http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.03.00461621&channel=2&mn=159&idx=159

Jakarta, Kompas - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Rabu (2/4),
membantah dirinya ditegur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
terkait dengan pernyataannya yang mengimbau agar mantan jenderal tidak
hadir memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas
HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung.

”Tidak ada Presiden seperti itu. Presiden hanya mengatakan, ada
baiknya saya bertemu dengan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Kekerasan) serta Komnas HAM,” ujar Juwono seusai pembekalan
Presiden pada rapat kerja Departemen Luar Negeri di Istana Negara,
Jakarta, Rabu.

Menurut Juwono lagi, keinginan Presiden sudah dipenuhinya. ”Presiden
juga ingin agar masalah ini diselesaikan dengan dialog. Kami sudah
berdialog mengenai kesimpangsiuran tafsiran sejumlah pasal dalam
Undang-Undang HAM dan UUD 1945 serta ketentuan lain yang berkaitan
dengan prosedur penuntutan, termasuk peradilan militer. Ada yang
disepakati, ada yang tak disepakati,” lanjutnya.

Juwono juga menampik bahwa ia dinilai tiba-tiba membela mantan
jenderal dalam dugaan pelanggaran HAM berat. ”Tak ada titipan dari
siapa pun. Saya sebenarnya hanya ingin menata kembali kedudukan dan
fungsi Komnas HAM sesuai UU,” katanya.

Menurut Juwono, kalau setiap peristiwa pada masa Orde Baru semua
dipersoalkan, akan ada bahaya revisi terhadap sejarah. Semua tindakan
yang sah dahulu, sesuai perintah, termasuk yang dilakukan prajurit
TNI, dianggap pelanggaran. Ini akan memutarbalikkan sejarah,
seakan-akan peristiwa di masa lampau bertentangan dengan HAM.

Menurut Juwono, dari kacamata masa kini, tentu yang lampau pasti
dinilai jelek. ”Namun, itu tidak adil karena kontekstual dengan
waktu,” katanya.

Bukan hal baru

Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai tidak ada yang
baru dari pernyataan Menhan, terutama soal keberatannya pada
kewenangan penyelidikan Komnas HAM serta asas retroaktif penanganan
kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya yang melibatkan
prajurit TNI. Hal serupa pernah ditunjukkan jajaran TNI, terutama
pascakeputusan DPR yang menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran
HAM berat dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti serta
peristiwa Semanggi 1 dan 2.

”Kami menghormati TNI, termasuk purnawirawannya. Kami paham mereka
punya beban berat menjaga keutuhan negara ini. Namun, persoalannya,
apakah saat menjalankan tugas itu mereka melakukan sesuai ketentuan
dan prosedur atau justru terjadi penyalahgunaan kewenangan?” katanya.

Ifdhal beralasan, penyelidikan awal Komnas HAM justru untuk mengungkap
peristiwa yang sebenarnya. Purnawirawan serta prajurit TNI tak perlu
takut atau khawatir jika dipanggil. Komnas HAM tidak bertujuan
menyasar prajurit TNI. (har/dwa)

Kirim email ke