Sampai bertemu dengan Pak Jimly Ashidiqqie di kopdar FPK :-)
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.02.00331353&channel=2&mn=159&idx=159 Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Jimly Ashidiqqie menuturkan, penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah lebih baik dilakukan di MK daripada di Mahkamah Agung. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mencegah adanya sengketa pascaputusan. MK juga bisa menyelesaikan sengketa dengan cepat, pasti, tegas, dan tanpa menimbulkan masalah baru. âSebetulnya, MK sudah siap karena pengalaman pada 2004. MK punya perangkatnya. Segala macam persiapannya ada. Cuma karena sekarang ada ketentuan UU (Undang-Undang) Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah, kami harus sedikit mengubah aturan dari pengalaman 2004,â ungkap Jimly di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/4). Dalam perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disetujui dalam rapat paripurna DPR, Selasa, dinyatakan, penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan ke MK paling lama 18 bulan sejak UU itu diundangkan. Menurut anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan, ketentuan itu karena pilkada masuk ke rezim pemilu. Kepastian mengenai waktu pengalihan penanganan sengketa pilkada sepenuhnya tergantung dari kesiapan teknis MK. Dengan pengalihan itu, diharapkan ada jaminan kepastian hukum menyangkut sengketa hasil pilkada karena sifat putusan MK yang final dan mengikat. Ranah yang tepat Menurut Jimly, MK adalah ranah yang tepat untuk mengadili dinamika politik, seperti pemilu dan pilkada yang sarat dengan nuansa politik. âPengadilan di MK memang ranah politik. Jadi, harus ada manajemen yang berbeda dari perkara kriminal dan perdata. Agak sedikit politik, walau hakimnya tak boleh berpolitik. Politiknya konstitusi untuk kepentingan negara,â ujarnya. Secara terpisah, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, pengalihan penanganan sengketa pilkada dari MA ke MK adalah hal yang bagus. MA tidak kecewa jika pembuat UU memutuskan hal itu. Apalagi, ujarnya, kewenangan MA dalam penanganan sengketa pilkada hanya diatur dalam satu pasal. âTetapi, jangan sampai pemindahan ini dilakukan karena hakim agung dinilai tak mampu,â katanya lagi. (dik/inu/ana)
