Kepada yth,
Rekan-rekan Milis
Selama ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), selalu mengutip Royalti dari
Mall, Cafe, Restaurant, Hotel, dll. Tetapi beberapa waktu yang lalu, YKCI
mempunyai masalah dengan ASIRI. Yang menjadi pertanyaan : Apakah memang benar
YKCI mempunyai hak untuk mengutip Royalti ? Bagaimana kalau Hotel atau
Restaurant tidak bersedia untuk membayar Royalti, apakah ada sanksi hukumnya ?
Terima kasih atas bantuan rekan-rekan.
Salam
Hendra Wijana
[Non-text portions of this message have been removed]