http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/01/2352175/dua.wni.jual.beli.organ

Batam, Kompas - Dua warga negara Indonesia diduga terlibat dalam kasus
jual beli organ tubuh manusia berupa ginjal di Rumah Sakit Mount
Elizabeth, Singapura. Kasus jual beli organ manusia itu diduga
melibatkan sebuah sindikat kejahatan internasional.

Hal itu dikatakan Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan
Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Singapura Kemal Haripurwanto,
Selasa (1/7). "Ada dua WNI yang diduga terlibat dalam kasus jual beli
ginjal di Singapura. Mereka direncanakan disidangkan Rabu (hari ini),"
kata Kemal.

Sementara itu, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Iskandar
Sitorus, mengungkapkan, kedua warga negara Indonesia (WNI) itu
merupakan korban dari praktik sindikat kejahatan internasional di
bidang kesehatan.

"Aparat penegak hukum di Singapura seharusnya tidak hanya menangkap
dan mengadili kedua WNI itu, melainkan juga pelaku lain yang terlibat
dalam jaringan jual beli organ tersebut," kata Iskandar.

Menurut dia, praktik jual beli organ manusia itu sudah melibatkan
jaringan sindikat.

"Ada orang yang mencari korban, membawa, dan menjemput korban. Selain
itu, ada instruktur yang memberi pengarahan kepada korban. Bahkan, ada
juga peran pengacara," katanya.

Kemal menjelaskan, kedua WNI tersebut adalah Toni dan Sulaiman
Damanik, berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sulaiman merupakan orang
yang akan mendonorkan ginjalnya di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth,
Singapura.

"Namun, Sulaiman belum sempat mendonorkan ginjalnya karena
tertangkap," katanya.

Kemal menambahkan, sebelum berangkat ke Singapura, di Medan ada orang
yang mendekati dan membujuk Sulaiman agar mau mendonorkan ginjalnya.
Imbalan yang diiming-imingkan sebesar Rp 150 juta. Setelah Sulaiman
tertarik mendonorkan ginjalnya, keberangkatan dan akomodasi yang
bersangkutan di Singapura pun diatur.

Setelah sampai di Singapura, menurut Kemal, Sulaiman dijemput oleh
seorang warga negara Singapura. Kemudian dia dipertemukan dengan Toni—
yang juga pernah mendonorkan ginjal—untuk mengurus donor ginjal di RS
Mount Elizabeth.

Warga Singapura

Selain itu, menurut Kemal, ada seorang warga negara Singapura yang
memberikan instruksi kepada Sulaiman untuk dapat menjawab berbagai
persyaratan donor ginjal. Persyaratan itu antara lain tidak boleh
mendonorkan ginjal atas dasar jual beli dan tidak boleh memiliki
hubungan keluarga.

Dengan instruksi tersebut, menurut Kemal, Sulaiman pun dapat menjawab
pertanyaan dan memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan. Namun,
Toni dan Sulaiman kemudian ditangkap pihak kepolisian Singapura
tanggal 19 Juni 2008.

Kemal menambahkan, pihak Kedubes RI di Singapura telah mempersiapkan
advokasi terhadap kedua WNI tersebut. (FER)

Kirim email ke