Rekan-rekan terbaik, hal ini merupakan sindrome dari kemiskinan. Lebih lanjut 
dapat disimak tulisan saya yang dimuat majalah B Watch . 

YAYASAN, SOEKARNO  DAN PENCUCIAN UANG

 

Oleh : 

 

M. Natsir Kongah* 

 

 

 

Sindrome kemiskinan. Agaknya itulah yang sedang melilit kita, utamanya 
didaerah-daerah yang secara finansial lemah. Mudah tergiur dengar iming-iming, 
rencana-rencana besar tanpa dasar yang jelas. Beberapa  bupati di Nusa Tenggara 
Timur diberitakan telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan, yang 
mewakili keberadaan yayasan yang menyebutkan dirinya sebagai yayasan 
internasional pemegang saham mayoritas pada 25 perbankan besar didunia (salah  
satu anggota dari yayasan ini disebut-sebut Ir. Soekarno, Presiden Pertama 
Republik Indonesia). 

 

Tak tanggung-tanggung dana yang dijanjikan untuk dikucurkanya sebagai program 
dana pendamping bagi pemda diwilayah itu - sebanyak Rp. 27 triliun. Sebuah 
angka yang cukup fantastis.  Uang itu,  bila benar adanya tentu akan 
membebaskan NTT dari daerah rawan pangan  dan  seketika akan dapat menstimulasi 
perekonomian  yang selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat  
kebanyakan. Tapi,  apakah semudah itu dana mengalir? Lalu, apa yang menjadi 
nilai tambah yang diperoleh perusahaan yang menyalurkan dana pendamping itu? 
Jangan-jangan, bila penyaluran dana itu tidak bermaksud menipu, tapi ada unsur 
pencucian uang  didalamnya ? 

 

Sedikitnya fakta yang ada, membuat kita sulit mencari kejelasan dari sepak 
terjang yayasan "bertaraf internasional" ini. Tapi, setidaknya tabir itu 
sedikit dapat dikubak lewat pendekatan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang 
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diubah dengan Undang-undang No. 25 
Tahun 2003 (UU TPPU). Juga kejelasan itu dapat dilihat dari tipologi/modus 
operandi yang sering dilakukan oleh para launder  didalam melakukan pencucian 
uang lewat yayasan atau organisasi nirlaba.  

 

Dari investigasi yang dilakukan, sebagaimana tergambar didalam laporan tahunan 
tahun 2003 - 2004 yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money  
Laundering (FATF) berkaitan dengan typologi tindak pidana pencucian uang dan 
pembiayaan terorisme terlihat bahwa setidaknya ada 215 organisasi nirlaba 
terindikasi telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sinyalemen ini 
tergambar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh 
perbankan kepada financial intelligent units (FIU) - semacam Pusat Pelaporan 
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ada diberbagai negara. Arus kas 
dari yayasan  yang ada ini cukup besar, tapi tidak didukung oleh underlying 
transaction yang memadai. Dalam periode tiga tahun, menurut laporan itu ada 
sebanyak 35 organisasi nirlaba telah mengirimkan uang sebanyak US$ 160 juta 
kebeberapa perkumpulan imigran lewat  perusahaan jasa pengiriman uang yang 
kemudian digunakan untuk membiayai gerakan teroris.  

 

Selain itu ada pula tipologi,  dimana modus operandinya menggunakan nama besar 
seperti Ir. Soekarno (Presiden Pertama RI). Pendekatan yang dilakukan oleh para 
mafioso Italia yang bekerjasama dengan pelaku kejahatan di Indonesia ini adalah 
dengan menjual nama besar Bung Karno. Isinya : Ir. Soekarno, Presiden Republik 
Indonesia  memberikan kuasa penuh kepada seseorang warga Indonesia keturunan 
untuk mengelola asset dana revolusi berupa puluhan ton emas murni dan ratusan 
juta dolar AS yang disimpan pada sebuah bank di Swiss. Surat  berbahasa 
Indonesia  lengkap dengan stempel kepresidenan itu - lalu dibuat seolah-olah  
valid dengan pengalihan ke  bahasa  Inggris oleh kantor penterjamah yang telah 
diangkat sumpahnya dan disahkan oleh notaris yang kesemuanya berkedudukan di 
Indonesia. 

 

Sekilas, surat - surat yang disertai dokumen pendukung  itu sah adanya. Tapi 
bila sedikit seksama melihatnya, banyak ditemukan kejanggalan. Salahsatunya, 
kop surat  Presiden  RI yang resmi adalah berlogokan bintang yang  dilingkari 
oleh padi dan kapas saja.  Tapi dalam surat kuasa palsu  itu, selain ada 
lambang bintang, padi  dan kapas  adapula lambang burung garuda yang berada 
disisi kiri sebelah atas. Kejanggalan lainnya juga terlihat pada tandatangan 
Bung Karno yang begitu kaku, lebih jelas lagi bahwa tindakan ini adalah 
penipuan  - ketika diperiksa bank di Swiss sebagaimana disebutkan didalam surat 
tersebut, emas dan ratusan juta dolar itu tidak pernah ada. 

 

Lalu, bagaimana UU TPPU dapat menyibak persoalan yang  ada ? dari ilustrasi ini 
dapat tergambar. Pertama,  bila Yayasan  X mentransfer sejumlah dana kepada 
Perusahaan Y  tanpa underlying transaction yang jelas,   bank  sebagaimana 
penyedia jasa keuangan lainnya di wajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan 
mencurigakan yaitu transaksi sebagaimana diatur UU TPPU.  Pasal 1 Ayat (7) UU 
TPPU menyebutkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah : 

a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau 
kebiasaan 

    pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan; 

b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan 

untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib     

dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang- undang 
ini; atau

c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan 

    harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Kedua, transaksi keuangan Yayasan X  kepada Perusahaan Y mencurigakan,  karena 
sebutlah dana yang ditransfer kepada Perusahaan X tidak sesuai profile yang 
tercatat pada bank. Biasanya perusahaan yang bergerak dibidang jasa bangunan 
ini hanya memilki mutasi rekening puluhan juta rupiah, tapi  dalam waktu 
seketika menerima aliran dana sebanyak triliunan rupiah. Atas dasar itu, Bank Z 
tempat dimana Perusahaan Y membuka rekening lalu melaporkan  Laporan Transaksi 
Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK dengan pertimbangan transaksi yang 
ada diluar  dari kelaziman Perusahaan  Y. Lalu PPATK melakukan analisis, dan 
dari berbagai informasi yang diperoleh  lembaga yang menjadi focal point  
didalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang di 
Indonesia ini - menemukan indikasi telah melakukan tindak pencucian uang, 
karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari  financial intelligent unit 
dimana Yayasan X berada  - tidak terdaftar dan nama pengirim yang mengirimkan 
uang kepada Perusahaan Y sedang dicari aparat kepolisian  negaranya karena 
didakwa merupakan bagian dari gembong perdagangan narkotika. 

 

Pola Pencucian Uang

 

Biasanya para pelanggar hukum yang mendapatkan uang atau kekayaan yang di 
peroleh secara tidak sah/legal berupaya menjadikannnya seolah-olah berasal dari 
sumber yang sah/legal. Pola yang dilakukan didalam proses engineering keuangan  
ini seringkali rumit dan kompleks, sehingga sulit untuk dideteksi. Namun, 
secara sederhana kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga 
kegiatan, yakni: placement, layering dan integration. (Money Laundering : a 
Banker;s Guide To Avoiding Problems, (www. occ.treas.gov/launder/org.htm, 
didownload April 2003)

 

Placement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas 
kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan phisik dari uang tunai, baik 
melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan 
antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari 
hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan  uang giral ke 
dalam sistem perbankan, misalnya deposito, saham-saham atau juga 
mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta 
asing.

 

Layering, sebuah aktifitas memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya melalui 
beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan 
dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement 
ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain 
untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana "haram" tersebut. Layering dapat pula 
dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening 
perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

 

Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu 
'legitimate  explanation' bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di 'cuci' 
melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi 
sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan 
sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di cuci. Pada tahap ini uang yang 
telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan 
dengan aturan hukum. 

 

Pola transaksi yang dilakukan oleh Yayasan X ini dikenal dengan layering, untuk 
itu ia dapat dikategorikan telah melanggar UU TPPU Pasal 3 Pasal (1) yang 
menyebutkan setiap orang dengan sengaja : 

  1.. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya 
merupakan hasil tindak pidana kedalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama 
sendiri atau atas nama pihak lain; 
 

  2.. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya 
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia 
Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain; 
 

  3.. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau 
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya 
sendiri maupun atas nama pihak lain;
 

  4.. menghibahkan atau menyumbangkan harta Kekayaan yang diketahuinya atau 
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun 
atas nama pihak lain; 
 

  5.. menitipkan Harta Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya 
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak 
lain; 
 

  6.. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut 
diduganya merupakan hasil tinda pidana; atau 
 

  7.. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya 
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat 
berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta 
Kekayaan yang di ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, 
dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling 
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling 
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). 
 

Transfer dana dari Yayasan X kepada Perusahaan Y yang diduga berasal dari 
perdagangan narkotika  merupakan harta kekayaan yang tidak sah sebagaimana 
diatur didalam Pasal 2 UU TPPU  : hasil tindak pidana adalah harta kekayaan 
yang diperoleh dari tindak pidana ayat (1) huruf (i) narkotika. Selanjutnya, 
hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK disampaikan kepada Polri  untuk 
dilakukan langkah selanjutnya yakni penyidikan,  kemudian hasil penyidikan yang 
dilakukan Polri disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk dilimpahkan ke 
Pengadilan. 

 

Kini, trend penipuan yang dikenal dengan  Skema Nigerian lewat menang lotre dan 
sebagainya itu, kini tampaknya mulai beralih dengan menggunakan organisasi 
nirlaba. Mudah-mudahan yayasan yang akan memberikan dana pendamping kepada 
kabupaten yang berada di NTT tidak seperti yang digambarkan. Toh kalaupun ia, 
tak perlu terlalu berkecil hati. Sindrome kemiskinan itu tidak hanya melanda 
negeri  ini, sindrome yang sama juga melanda sebahagian kecil masyarakat Italia 
yang nota bene negara maju.

 

*    Penulis pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang, tinggal 
di 

      Tangerang. 

 

Dimuat oleh Majalah BUMN WATCH, Edisi Januari 2006


  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, May 30, 2008 9:32 AM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Siapa Ahmad Zaini Suparta?


  http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/07213050/siapa.ahmad.zaini.suparta.

  NAMA Ahmad Zaini Suparta mendadak jadi sorotan setelah ia memasang
  iklan di sebuah surat kabar di Bandung dan menggelar pertemuan di Vila
  Bunga, Parongpong, Kamis (29/5).

  Ia megaku memiliki uang Rp 18.000 triliun dan membuka diri untuk
  meminjamkan dana kepada siapa pun yang memiliki proyek di atas Rp 50
  miliar. Terang saja orang pun berbondong-bondong datang ke Vila Bunga.

  Siapa sebenarnya Ahmad Zaini dan dari mana ia memiliki uang sejumlah
  itu? Saat ditanya wartawan, berkali-kali Ahmad menegaskan bahwa uang
  yang saat ini dimilikinya adalah uang warisan dari kedua orangtuanya
  yang diberikan kepadanya. Ia sendiri baru mengetahui mewarisi uang
  tersebut dua tahun lalu.

  Suparta, almarhum ayahnya yang sudah meninggal, berpesan agar jangan
  membuka sebuah map yang sudah diplakban sebelum dia meninggal.
  "Setelah ayah saya meninggal saya baru berani membuka map itu," kata
  Ahmad kemarin. Ia terkejut bukan kepalang karena setelah membuka map
  itu ada beberapa lembar kertas yang menjelaskan tentang keberadaan
  uang tersebut beserta asal-usulnya.

  Ahmad mengisahkan, uang senilai 20 kali lipat APBN Indonesia yang
  diberikan ayahnya tersebut didapat dari hasil penjualan rempah-rempah
  ke beberapa negara, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa. "Ayah
  saya bisnis kolateral," kata suami yang belum juga dikaruniai anak ini.

  Ahmad menambahkan, ayahnya merupakan keturunan langsung dari Prabu
  Siliwangi ke-13 dan ibunya keturunan langsung dari Embah Jaya Perkosa
  dari Kerajaan Galuh Pakuan. Ia sendiri mengaku berasal dari
  Tasikmalaya. "Saya hanya ingin bangsa ini sejahtera," tutur Ahmad yang
  tidak mau menyebutkan satu per satu bank luar negeri yang menyimpan
  uangnya dengan alasan keamanan.

  Saat ditanya apakah dengan acara roadshow-nya ke beberapa provinsi di
  Indonesia dengan tawaran yang menggiurkan kepada ratusan pengusaha ada
  kaitannya dengan politik, Ahmad menjawab datar bahwa acaranya tersebut
  adalah murni untuk rakyat. "Saya ingin berada di tengah, tidak masuk
  partai politik mana pun," katanya sambil tersenyum.

  Tak dikenal

  Sejumlah kalangan di Kota Tasikmalaya mengaku tidak mengetahui sosok
  Ahmad Zaini Suparta, orang yang mengaku pengusaha raksasa asal
  Tasikmalaya itu. Namun begitu, mereka mengaku jadi penasaran dengan
  sosok tersebut.

  Mantan anggota DPR, RH Djadja Winatakusumah, Kamis (29/5), menuturkan,
  selama ia tinggal di Tasikmalaya ia tidak pernah mengetahui apalagi
  kenal dengan sosok bernama Ahmad Zaini Suparta. "Saya bahkan baru
  mendengar nama itu. Saya akan coba cek ke teman-teman seangkatan
  barangkali ada yang tahu," ujarnya.

  Djadja mengaku penasaran dengan sosok Ahmad setelah mengklaim memiliki
  harta senilai Rp 18.000 triliun. "Terus terang saya penasaran dengan
  kabar tersebut, apalagi ia mengaku berasal dari Tasikmalaya. Kalau
  perlu saya akan menanyakan ke teman-teman di sekolah rakyat dulu,"
  tandasnya.

  Ketua Lintas Asosiasi Rekanan Pemborong Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
  H Noves Narayana juga mengaku baru mengetahui nama tersebut.
  "Sebelumnya saya tidak pernah mendengar nama itu, apalagi sebagai
  sosok pengusaha. Tapi saya akan mencoba mencari tahu," ujarnya.

  Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat dan Bupati Tasikmalaya H Tatang
  Farhanul Hakim hingga Kamis malam tidak bisa dihubungi. Salah seorang
  staf sekretaris pribadi Bupati menyebutkan, Bupati tengah berada di
  Solo mengikuti pertandingan sepak bola Persitas (Kabupaten
  Tasikmalaya) melawan Solo. (Tribun Jabar/Fam, Son)

  Sumber : Tribun Jawa Barat



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke