Siaran Pers JATAM, WALHI, ICEL, AMMALTA - 9 Juli 2008
Menteri ESDM Lakukan Kejahatan Jabatan, Mengapa SBY Diam?
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan warga sekitarnya
menyetujui rencana pertambangan dan proyek tersebut aman bagi warga.
Tapi ini tak berlaku untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM
bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela perusahaan.
Sejak Maret 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah mengeluarkan
surat yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN melakukan konstruksi, di saat
dokumen AMDAL perusahaan dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tak
layak pakai lagi alias kadaluarsa.
Dan Konstruksi dengan AMDAL Kadaluarsa itu membuahkan hasil. Setahun
kemudian, setelah dilakukan penebangan hutan untuk membangun fasilitas
tambang, termasuk membelokkan aliran sungai Budo di Toka Tindung. Banjir
besar melanda kawasan pesisir desa-desa lingkar tambang PT MSM. Banjir
lumpur yang menggenangi rumah-rumah, yang tak pernah terjadi sebelumnya.
Dan hingga saat ini, kawasan pesisir Rinondoran – khususnya sekitar
sungai Araren tak sejernih dulu lagi.
Tindakan Menteri ESDM ini bertentangan dengan pasal 28l ayat (4) UUD
1945 dan pasal 17 UU No 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana
sebagai pejabat negara, sudah menjadi kewajibannya untuk melindungi,
memajukkan dan menegakkan HAM.
Itulah sebabnya, Juni lalu, Komnas HAM mendukung tindakan gubenur yang
tidak menyetujui AMDAL kedua perusahaan. Gubenur Sulut menolak
mengesahkan AMDAL dengan alasan penolakan masyarakat, teknologi
pembuangan limbah yang beresiko dan bertentangan dengan tata ruang
propinsi Sulawesi Utara.
Tapi, lewat Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Maret
lalu Departemen ESDM mengeluarkan perpanjangan konstruksi PT MSM dan PT
Nusa Tondano Jaya.
Dalam kasus PT MSM, Menteri ESDM telah melakukan kejahatan, dengan
mengeluarkan surat yang memerintahkan perusahaan untuk melanjutkan
kegiatannya, disaat persyaratan utamanya belum terpenuhi.
Dan itu berakibat fatal. Akibatnya terjadi tindakan diatas hukum yang
mengakibatkan kekacauan hukum, sehingga dimanfaatkan korporasi asing
untuk melanggar hukum di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan itu telah
mengakibatkan pelanggaran HAM, yang ditandai menurunnya kualitas
lingkungan sekitar, meningkatnya kasus-kasus sengketa tanah dan konflik
horizontal di kawasan tersebut.
Tindakan di atas membuat PT MSM dan PT TTN berani menggunakan berbagai
cara untuk meneruskan tambangnya, lewat memecah belah warga, intimidasi,
premanisasi, kriminalisasi warga hingga intervensi proses-proses politik
di tingkat lokal, seperti pemilihan Kepala Desa.
Sudah dua tahun Presiden SBY membiarkan Menteri ESDM melakukan kejahatan
jabatan. Kami mendesak SBY segera memecat Menteri ESDM. Dan meminta
pihak yang berwajib, baik Kepolisian, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Ombudsman untuk memberikan perhatian lebih serius pada
kasus ini dan memeriksa para pejabat di daerah dan pusat yang mendukung
proyek yang membahayakan warga ini. [ ]
Kontak Media: Luluk Uliyah, HP: 08159480246
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di bagian kiri
dalam website kami.
===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================
------------------------------------
=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :
1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/