Oleh Gadis Arivia
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/21/01344590/serat.centhini.porno



RUU APP sekonyong- konyong muncul lagi dengan nama baru, RUU
Pornografi atau RUU Porno. Disebut ”sekonyong-konyong” karena anggota
parlemen RI terhormat telah meloloskan draf terbaru tanpa pemberitaan
luas kepada masyarakat.

Perubahan nyata dari RUU Porno ini adalah penciutan menjadi 52 pasal,
dari sebelumnya 93 pasal. Napasnya masih sama, yakni pengaturan moral
seseorang. Pendefinisian pornografi pun masih asal-asalan dan
bisa-bisa serat Centhini, sastra kuno Jawa, kena getahnya.

Menurut RUU Porno, definisi pornografi terbagi dalam tiga jenis,
pornografi ringan dan/atau pornografi berat serta pornografi anak.
Jelasnya adalah sebagai berikut.

”Pornografi ringan meliputi segala bentuk pornografi yang
menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan
yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif
yang bersifat seksual atau meniru adegan seks. Pornografi berat
meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual
secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi, dan hubungan seks
yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak, orang yang telah
meninggal dan/atau hewan. Pornografi anak meliputi segala bentuk
pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai
subyek ataupun obyek yang diproduksi, baik secara mekanik atau
elektronik atau bentuk sarana lainnya”.

Jadi, untuk pornografi dewasa didefinisikan baik secara implisit
(ringan) maupun eksplisit (berat). Keduanya memiliki sanksi yang cukup
berat, 1 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga ratusan
juta rupiah.

Secara nalar sederhana, di negara mana pun, yang dimaksud pornografi
berat tentu dilarang sama sekali. Itu sebabnya, tidak ada orang yang
berjalan telanjang di jalan selain orang tersebut mengalami gangguan
jiwa. Sedangkan untuk pornografi anak, bukankah Undang-Undang
Perlindungan Anak telah mengatur semua ini? Bila sanksi untuk
pornografi anak kurang berat, cukup merevisi undang-undang ini dan
pelaku dihukum seberat-beratnya kalau perlu dihukum seumur hidup.

Untuk apa undang-undang baru?

Menurut hemat saya, Indonesia terlalu rajin membuat undang-undang baru
yang tidak ada manfaatnya, tidak cost effective. Pengawasan pornografi
dengan definisi ajaib yang diajukan anggota parlemen akan memakan
biaya cukup besar dan juga keresahan sosial. Bagaimana tidak, menurut
RUU Porno, setiap anggota masyarakat berhak melapor bila dianggap ada
yang ”berbau-bau” atau implisit memuat kesan pornografi, baik dalam
bentuk gambaran maupun tulisan, bahkan mempertontonkan kegiatan yang
menggunakan tubuh dengan gerakan yang bermuatan pornografi (Pasal 10,
Pasal 22, Pasal 23). Bukankah ini definisi pornoaksi?

Jadi, bila saya yang sudah berumur 40 tahunan ini memakai kebaya yang
menonjolkan sedikit buah dada saya, dapat dianggap melanggar RUU itu?
Apalagi saya kemudian berlenggak lenggok menari serampang dua belas,
dalam RUU ini, dapat dianggap melakukan kegiatan pornografis dan
dipenjara atas laporan tetangga pula.

Coba simak serat Centhini yang memuat tulisan-tulisan tentang
persenggamaan suami-istri, birahi, dan tubuh, apakah sastra kuno ini
akan dilarang? Bagaimana nasib para penulis kontemporer yang sudah
dengan susah payah mengumpulkan bahan karya abad ke-19 ini dan
memperkenalkan budaya Jawa kepada kalangan internasional, apakah
mereka akan dipenjara? Ingat, serat Centhini menggambarkan kehidupan
dengan latar belakang Islam.

Dapatkah Anda bayangkan penuh sesaknya penjara di Indonesia dan
kebanyakan akan dipenuhi perempuan karena bagaimanapun perempuan
memiliki daya tarik seksual yang kuat (sudah dari sononya bung!).
Dalam perkembangan sastra sekarang, penulisan soal tubuh perempuan
merupakan ekspresi sastra yang sangat berharga. Berapa banyak penulis
perempuan yang berekspresi tentang tubuh mereka akan masuk penjara?
Bukankah ini kerugian yang tidak ternilai besarnya bagi kemajuan
sastra di Indonesia? Apakah negara tidak mempunyai pekerjaan yang
lebih penting?

Mengintimidasi

Hukum dibuat untuk mengatur ”lalu lintas” masyarakat dengan
seadil-adilnya dengan cara yang bermartabat dan penuh tanggung jawab.
Negara demokratis menuntut pembuatan hukum yang dapat menunjukkan
kemanusiaan yang setara dan seutuhnya. Martha C Nussbaum, seorang
profesor Departemen Filsafat dan Hukum, Universitas Chicago,
menandaskan, bila menghargai warganya, negara akan menyusun atau
menjaga hukum yang benar-benar melindungi kemajemukan masyarakatnya
serta menunjukkan hormat sebesar-besarnya kepada masyarakatnya.

Hukum yang dibuat untuk kepentingan kelompok mayoritas dengan maksud
menindas kelompok minoritas merupakan hukum yang bukan dibuat atas
asas keadilan, tetapi atas asas mempermalukan, menghukum, dan menghina
kelompok lemah. Demokrasi bukan hanya soal mayoritas. Demokrasi adalah
soal keadilan, melindungi kelompok lemah. Sepanjang sejarah, hukum
yang menghina dan mengecilkan martabat seseorang adalah hukum yang
bertujuan memusnahkan kelompok tertentu apakah itu berdasarkan etnis,
agama, ideologi, ataupun jender.

Bagi kebanyakan perempuan, pertanyaan yang tersisa adalah bila RUU
Porno ini jelas-jelas bukan masalah pengaturan materi pornografi
karena sudah ada KUHP yang melarang bahan pornografi. Bukan pula
karena pornografi anak, karena sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu, apa tujuan sebenarnya RUU Porno ini? Sejarah mencatat,
undang-undang yang tidak masuk akal selalu merupakan undang-undang
yang mendiskriminasi perempuan. Mungkinkah tujuan RUU Porno ini untuk
mendiskriminasi tubuh perempuan? Sebegitu menjijikkankah tubuh
perempuan sehingga perlu diatur?

Kalaupun perempuan mempertontonkan kakinya yang mulus dan buah dadanya
yang montok, percayalah, negara tidak akan runtuh! Apalagi payudara
perempuan terbukti memberikan kehidupan dan bukan kematian.

Gadis Arivia Pengajar di Departemen Filsafat, FIB UI; Pendiri Jurnal
Perempuan dan Koordinator Aliansi Mawar Putih

Kirim email ke