http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.02123895&channel=2&mn=156&idx=156

Jakarta, Kompas - Sejak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengumumkan
donasi publik untuk menyelamatkan hutan Indonesia, sambutan masyarakat
di luar dugaan. Ratusan orang menyatakan komitmen untuk ”menyewa
hutan” demi kelestarian. Jumlah mereka yang berminat masih terus
bertambah.

Masyarakat, mulai dari penjaja gorengan, ibu rumah tangga, pengacara,
pelajar, aktivis LSM, artis, dosen, pengacara, hingga rohaniwan,
adalah masyarakat yang memberikan komitmen itu.

Sejumlah nama, seperti artis Franky Sahilatua, agamawan Din
Syamsuddin, aktivis hak asasi manusia Usman Hamid, dan pengamat
politik Sukardi Rinakit, berada di antara daftar itu.

”Minat menyewa hutan terus bermunculan. Kami akan mendesak pemerintah
mengatur mekanismenya agar publik dapat menyewa hutan demi
kelestarian,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad
di Jakarta, Rabu (5/3). Prioritasnya adalah ”menyewa” hutan lindung
yang akan ditambang.

Mantan menteri dukung

Pada diskusi publik seputar PP No 2/2008 di Kantor LP3ES, Jakarta,
Rabu, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim juga
menyerahkan uang Rp 50.000 kepada Manajer Kampanye Hutan Walhi Rully
Syumanda. ”Ini simbol penolakan hutan lindung bagi pertambangan
terbuka,” katanya.

Senin lalu, massa saat aksi menolak PP No 2/2008 di depan kantor
Departemen Keuangan menyerahkan donasi Rp 1.614.000 kepada wakil
Menteri Keuangan. Uang itu untuk ”menyewa” hutan lindung seluas 2.690
meter persegi selama dua tahunâ€"karena pada tahun 2009 Presiden RI
terpilih didesak harus mencabut PP No 2/2008 itu.

Komitmen muncul menyusul penetapan PP No 2/2008 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar
Kegiatan Kehutanan. Di sana disebutkan tarif dipatok Rp 1,2 juta-Rp 3
juta per hektar per tahun, termasuk untuk kegiatan pertambangan
terbuka di kawasan hutan lindung.

Menteri Kehutanan MS Kaban menyebut, PP itu dimaksudkan bagi 13
perusahaan tambang. Namun, PP itu juga mengatur kompensasi pembukaan
hutan lindung dan produksi bagi jalan tol, infrastruktur
telekomunikasi, industri migas, dan infrastruktur energi terbarukan,
serta peruntukan lain.

”PP itu memanipulasi hukum,” kata Direktur Eksekutif Greenomics
Indonesia Elfian Effendi. Dalam PP juga tidak tegas disebutkan 13
perusahaan tersebut. ”Ini bukan soal tarif, tetapi hutan yang sudah
rusak harus dipulihkan,” ujarnya.

Cabut sukarela

Pemerhati hukum lingkungan Mas Achmad Santosa menyebutkan, proses
keluarnya PP No 2/2008 tidak memenuhi asas peraturan
perundang-undangan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Di antaranya, melanggar asas keterbukaan,
kejelasan rumusan, dan kedayagunaan.

”Secara sukarela, pemerintah sebaiknya mencabutnya. Tak perlu lewat
gugatan hukum,” katanya. Seperti diakui pemerintah, PP ini merupakan
hasil negosiasi sejumlah departemen dengan pengusaha.

Rully Syumanda dari Walhi mengatakan, pihaknya akan terus menggalang
dukungan publik untuk melindungi hutan dari ancaman kerusakan dengan
meminta uji materi.

Terapkan standardisasi

Menanggapi silang pendapat tentang pemanfaatan hutan lindung untuk
pertambangan, Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional,
menegaskan perlu penerapan standardisasi hutan dan neraca sumber daya
hutan. Menurut Bambang, ada standar yang dapat diadopsi untuk
diterapkan di Indonesia.

Perhitungan nilai guna secara tidak langsung hutan konservasi yang
dilakukan Nugroho dari Institut Pertanian Bogor tahun 2003
menunjukkan, untuk area seluas 158.000 hektar nilai ekonomis yang
dapat diraih mencapai lebih dari Rp 33,5 triliun.

Komponen jasa ekosistem hutan yang memberi nilai ekonomi meliputi
keteraturan iklim atau cuaca, suplai air, pengendalian erosi,
penyusunan formasi tanah, siklus nutrien, pengelolaan limbah, produksi
makanan, sumber bahan baku dan genetik, sebagai obyek budaya dan
wisata. Juga harus dilihat jumlah penduduk yang bergantung pada
keberadaan hutan yang lestari. (GSA/YUN)

 

Kirim email ke