calon tersebut oleh Dewan.

      Terlepas siapa calonnya, memang hak anggota Dewan untuk menerima atau 
menolak. Kalau seandainya terjadi penolakan,seharusnya alasan yang dipergunakan 
demi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan politik saja. Pemilihan Gubernur 
BI dalam waktu dekat ini harus dijadikan ajang evaluasi bagi anggota Dewan 
dalam menggunakan pendekatan untuk melakukan uji kelayakan.

      Kita harap penerimaan terhadap seorang kandidat benar-benar karena 
integritas dan kompetensi yang mantap. Selama ini anggota Dewan melakukan 
langsung proses fit and proper test baik dalam bentuk mengajukan pertanyaan dan 
mengambil keputusan.Suatu alternatif yang perlu dipertimbangkan adalah DPR 
membentuk satu atau dua panel yang terdiri atas para pakar dan praktisi di 
bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran yang bertugas menguji calon 
Gubernur BI.

      Anggota Dewan hanya menyaksikannya, kemudian mengambil putusan tentang 
siapa calon yang mereka pilih. Jika yang digunakan pendekatan politik an sich, 
pelaksanaan fit and proper test tidak akan melahirkan sosok pejabat publik yang 
memiliki kualitas tinggi dan integritas yang mantap. Dengan pendekatan yang 
baru ini, akan dihasilkan pejabat publik yang memiliki integritas dan 
kompetensi yang mantap dan diterima masyarakat luas. DPR pun dapat membagi 
beban berat kepada panel yang mereka bentuk.(*) 

      Dr. Yunus Husein 
      Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan   
     

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke