Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/6), menyetujui
penggunaan hak angket atau hak penyelidikan atas kebijakan pemerintah
menaikkan harga bahan bakar minyak. Hak angket digunakan untuk
menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan
berindikasikan pelanggaran hukum.

Penggunaan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun
1954. Kewenangan Panitia Angket sangat besar karena bisa memanggil
siapa saja untuk diperiksa (Pasal 3), bisa menggunakan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 12), pekerjaan panitia angket pun
tak tertunda penutupan sidang atau pembubaran DPR yang membentuknya
(Pasal 28).

Dalam pemungutan suara, dari 360 anggota DPR yang hadir, sebanyak 233
anggota mendukung angket dan 127 lainnya menolak.

Semua anggota Fraksi Partai Golkar, selain Yuddy Chrisnandi, dan semua
anggota Fraksi Partai Demokrat menolak usulan penggunaan hak angket.

Persetujuan terhadap hak angket ini adalah yang kedua selama DPR
periode 2004-2009. Akan tetapi, angket ini adalah yang pertama terkait
dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan M Jusuf Kalla.

Hak angket pertama terkait kasus penjualan kapal tanker Pertamina
tahun 2005. Hak angket ini terkait pemerintahan Megawati
Soekarnoputri, terutama ditujukan kepada (mantan) Menteri Negara BUMN
Laksamana Sukardi. Laksamana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus penjualan kapal itu.

Persetujuan hak angket ini di luar dugaan karena pada awalnya kekuatan
fraksi pendukung dan penentangnya berimbang. Ketua DPR Agung Laksono
langsung mengetuk palu, menskors rapat, meminta diadakan lobi
antarpimpinan fraksi. Ia tidak menghiraukan anggota yang meminta
segera diadakan voting.

Unjuk rasa ratusan mahasiswa di pintu gerbang Gedung DPR turut memberi
warna jalannya sidang. Saat lobi berlangsung, beberapa pengusul juga
menyampaikan kondisi yang terjadi di luar gedung. ”Pintu gerbang
samping sudah roboh. Ayo voting,” celetuk seorang anggota DPR lewat
pengeras suara.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengemukakan, pemerintahan
Yudhoyono sejak awal menyatakan menghargai setiap hak yang dimiliki
dan digunakan DPR, termasuk hak angket soal kebijakan pemerintah
menaikkan harga BBM.

”Sejak awal kami sudah menyatakan, pemerintah menghargai setiap hak
yang diputuskan DPR, apakah itu hak interpelasi atau angket.
Pemerintah terbuka dan akan mempersiapkan dengan baik untuk penggunaan
hak angket itu,” ujar Andi saat dihubungi melalui telepon di Jakarta,
Selasa malam. (SUT/INU)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/25/01522323/dpr.setujui.angket.bbm

Kirim email ke