kalau sudah di blok situsnya terutama yang diblok DNS nya ya tidak bisa lagi di akses lewat search engine pak. diperlukan sebuah proxy anomymous yang terdapat di luar negeri untuk itu. nah mencari proxy ini barulah menggunakan search engine. kalau youtube di blokir? aduh nanti dulu deh. disitu banyak sekali informasi hebat mengenai berbagai hal. saya aja suka mencari lick lick gitar dari youtube kok, jadi bukan cuma porno (bahkan pornografi tidak boleh di youtube) atau propaganda saja isinya. lagian itu lah yang dinamakan web2.0, dimana user dengan bebas mengirimkan kontennya sendiri. kalau pemerintah tidak siap dengan web 2.0 ya kembali ke web 1 ya kembali ke jaman lampau lah.
2008/4/2 bungaran <[EMAIL PROTECTED]>: > Kabarnya Pemerintah akan memblok situs Youtube dan situs porno. Maksud > Pemerintah cukup baik karena untuk menghadapi globalisasi perlu > filterisasi. > Agar tujuan ini berhasil,hendaknya pemerintah betul-betul mempekerjakan > orang yang mengerti betul seluk beluk arsitektur komputer untuk membuat > satu program bagaimana bisa memblok situs porno. > Program tersebut tidak cuma berfungsi sebagai firewall(atau Parental > control) tapi sekaligus mematikan situs yang hendak diblok. Fungsi > firewall tidak menjamin situs tersebut benar-benar sudah diblok karena > melalui search engine setiap pengguna masih bisa membuka situs yang > diblok tadi. > > Permasalahan timbul jika pemerintah masih menggunakan jasa Roy Suryo > sebagai konsultan(Apakah mungkin dengan menggunakan jasa Roy suryo > program pemerintah untuk memblok situs porno bisa berjalan dengan baik).
