Rekan-rekan terbaik, hal ini merupakan sindrome dari kemiskinan. Lebih lanjut
dapat disimak tulisan saya yang dimuat majalah B Watch .
YAYASAN, SOEKARNO DAN PENCUCIAN UANG
Oleh :
M. Natsir Kongah*
Sindrome kemiskinan. Agaknya itulah yang sedang melilit kita, utamanya
didaerah-daerah yang secara finansial lemah. Mudah tergiur dengar iming-iming,
rencana-rencana besar tanpa dasar yang jelas. Beberapa bupati di Nusa Tenggara
Timur diberitakan telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan, yang
mewakili keberadaan yayasan yang menyebutkan dirinya sebagai yayasan
internasional pemegang saham mayoritas pada 25 perbankan besar didunia (salah
satu anggota dari yayasan ini disebut-sebut Ir. Soekarno, Presiden Pertama
Republik Indonesia).
Tak tanggung-tanggung dana yang dijanjikan untuk dikucurkanya sebagai program
dana pendamping bagi pemda diwilayah itu - sebanyak Rp. 27 triliun. Sebuah
angka yang cukup fantastis. Uang itu, bila benar adanya tentu akan
membebaskan NTT dari daerah rawan pangan dan seketika akan dapat menstimulasi
perekonomian yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat
kebanyakan. Tapi, apakah semudah itu dana mengalir? Lalu, apa yang menjadi
nilai tambah yang diperoleh perusahaan yang menyalurkan dana pendamping itu?
Jangan-jangan, bila penyaluran dana itu tidak bermaksud menipu, tapi ada unsur
pencucian uang didalamnya ?
Sedikitnya fakta yang ada, membuat kita sulit mencari kejelasan dari sepak
terjang yayasan "bertaraf internasional" ini. Tapi, setidaknya tabir itu
sedikit dapat dikubak lewat pendekatan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diubah dengan Undang-undang No. 25
Tahun 2003 (UU TPPU). Juga kejelasan itu dapat dilihat dari tipologi/modus
operandi yang sering dilakukan oleh para launder didalam melakukan pencucian
uang lewat yayasan atau organisasi nirlaba.
Dari investigasi yang dilakukan, sebagaimana tergambar didalam laporan tahunan
tahun 2003 - 2004 yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money
Laundering (FATF) berkaitan dengan typologi tindak pidana pencucian uang dan
pembiayaan terorisme terlihat bahwa setidaknya ada 215 organisasi nirlaba
terindikasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sinyalemen ini
tergambar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh
perbankan kepada financial intelligent units (FIU) - semacam Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ada diberbagai negara. Arus kas
dari yayasan yang ada ini cukup besar, tapi tidak didukung oleh underlying
transaction yang memadai. Dalam periode tiga tahun, menurut laporan itu ada
sebanyak 35 organisasi nirlaba telah mengirimkan uang sebanyak US$ 160 juta
kebeberapa perkumpulan imigran lewat perusahaan jasa pengiriman uang yang
kemudian digunakan untuk membiayai gerakan teroris.
Selain itu ada pula tipologi, dimana modus operandinya menggunakan nama besar
seperti Ir. Soekarno (Presiden Pertama RI). Pendekatan yang dilakukan oleh para
mafioso Italia yang bekerjasama dengan pelaku kejahatan di Indonesia ini adalah
dengan menjual nama besar Bung Karno. Isinya : Ir. Soekarno, Presiden Republik
Indonesia memberikan kuasa penuh kepada seseorang warga Indonesia keturunan
untuk mengelola asset dana revolusi berupa puluhan ton emas murni dan ratusan
juta dolar AS yang disimpan pada sebuah bank di Swiss. Surat berbahasa
Indonesia lengkap dengan stempel kepresidenan itu - lalu dibuat seolah-olah
valid dengan pengalihan ke bahasa Inggris oleh kantor penterjamah yang telah
diangkat sumpahnya dan disahkan oleh notaris yang kesemuanya berkedudukan di
Indonesia.
Sekilas, surat - surat yang disertai dokumen pendukung itu sah adanya. Tapi
bila sedikit seksama melihatnya, banyak ditemukan kejanggalan. Salahsatunya,
kop surat Presiden RI yang resmi adalah berlogokan bintang yang dilingkari
oleh padi dan kapas saja. Tapi dalam surat kuasa palsu itu, selain ada
lambang bintang, padi dan kapas adapula lambang burung garuda yang berada
disisi kiri sebelah atas. Kejanggalan lainnya juga terlihat pada tandatangan
Bung Karno yang begitu kaku, lebih jelas lagi bahwa tindakan ini adalah
penipuan - ketika diperiksa bank di Swiss sebagaimana disebutkan didalam surat
tersebut, emas dan ratusan juta dolar itu tidak pernah ada.
Lalu, bagaimana UU TPPU dapat menyibak persoalan yang ada ? dari ilustrasi ini
dapat tergambar. Pertama, bila Yayasan X mentransfer sejumlah dana kepada
Perusahaan Y tanpa underlying transaction yang jelas, bank sebagaimana
penyedia jasa keuangan lainnya di wajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan
mencurigakan yaitu transaksi sebagaimana diatur UU TPPU. Pasal 1 Ayat (7) UU
TPPU menyebutkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah :
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau
kebiasaan
pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan
untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib
dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang- undang
ini; atau
c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan
harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kedua, transaksi keuangan Yayasan X kepada Perusahaan Y mencurigakan, karena
sebutlah dana yang ditransfer kepada Perusahaan X tidak sesuai profile yang
tercatat pada bank. Biasanya perusahaan yang bergerak dibidang jasa bangunan
ini hanya memilki mutasi rekening puluhan juta rupiah, tapi dalam waktu
seketika menerima aliran dana sebanyak triliunan rupiah. Atas dasar itu, Bank Z
tempat dimana Perusahaan Y membuka rekening lalu melaporkan Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK dengan pertimbangan transaksi yang
ada diluar dari kelaziman Perusahaan Y. Lalu PPATK melakukan analisis, dan
dari berbagai informasi yang diperoleh lembaga yang menjadi focal point
didalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang di
Indonesia ini - menemukan indikasi telah melakukan tindak pencucian uang,
karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari financial intelligent unit
dimana Yayasan X berada - tidak terdaftar dan nama pengirim yang mengirimkan
uang kepada Perusahaan Y sedang dicari aparat kepolisian negaranya karena
didakwa merupakan bagian dari gembong perdagangan narkotika.
Pola Pencucian Uang
Biasanya para pelanggar hukum yang mendapatkan uang atau kekayaan yang di
peroleh secara tidak sah/legal berupaya menjadikannnya seolah-olah berasal dari
sumber yang sah/legal. Pola yang dilakukan didalam proses engineering keuangan
ini seringkali rumit dan kompleks, sehingga sulit untuk dideteksi. Namun,
secara sederhana kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga
kegiatan, yakni: placement, layering dan integration. (Money Laundering : a
Banker;s Guide To Avoiding Problems, (www. occ.treas.gov/launder/org.htm,
didownload April 2003)
Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas
kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan phisik dari uang tunai, baik
melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan
antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari
hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke
dalam sistem perbankan, misalnya deposito, saham-saham atau juga
mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta
asing.
Layering, sebuah aktifitas memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya melalui
beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan
dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement
ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain
untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana "haram" tersebut. Layering dapat pula
dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening
perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu
'legitimate explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di 'cuci'
melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi
sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan
sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di cuci. Pada tahap ini uang yang
telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan
dengan aturan hukum.
Pola transaksi yang dilakukan oleh Yayasan X ini dikenal dengan layering, untuk
itu ia dapat dikategorikan telah melanggar UU TPPU Pasal 3 Pasal (1) yang
menyebutkan setiap orang dengan sengaja :
1.. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana kedalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama
sendiri atau atas nama pihak lain;
2.. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia
Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
3.. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya
sendiri maupun atas nama pihak lain;
4.. menghibahkan atau menyumbangkan harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun
atas nama pihak lain;
5.. menitipkan Harta Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak
lain;
6.. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tinda pidana; atau
7.. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat
berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Transfer dana dari Yayasan X kepada Perusahaan Y yang diduga berasal dari
perdagangan narkotika merupakan harta kekayaan yang tidak sah sebagaimana
diatur didalam Pasal 2 UU TPPU : hasil tindak pidana adalah harta kekayaan
yang diperoleh dari tindak pidana ayat (1) huruf (i) narkotika. Selanjutnya,
hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK disampaikan kepada Polri untuk
dilakukan langkah selanjutnya yakni penyidikan, kemudian hasil penyidikan yang
dilakukan Polri disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke
Pengadilan.
Kini, trend penipuan yang dikenal dengan Skema Nigerian lewat menang lotre dan
sebagainya itu, kini tampaknya mulai beralih dengan menggunakan organisasi
nirlaba. Mudah-mudahan yayasan yang akan memberikan dana pendamping kepada
kabupaten yang berada di NTT tidak seperti yang digambarkan. Toh kalaupun ia,
tak perlu terlalu berkecil hati. Sindrome kemiskinan itu tidak hanya melanda
negeri ini, sindrome yang sama juga melanda sebahagian kecil masyarakat Italia
yang nota bene negara maju.
* Penulis pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang, tinggal
di
Tangerang.
Dimuat oleh Majalah BUMN WATCH, Edisi Januari 2006
----- Original Message -----
From: Agus Hamonangan
To: [email protected]
Sent: Friday, May 30, 2008 9:32 AM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Siapa Ahmad Zaini Suparta?
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/07213050/siapa.ahmad.zaini.suparta.
NAMA Ahmad Zaini Suparta mendadak jadi sorotan setelah ia memasang
iklan di sebuah surat kabar di Bandung dan menggelar pertemuan di Vila
Bunga, Parongpong, Kamis (29/5).
Ia megaku memiliki uang Rp 18.000 triliun dan membuka diri untuk
meminjamkan dana kepada siapa pun yang memiliki proyek di atas Rp 50
miliar. Terang saja orang pun berbondong-bondong datang ke Vila Bunga.
Siapa sebenarnya Ahmad Zaini dan dari mana ia memiliki uang sejumlah
itu? Saat ditanya wartawan, berkali-kali Ahmad menegaskan bahwa uang
yang saat ini dimilikinya adalah uang warisan dari kedua orangtuanya
yang diberikan kepadanya. Ia sendiri baru mengetahui mewarisi uang
tersebut dua tahun lalu.
Suparta, almarhum ayahnya yang sudah meninggal, berpesan agar jangan
membuka sebuah map yang sudah diplakban sebelum dia meninggal.
"Setelah ayah saya meninggal saya baru berani membuka map itu," kata
Ahmad kemarin. Ia terkejut bukan kepalang karena setelah membuka map
itu ada beberapa lembar kertas yang menjelaskan tentang keberadaan
uang tersebut beserta asal-usulnya.
Ahmad mengisahkan, uang senilai 20 kali lipat APBN Indonesia yang
diberikan ayahnya tersebut didapat dari hasil penjualan rempah-rempah
ke beberapa negara, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa. "Ayah
saya bisnis kolateral," kata suami yang belum juga dikaruniai anak ini.
Ahmad menambahkan, ayahnya merupakan keturunan langsung dari Prabu
Siliwangi ke-13 dan ibunya keturunan langsung dari Embah Jaya Perkosa
dari Kerajaan Galuh Pakuan. Ia sendiri mengaku berasal dari
Tasikmalaya. "Saya hanya ingin bangsa ini sejahtera," tutur Ahmad yang
tidak mau menyebutkan satu per satu bank luar negeri yang menyimpan
uangnya dengan alasan keamanan.
Saat ditanya apakah dengan acara roadshow-nya ke beberapa provinsi di
Indonesia dengan tawaran yang menggiurkan kepada ratusan pengusaha ada
kaitannya dengan politik, Ahmad menjawab datar bahwa acaranya tersebut
adalah murni untuk rakyat. "Saya ingin berada di tengah, tidak masuk
partai politik mana pun," katanya sambil tersenyum.
Tak dikenal
Sejumlah kalangan di Kota Tasikmalaya mengaku tidak mengetahui sosok
Ahmad Zaini Suparta, orang yang mengaku pengusaha raksasa asal
Tasikmalaya itu. Namun begitu, mereka mengaku jadi penasaran dengan
sosok tersebut.
Mantan anggota DPR, RH Djadja Winatakusumah, Kamis (29/5), menuturkan,
selama ia tinggal di Tasikmalaya ia tidak pernah mengetahui apalagi
kenal dengan sosok bernama Ahmad Zaini Suparta. "Saya bahkan baru
mendengar nama itu. Saya akan coba cek ke teman-teman seangkatan
barangkali ada yang tahu," ujarnya.
Djadja mengaku penasaran dengan sosok Ahmad setelah mengklaim memiliki
harta senilai Rp 18.000 triliun. "Terus terang saya penasaran dengan
kabar tersebut, apalagi ia mengaku berasal dari Tasikmalaya. Kalau
perlu saya akan menanyakan ke teman-teman di sekolah rakyat dulu,"
tandasnya.
Ketua Lintas Asosiasi Rekanan Pemborong Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
H Noves Narayana juga mengaku baru mengetahui nama tersebut.
"Sebelumnya saya tidak pernah mendengar nama itu, apalagi sebagai
sosok pengusaha. Tapi saya akan mencoba mencari tahu," ujarnya.
Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat dan Bupati Tasikmalaya H Tatang
Farhanul Hakim hingga Kamis malam tidak bisa dihubungi. Salah seorang
staf sekretaris pribadi Bupati menyebutkan, Bupati tengah berada di
Solo mengikuti pertandingan sepak bola Persitas (Kabupaten
Tasikmalaya) melawan Solo. (Tribun Jabar/Fam, Son)
Sumber : Tribun Jawa Barat
[Non-text portions of this message have been removed]