Tulisan dibawah ini terpicu oleh tulisan Ardie Massardi di mailist
indoenergy bawah ini

 2008/5/25 Adhie Massardi < ____ @ yahoo.com>:
>
> Orang tua dan mahasiswa itu rakyat, bos. Mafia migas datanya sudah dikirim
> ke KPK. Per hari minimal Mafia Migas itu dapat 600 ribu US dollar...!
> Sebagian dibagi ke pusat-pusat kekuasaan. KPK mestinya juga sudah tahu.
> Tinggal berani atau tidak.

Mungkin Adhie Massardi belum tahu bagaimana oil itu diperjual belikan,
dan bagaimana rumitnya minyak itu masuk dalam global trading. Sehingaa
komentarnya malah menunjukkan ketidak tahuan beliau. Ini yang saya
sayangkan, beliau sebagai orang yang pernah duduk manis di "istana"
malah mengomentari kartel-kartel dalam oil trading yang secara
perdagangan mendapatkan kpmisinya itu legal.

Jual beli minyak di dunia ini bukan seperti membeli "lombok abang" di
Pasar mBeringharjo !

Berbagi dan sharing pengetahuan saja.

Saya pernah mendapatkan order untuk membeli minyak mentah dari
seseorang, kemudian saya mencoba menghubungi orang lain yang juga
pernah berbicara dengan saya kalau saja ada yang membutuhkan minyak
untuk menghubunginya (dia ini "supplier" atau lebih tepatnya mengaku
"seller") ... bisa "crude-oil", bisa juga "refined product" (wektu itu
hanya ada D2 - Diesel yang ditawarkan). Kebetulan yang ditawarkan
produk dari Negeri Tim-Teng ... blaik ternyata produk dari Tim-teng
juga ngga mudah menjualnya .... apalagi ketika ada embargo !.

Akhirnya aku sedikit belajar soal oil trading ini.
Dalam oil trading-transaction ini memang secara legal dalam
perdagangannya ada bagian-bagian yang diperuntukkan bagi BROKER ! aku
lupa prosentasenya kalau ga salah 2-4% dari total transaksi. Angka ini
kalau ga salah berbeda antara "crude-oil" dengan "refine product" juga
jumlah transaksi minimumnya. Nah, yang jadi permasalahan adalah siapa
yang menjadi broker ini. Lah tentusaja disinilah terjadi "perang"
tingkat tinggi. Bayangkan saja kalau ada seseorang yang memperjuangkan
2% dari perdagangan minyak jutaan barrel apa ngga "glek-glek
nyem-nyem" tuh. Sekali saja aku dapet transaksi maka aku bisa pensiun
dini atau leha-leha dalam dua tahun !.

Setelah saya mencoba menelusuri ternyata yang bertanya kesaya untuk
membeli juga bukan "real buyer", tetapi hanya broker !!!. Dan saya
diingatkan oleh kawan saya yang mengaku seller ini bahwa dalam dunia
jual beli kita akan menemukan banyak orang dan mereka yang mengaku
pembeli itu ternyata 95% dari mereka itu hanyalah BROKER !! sedangkan
yang kita cari adalah REAL BUYER !!
Sayapun ngga bisa membayangkan ada berapa lapis "broker" dalam satu
transaksi ini. Semua mendapatkan bagian dari nilai transaksi yang
jutaan dollar dan duik ini secara hukum internasional adalah LEGAL !!!
bukan hasil kriminal, juga bukan untuk money laundering yang dilaknat
oleh dunia .... Dan jangan kaget semua uang transaksi dipotong pajak
sesuai dengan aturan negara-negara masing-masing ! KArena supaya
namaku masuk dalam dokumen kontrak pembelian maka aku harus memiliki
nomer pajak (NPWP) di negara tempat transaksi itu dibuat, tentusaja
aku punyanya NPWP Indonesia !!
Namun karena kerumitan yang harus dilalui dalam transaksi global ini
aku malah mundur, aku mending ngga ikutan disini. Domain jual beli
minyak yang jutaan barrel ini jelas bukan domain keahlian serta
"mental"ku .... aku pun mundur .... tapi sudah belajar bagaimana
transaksi migas itu rumitt mit !!

Nah tahukan anda bahwa
- Penjual minyak (Crude) dari Tim-teng juga ngga mau menjual minyaknya
ke Amrik !! (ini permintaan penjual (real supplier). Jadi dalam
dokumen kontrak harus jelas 'crude oil' ini dipakai di "refinery"
mana, atau di kilang mana ?
- Juga minyak Sakhalin (Russia) hanya mau dibeli oleh negara-negara tertentu.
- Kalau "refine product" seperti diesel premium atau kerosene, masih
relatif "lebih mudah" dalam trading dan transaksinya.
- Refine produsct ini bisa dibeli juga dari SIngapore. Inilah
kehebatan SIngapore yang hanya mengambil biaya kilang untuk minyak2
(crude oil) yang ngga bisa dibeli Amrik secara langsung.
- Btw, sudah banyak kontrak jual beli minyak (crude oil) ini,
transaksinya tidak dalam mata uang US$ !!!

Nah kalau pingin tahu prosedurnya yang ditawarkan ke saya wektu itu :
--Signing draft contract (pastikan nama kita tertulis disitu kalau mau
ikutan langsung !)
--Seller provides previous deal copy BL and SGS(blank important
seller,buyer,vessel info)
--Buyer issues pre-advise BG
--Seller issues POP and 2% PB
--Buyer actives PB and issues BG
--Seller issues notice of vessel.

Ada juga yang di singapore prosedurnya begini :
PROCEDURE FOR OIL:
1.Buyer Issue LOI with Full Bank details plus BCL (Banker Capability
Letter)- LOI have to be on their company's letterhead, attention to (
+++ Nama perusahaan XXX) and LOI must include what type of oil (with
specs), quantity, storage facility details and to which port.
2.Seller submit direct to producer for approval
3 Seller Issue FCO, POP and PB
4.Direct Negotiations between Seller and Buyer in Singapore for
Discounts. No mandates to be around.

Wuihhh !!!! ... ternyata proses jual beli ini tidak lebih komplikated
dari analisa seismic dan analisa sumur eksplorasi kerjaanku tiap hari
!!!! Dan skalai lagi aku pun hanya mundur dari bisnis beginian !!!

Jadi Massardi, jangan sembarangan mengatakan adanya kartel migas
mengutip 2% ini sebagai kriminal ! KPK mungkin ngga mampu menguak
dengan mudah ketika hal ini hanyalah sebuah kejadian wajar dalam
dagang minyak di dunia yang LEGAL. Uang komisi ini legal dalam
transaksi dan perdagangan global saat ini. Memang yang 2% (anda
katakan 2 $/bbl mungkin dari harga 100 US$/bbl) menjadi angka
bombastis ketika menyentuh nilai jutaan barrel minyak !. Sayangnya
anda yang bisa duduk di Istana kok ya belum tahu hal beginian itu... !
Sehingga komentar anda justru menguak ketidak tahuan anda soal ini !
Sayang sekali !!

Salam

RDP

-- 
http://rovicky.wordpress.com/
Telling the truth is important
Telling the positive is better !!!

Reply via email to