http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.03.25.14283253&channel=1&mn=1&idx=1

JAKARTA, SELASA - Banyak yang meragukan keberhasilan niatan pemerintah
untuk memblokir situs-situs yang menyebarkan muatan informasi berbau
pornografi. Apalagi, ada ribuan bahkan ratusan ribu situs yang memuat
hal-hal tersebut. Namun, Menteri Kominfo M. Nuh menyatakan optimistis
niat baik pemerintah akan membuahkan hasil. Bagaimana mendeteksinya?
Mengingat, cukup banyak situs-situs yang menggunakan nama umum, tapi
isinya informasi porno.

Nuh sederhana saja menjawabnya."Kalau disitu mensyaratkan usia 18
tahun, pasti porno! Kerangka besarnya, kita saat ini sedang
menggerakkan internet di sekolah-sekolah. Kalau tidak dibatasi, tujuan
mulia kita untuk menyelamatkan bangsa tidak akan tercapai. Pokoknya
yang porno dilarang! Kalau tidak setuju bisa komplain ke pengadilan,"
tegas Nuh, Selasa (25/3).

"Ada yang punya alasan pornografi itu bagus untuk disebarluaskan? Ada
yang punya alasan kekerasan itu bagus untuk membangun moral bangsa
ini? Common sense universal values, itu yang kita sepakati bersama.
Dari situlah kita bertindak," ujar dia lagi, menjawab pertanyaan
seberapa penting pemerintah memandang urgensi keberadaan RUU Informasi
dan Transaksi Elektronik yang hari ini disahkan DPR menjadi UU.

Salah satu instrumen yang diatur adalah mengenai larangan penyebaran
informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan. Ditambahkan dia, dengan
perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya, Indonesia
tergolong terlambat baru mensahkan UU ini pada tahun 2008.

Menanggapi adanya pendapat yang menyatakan apa yang diatur Indonesia
lebih ketat dari apa yang diatur di negara lain seperti Arab Saudi dan
China, Nuh menyangkalnya. "Siapa yang bilang? Sama saja. Kalau kita ke
luar negeri, kita agak ngenes ketika ditanya apa sudah punya UU ITE?
Kita mesem-mesem saja," ungkapnya.

ING

Kirim email ke