Memang Papua lahan empuk, nyaman dan aman bagi koruptor. Baru saja 
demo sekitar 100 orang nuntut koruptor diadili, berjalan dari kantor 
Dewan Adat ke kantor DPRD. Makin tidak efisien kebanyakan Dewan :-)

Trik para koruptor itu aku sudah tahu, salah satunya dengan pura-2 
kantor dimasuki pencuri dan pencuri itu mengambil berkas maupun uang. 
Setelah diperiksa BPK/BPKP tinggal melampirkan berita acara pencurian 
yang telah dilaporkan kentor Polisi. Mudah banget, 
mempertanggunjawabkan uang negara setelah habis dikorupsi dengan cara 
begituan.

salam
nano   


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Aktor korupsi di Pemerintah Kabupaten Biak Numfor meningkat namum 
para
> actor tersebut belum ditangkap untuk diproses.
> 
> Biak News May 28, 2008.Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua 
dalam era
> reformasi dan globalisasi ini ada muncul gerakan rakyat untuk 
membebaskan
> Kabupaten Biak Numfor dari Korupsi. Kelompok masyarakat anti 
Korupsi ini 
> sedang giat-giat untuk membangun suatu gerakan masyarakat untuk 
mendorong
> terselenggaranya penyelenggaran good government di Kabupaten Biak 
Numfor,
> demikian ungkap Otto  Mandowen coordinator gerakan pembebesan  
Korupsi
> diKabupaten Biak Numfor.
> 
> Lanjut Otto Mondowen Mengatakan bahwa siapapun orangnya yang akan 
memimpin
> Kabupaten Biak Numfor kedepan tidak dapat memampu meningkatkan
> kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor karena realita saat 
ini
> adalah bahwa yang menjadi tanggungan negera kedepan dikabupaten Biak
> Numfor sangat tinggi. Satu sample yang dapat dilihat adalah dalam 
tahun
> anggaran 2006. BPK sudah mengaudit keuangan daerah Kabupaten Biak 
Numfor
> pada tahun anggaran 2005- 2006 dan menemukan adanya indikas-indikasi
> adanya koruptor yang sangat tinggi namun para koruptor ini belum 
diproses
> secara hukum.
> 
> Dalam Tahun Anggaran 2006 Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor 
dianggarkan
> sebesar Rp. 455.691.907.315,42 dan direalisasikan sebesar Rp.
> 412.805.542.043,00 (90,56%). Realisasi belanja tersebut terdiri 
dari SPM
> untuk gaji sebesar Rp. 109.055,298.404,00, SPM untuk beban tetap 
sebesar
> Rp. 138.270.526.224,00, dan SPM untuk beban sementara/ pengisian Kas
> sebesar Rp. 165.479.717.415,00.
> 
> Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban SPM BS/PK 
sebesar Rp.
> 165.479.717.415,00 tersebut diketahui bahwa SPM BS/PK yang telah
> dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 56.400.346.511,00. Dengan
> demikian masih terdapat pengeluaran untuk pengisian kas yang belum
> dipertanggunjawabkan sebesar 
Rp.109.079.370.904,00                       
> (Rp. 165.479.717.415,00 – Rp.56.400.346.511,00) terdapat pada 20 
(dua
> puluh ) satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
> 
> Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut merupakan 
pengisian
> kas yang diterima oleh pemegang kas sejak bulan Januari sampai 
dengan
> Desember 2006 namun sampai saat berakhirnya pemeriksaan belum
> dipertanggungjawabkan.
> 
> Saldo Kas di kas daerah, kas dibendahara pengeluaran, dan kas di 
bendahara
> penerima yang tercantum dalam neraca sebesar Rp. 9.879.952.916,00.
> 
> Berdasarkan Neraca Kab. Biak Numfor sebelum audit dikenal bahwa 
saldo Kas
> per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 8.031.798.228,00, saldo kas 
dibendahara
> pengeluaran dicatat sebesar Rp. 0,00 (nihil), dan saldo kas 
dibendahara
> penerima dicatat sebesar Rp. 1.848.154.688,00. Pemeriksaan terhadap
> rekening Koran kas daerah, rekening Koran kas dibendahara 
pengeluaran, dan
> konfirmasi kas di bendahara penerima diketahui sebagai berikut 
yaitu 
> Saldo kas di rekening kas daerah per 31 Desember 2006 adalah 
sebesar Rp.
> 4.410.979.881,00. Saldo rill rekening kas di kas daerah sebesar Rp.
> 4.410.979.881,00 dibandingkan dengan saldo kas di kas daerah yang
> disajikan dalam Neraca sebesar Rp. 8.031.798.228,00  terdapat selisi
> sebesar Rp. 3.620.818.347,00 (Rp. 8.031.798.228,00  - Rp.
> 4.410.979.881,00).
> 
> Otto Mandowen mengharapkan supaya kedepan  supaya tidak terjadi 
beban
> anggaran yang besar pada pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan 
supaya ada
> pemutihan pada beban tersebut, maka diharapkan supaya para actor-
aktor
> koruptor di pemerintah Kabupaten Biak Numfor diproses secara hukum. 
Jika
> para actor korupsi ini tidak diproses secara hukum maka, semua hal 
yang
> dilakukan oleh para actor korupsi itu akan dibebankan dalam anggaran
> pemerintah kabupaten Biak Numfor kedepan nanti.
>


Kirim email ke