Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.06.01561489&channel=2&mn=154&idx=154


Ekonomi modern rakus dan tamak. Ia menelan gunung yang diselimuti
pohon, danau, sungai, serta segala sesuatu di permukaan dan di perut
bumi, lalu mengubahnya menjadi gunung rongsokan, limbah, sampah, dan
lubang-lubang galian yang menganga.

Novelis AS, Edward Abbey (1927-1989), yang menuliskan pesan itu dalam
The Monkey Wrench Gang dan karya nonfiksinya, Desert Solitaire, tahu
persis, ekonomi modern beserta seluruh sistem dan mekanismenya tidak
berjalan sendiri.

Ia diciptakan dan dijalankan oleh manusia, yang senantiasa punya
kecenderungan merusak, termasuk menghancurkan alam, dan mengesahkan
tindakannya atas nama pendapatan negara dengan memanipulasi
”kesejahteraan rakyat”.

Para pengambil kebijakan yang menciptakan rezim deforestasi terpimpin
di negeri ini sejak tahun 1967 menganggap hutan hanyalah sepetak tanah
yang hendak diambil rentenya.

Seluruh konteks sejarah sosial ekologis dari keberadaan hutan tropik
dan kedudukan hutan dalam konteks fenotipikal pulau diabaikan karena
yang dipandang paling penting adalah rente ekonomi itu.

Menegasikan dampak

Para birokrat tampaknya membaca PP No 2/2008 yang mengatur soal
kompensasi dan pengelolaan hutan sebagai bagian dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) hanya dari domain fiskal keuangan. Dengan kenaikan
sewa hutan per hektar dari Rp 97.000 menjadi Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per
tahun, akan ada tambahan Rp 5 triliun dari Rp 33 triliun PNBP dari
sektor kehutanan dan pertambangan nonmigas.

Dampak eksplorasi sumber daya alam dianggap ”soal kecil”. Padahal,
biaya sosial ekologis jauh lebih besar dan jangka panjang, bahkan
menyebabkan kerusakan permanen, baik terhadap manusia maupun alam.

Belum lagi potensi konflik yang diakibatkannya. Laporan Human Rights
Watch tahun 2001 memaparkan keterkaitan antara kemiskinan, perusakan
sumber daya alam, pelanggaran hak-hak asasi manusia dengan konflik.

Hampir semua konflik, horizontal maupun vertikal, dari Aceh hingga
Papua, bermuara pada perebutan sumber daya alam. Penelitian ilmuwan
Yoshinori Murai (2005) memperlihatkan, konflik di Kalimantan Barat
jauh melampaui isu etnisitas.

Inti masalahnya lebih terkait dengan politik dan dampak marjinalisasi
akibat kebijakan pembangunan terhadap suku asli, termasuk kebijakan
transmigrasi, dan konsesi pertambangan dan hak penggunaan hutan.
Kalimantan Barat memiliki tingkat kemiskinan tertinggi. Lebih dari 35
persen penduduk asli hidup di bawah garis kemiskinan; bandingkan
dengan tingkat kemiskinan rata-rata nasional yang 17,75 persen (BPS,
2006).

Penelitian Oxfam AS, Extractive Industries and The Poor, memaparkan,
negara yang bergantung pada sumber minyak dan mineral cenderung
memiliki rekor korupsi tinggi, dikendalikan penyelenggara negara yang
otoriter dan tidak efektif, tingkat kemiskinan tinggi, dan indikator
kesejahteraan yang rendah.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memperlihatkan, di semua
wilayah eksploitasi tambang emas, minyak, dan gas, antara 20 persen
dan 40 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan.

Pembangunan berkelanjutan

Meski pihak pemerintah menjelaskan PP No 2/2008 ditujukan untuk
mengatur akses 13 perusahaan pertambangan ke hutan lindung sesuai
Keppres No 41/2004, rumusan dan tujuan PP itu tidak jelas dan membuka
kemungkinan diinterpretasikan berbeda.

Kepala Dinas Pertambangan Kalimantan Tengah membaca PP itu sebagai
peluang agar sembilan perusahaan pertambangan di wilayahnya bisa
beroperasi di hutan lindung. Izin penambangan dan eksploitasi hutan
juga dikeluarkan di tingkat provinsi dan kabupaten atas nama
pendapatan asli daerah dalam era otonomi daerah.

Penghitungan kompensasi dalam PP itu meninggalkan kerangka kerja
sosial ekologis dari hutan. Saksi ahli dalam kasus illegal logging di
Riau menguantifikasi nilai ekologis hutan per hektar, sebesar Rp
110.055.000.

Angka itu didasarkan atas nilai delapan fungsi hutan: fungsi
penampungan air hujan, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan
limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, pengurai
limbah, keanekaragaman hayati, sumber daya genetika, dan pelepasan karbon.

Biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi dari hutan alam yang
menjadi tanah rusak, sebesar Rp 27,892 triliun untuk 6.000 hektar yang
digunakan PT XX, atau Rp 4,648 miliar per hektar. Nilai seluruh
pemulihan per hektar adalah Rp 110.055.000 plus Rp 4, 648 miliar.

Semua itu belum termasuk kerusakan yang sulit dipulihkan. Karena itu,
banyak negara menghentikan izin pertambangan baru.

Hardrock Mining on Federal Lands, US Bureau of Land Management (2000)
mencatat, salah satu tambang timbal (Pb) yang beroperasi pada zaman
Romawi Kuno masih mengeluarkan sisa air asam sampai 2.000 tahun
kemudian. Di Australia, biaya merawat air asam bekas tambang mencapai
60 juta dollar AS per tahun, dan perawatan tambang telantar 100.000
dollar AS per hektar, ditanggung oleh pajak rakyat.

Internalisasi biaya eksternalitas, inti pembangunan berkelanjutan,
sama sekali dinegasikan dalam PP No 2/2008.

Muncul usulan menarik dalam diskusi berupa Regulatory Impact
Assessment oleh lembaga independen terhadap semua peraturan yang
mendukung rezim perusakan hutan.

Namun, mengingat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
Konferensi Para Pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi
Perubahan Iklim (UNFCCC) bulan Desember 2007 bahwa Indonesia akan
mengambil peran dalam upaya menahan laju pemanasan global, PP No
2/2008 adalah skandal.

PP itu harus dicabut, bukan hanya supaya Indonesia tidak dipermalukan
dunia internasional, tetapi juga karena tanggung jawab moral dan etika
atas segala yang mungkin terjadi.

 

Kirim email ke