Numpang tanya, kenapa yang nyiksa petugas dari salah satu instansi kok Presiden 
yang digugat? menurut saya yang awam hukum dan kayanya gugatan ini salah 
alamat....kecuali niatannya mau menjatuhkan Presiden...ngak tau ah gelapsss

  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Hamonangan 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:02 AM
  Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Banyak Penyiksaan, Presiden Digugat ke 
Pengadilan


  JAKARTA, SELASA - Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan
  menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia Andi Mattalatta, serta Kapolri Jenderal Sutanto. Gugatan
  ini dilayangkan terkait kasus penyiksaan terhadap warga berperkara
  yang acap kali terjadi.

  Anggota Tim Advokasi Antipenyiksaan Gatot mengatakan, saat ini
  Indonesia telah memiliki ratifikasi undang-undang hak asasi manusia
  yang di dalamnya mencakup tentang antipenyiksaan, tapi belum
  diimplikasikan secara nyata.

  "Empat LSM akan menggugat Presiden, Menhuk dan HAM, dan Kapolri. Pukul
  09.00 ini sidang perdananya di Pengadilan Jakarta Pusat. Empat LSM itu
  adalah YLBHI, PBHI, ELSAM, dan Kontras. Sebab, penyiksaan terhadap
  orang yang terlilit masalah hukum masih merebak. Ini terbukti dalam
  penelitian LBH Jakarta terhadap 367 napi di Jabodetabek (Rutan
  Salemba, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu, dan Lapas Tangerang),"
  ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/7).

  Menurut penelitian tersebut, 83 persen dari 367 napi mendapat
  penyiksaan selama berada di tahanan. Bentuk penyiksaannya
  bermacam-macam, baik penyiksaan fisik maupun nonfisik. Gatot
  mencontohkan penyiksaan fisik yang sering dilaporkan pada keempat
  ormas tersebut, antara lain jari dijepit, cambuk, mengepel lantai
  dengan badan, pukulan, hingga masturbasi.

  Sementara itu, penyiksaan nonfisik berupa bentakan atau memengaruhi
  seseorang untuk mengaku. "Padahal, belum tentu dia salah," jelasnya.

  Oleh karena itu, keempat ormas itu akan menuntut perubahan terhadap
  substansi KUHP yang tidak mengatur tentang pelaku penyiksaan. Mereka
  juga menuntut agar ketiga tergugat memperbanyak kunjungan di tempat
  tahanan. Sebab, lanjutnya, masyarakat internasional sangat percaya
  semakin banyak frekuensi kunjungan akan memperkecil jumlah penyiksaan.

  Empat ormas tersebut juga meminta Presiden, Menhuk dan HAM, dan
  Kapolri tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan
  penyiksaan kepada orang berperkara, termasuk polisi sekalipun.

  BOB
  Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

  
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/22/08590472/banyak.penyiksaan.presiden.digugat.ke.pengadilan



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to