Bung Firdaus juga tahu khan bahwa bu Yakup dan mas Trisno itu cuma sebagian kecil dari korban (yang terlanjur tewas) oleh gas lapindo. Tetapi aneh ya, kok yang diperdebatkan dalam milis ini soal kewalian para panutan, antara pro 20%-80% vs kontranya (100%). Koq bukan didasarkan pada hukum yang katanya negeri ini negara hukum dan benar-benar punya hukum yang seharusnya kita tegakkan bersama. Antara lain yang langsung memenjadi panutan, yaitu UU No. 22/2001 tentang Migas dan UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Ternyata Perpres 14/2007 yang dijadikan panutan justru tidak manut pada kedua UU tersebut. UU Migas menyebut bahwa negara TIDAK BOLEH mengeluarkan finacial saat ada resiko explorasi, tetapi tigha desa di luar 22 Maret 2007 dibayar oleh negara. Begitu juga pemindahan infrastruktur semua dibiayai negara, bahkan kerugian pertamina, PLN, PT. KAI, Jasa Marga dll (BUMN ini punya rakyat) tidak dihitung (puluhan trilyun?). Sebenarnya UU Penanggulangan Bencana sudah mengatur agar nasib bu Akup dan mas Trisno itu tidak terjadi. Bahkan urusan mitigasi pun sudah diharuskan. Nyatanya tidak digubris oleh Perpres yang seperti dewa itu. Bahkan kini pun tidak ada pembagian kawasan, mana yang sangat berbahaya, rawan maupun aman. Padahal lumpur ini akan berlangsung sangat lama, BPLS malah mengatakan "bisa 50 tahun"....
Mungkinkah kalau rumah kita tertimpa begini akan juga bernasib seperti Arek-arek Sidoarjo ya..... salam, robama --- In [email protected], firdaus cahyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Ny. Yakup meninggal tanggal 28 April 2008. Hasil pemeriksaan > dokter menyebutkan, keduanya meninggal karena sesak nafas akibat kandungan gas. > Sebelumnya, telah warga ada warga Jatirejo barat yang bernama Sutrisno juga > meninggal dunia pada 14 Maret 2008 akibat sesak nafas karena tingginya kadar > gas beracun di lingkungan rumahnya. > > > > Sumber: http://korbanlumpur.info/Kabar-Dari-Porong/Tewas-Akibat- Gas-Kisah-Pilu-Warga-Korban-Lumpur-Lapindo.html > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
