Kepada yth,
Rekan-rekan Milis
 
 
 
Selama ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), selalu mengutip Royalti dari 
Mall, Cafe, Restaurant, Hotel, dll. Tetapi beberapa waktu yang lalu, YKCI 
mempunyai masalah dengan ASIRI. Yang menjadi pertanyaan : Apakah memang benar 
YKCI mempunyai hak untuk mengutip Royalti ? Bagaimana kalau Hotel atau 
Restaurant tidak bersedia untuk membayar Royalti, apakah ada sanksi hukumnya ? 
Terima kasih atas bantuan rekan-rekan.
 
 
 
Salam
 
 
Hendra Wijana


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke