http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.03.00461621&channel=2&mn=159&idx=159
Jakarta, Kompas - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Rabu (2/4), membantah dirinya ditegur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pernyataannya yang mengimbau agar mantan jenderal tidak hadir memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung. âTidak ada Presiden seperti itu. Presiden hanya mengatakan, ada baiknya saya bertemu dengan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) serta Komnas HAM,â ujar Juwono seusai pembekalan Presiden pada rapat kerja Departemen Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Menurut Juwono lagi, keinginan Presiden sudah dipenuhinya. âPresiden juga ingin agar masalah ini diselesaikan dengan dialog. Kami sudah berdialog mengenai kesimpangsiuran tafsiran sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM dan UUD 1945 serta ketentuan lain yang berkaitan dengan prosedur penuntutan, termasuk peradilan militer. Ada yang disepakati, ada yang tak disepakati,â lanjutnya. Juwono juga menampik bahwa ia dinilai tiba-tiba membela mantan jenderal dalam dugaan pelanggaran HAM berat. âTak ada titipan dari siapa pun. Saya sebenarnya hanya ingin menata kembali kedudukan dan fungsi Komnas HAM sesuai UU,â katanya. Menurut Juwono, kalau setiap peristiwa pada masa Orde Baru semua dipersoalkan, akan ada bahaya revisi terhadap sejarah. Semua tindakan yang sah dahulu, sesuai perintah, termasuk yang dilakukan prajurit TNI, dianggap pelanggaran. Ini akan memutarbalikkan sejarah, seakan-akan peristiwa di masa lampau bertentangan dengan HAM. Menurut Juwono, dari kacamata masa kini, tentu yang lampau pasti dinilai jelek. âNamun, itu tidak adil karena kontekstual dengan waktu,â katanya. Bukan hal baru Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai tidak ada yang baru dari pernyataan Menhan, terutama soal keberatannya pada kewenangan penyelidikan Komnas HAM serta asas retroaktif penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya yang melibatkan prajurit TNI. Hal serupa pernah ditunjukkan jajaran TNI, terutama pascakeputusan DPR yang menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti serta peristiwa Semanggi 1 dan 2. âKami menghormati TNI, termasuk purnawirawannya. Kami paham mereka punya beban berat menjaga keutuhan negara ini. Namun, persoalannya, apakah saat menjalankan tugas itu mereka melakukan sesuai ketentuan dan prosedur atau justru terjadi penyalahgunaan kewenangan?â katanya. Ifdhal beralasan, penyelidikan awal Komnas HAM justru untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Purnawirawan serta prajurit TNI tak perlu takut atau khawatir jika dipanggil. Komnas HAM tidak bertujuan menyasar prajurit TNI. (har/dwa)
