Pengantar Redaksi:
Menyambut peringatan 63 tahun Proklamasi Kemerdekaan dan 100 tahun
Kebangkitan Nasional, harian Kompas menyelenggarakan seminar bertopik
”Keindonesiaan dan Kewarganegaraan” 17 Juli lalu di Jakarta. Hasil
seminar dengan panelis Ahmad Syafi’i Ma’arif, Mochtar Mas’oed, Ignas
Kleden, Mochtar Pabottingi, Moeslim Abdurrahman, dan moderator Sukardi
Rinakit dirangkum dalam tiga tulisan berikut:



Oleh Rikard Bagun

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/15/00030386/antara.negara.dan.kewargaan

Konsep warga dan kewarganegaraan selalu berkaitan dengan negara. Tidak
berhubungan dengan kelompok etnik, kebudayaan, bahasa, atau agama.
Seorang Belanda, misalnya, bisa menjadi warga negara Indonesia setelah
memenuhi semua persyaratan administratif meski secara budaya tetap
Belanda.

Pembedaan antara warga yang asli dan warga bukan asli merupakan
pembedaan artifisial karena warga negara tidak lagi berhubungan dengan
genealogi, hubungan darah atau warga kulit, tetapi menjadi kategori
yang berhubungan dengan kedaulatan negara.

Namun, pemahaman macam ini tidak merata pada masyarakat Indonesia.
Masih ada yang tidak mampu membeda-bedakan atau memilah-milah
pengertian maupun perilaku sebagai warga dengan pengertian sebagai
anggota kelompok etnik, kebudayaan, bahasa, atau agama.

Belum kuat dan belum penuh

Kadar pemahaman, kesadaran, dan perilaku sebagai warga negara
(citizen) belum kuat. Sebagai ekspresinya, wacana publik tentang
bangsa dan negara atau keindonesiaan tidak begitu mencolok.

Semangat dan perilaku sebagai warga negara-bangsa yang berorientasi
pada konstitusi sebagai kontrak sosial tampaknya belum penuh meski
sudah 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 63
tahun kemerdekaan.

Paham dan pengertian tentang keindonesiaan tampaknya belum sampai
diikat dalam semangat dan perilaku yang menempatkan diri sebagai warga
negara (citizen), yang harus tunduk kepada ideologi dan konstitusi
negara sebagai kontrak politik.

Sumber kerisauan tentu saja soal eksistensi bangsa-negara Indonesia.
Masa depan bangsa-negara Indonesia menjadi tidak menentu jika
kesadaran sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya
tidak bertumbuh dan berkembang.

Eksistensi Indonesia terancam jika konstitusi tidak dijadikan ukuran
dan acuan dalam berpikir dan berperilaku sebagai warga bangsa. Jika
konstitusi tidak digunakan sebagai ukuran bersama, proses pelapukan
menuju kegagalan bernegara, failed state, pun terjadi.

Tanda-tanda kegagalan bernegara akan semakin menguat jika ideologi
negara dan konstitusi sebagai kontrak sosial, yang menjamin
kebhinekaan tunggal ika, hendak dibongkar atau diganti.

Lebih mencemaskan lagi, bangsa-bangsa lain sudah semakin jauh
berkonsentrasi mendorong pembangunan dan kemajuan, sementara bangsa
Indonesia masih terus mengutak-atik, bahkan ingin membongkar dasar
negara, tanpa menyadari seluruh bangunan negara-bangsa akan roboh dan
hilang.

Indonesia sebagai tenda dan rumah bersama akan ambruk dan hilang dari
sejarah jika dasarnya dibongkar. Hampir seluruh sendi kehidupan
menjadi rapuh, sementara kaum elite asyik dengan urusan kepentingan
sendiri. Kerapuhan itu terasa kian serius karena negara-negara
tetangga justru terus bergegas mengejar kemajuan di tengah era
globalisasi sekarang ini.

Tanggung jawab negara

Perkembangan dan kemajuan negara- bangsa amat bergantung pada tugas
dan tanggung jawab warga, tetapi terutama pemerintah yang menjadi
pelaksana kedaulatan negara. Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab
melindungi segenap warga dan seluruh tanah tumpah darah. Sebagai
konsekuensinya, negara yang tidak melindungi warganya yang mengalami
persoalan, termasuk di sebuah negara asing, dinilai gagal menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya.

Jelas pula, pemerintahan yang tidak melindungi warganya yang mengalami
kesulitan karena warna kulit, kebudayaan, atau agama telah mengabaikan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana kedaulatan negara.
Dengan tugas dan tanggung jawab besar melindungi warga dari pemaksaan
pihak lain, negara diberi hak khusus untuk menggunakan kekerasan.
Penggunaan kekerasan secara sah menjadi hak monopoli negara.

Tidak ada lembaga atau kelompok atas nama apa pun dan untuk tujuan apa
pun diperbolehkan menggunakan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan
warga merupakan pelanggaran yang harus dihukum, tanpa kecuali.

Negara dapat memaksakan warga tunduk kepada hukum dan menindak warga
yang tidak tunduk. Negara tidak hanya melindungi dan menjamin hak
warga negara, tetapi juga memaksakan warga melaksanakan kewajibannya.

Namun, kekerasan bukan substansi kekuasaan negara karena kekuasaan
bukanlah wujud fisik, tetapi sesuatu yang diaktualisasikan dalam
mengelola perkembangan dan kemajuan negara. Seorang tiran pada
dasarnya tidak memerintah dengan kekuasaan, tetapi hanya memerintah
dengan menggunakan pemaksaan yang mengandalkan kekerasan.

Sudah menjadi keniscayaan warga dan negara harus mengetahui posisi,
hak, dan kewajiban masing-masing. Perlu pengetahuan bagaimana
memerintah dan diperintah. Juga diperlukan kemampuan serta
keterampilan untuk memerintah dan diperintah.

Dalam proses demokrasi, warga bisa menjadi pemimpin yang diharapkan
sanggup menjalankan tugas sebagai politisi, administrator, hakim, ahli
hukum, dan tentara. Pendidikan menjadi penting karena menyiapkan warga
yang sanggup melibatkan diri dalam urusan publik yang menyangkut tugas
negara. Hanya dengan keterlibatan dalam politik, seseorang dapat
bertumbuh menjadi individu yang matang dan memiliki kebajikan sebagai
warga.

Sebagai manusia, warga tak hanya dituntut bekerja (labor), tetapi juga
berkarya (work) dan lebih-lebih beraksi (action) sebagaimana dikatakan
filsuf Hannah Arendt. Kerja adalah tindakan yang diharuskan oleh alam,
seperti makan, minum, dan mempertahankan diri terhadap alam.

Karya adalah perbuatan yang diharuskan oleh suatu manfaat yang
bersifat utilitarian. Sementara aksi terdiri dari perbuatan (deed) dan
bahasa (speech). Perbuatan tidak diharuskan oleh apa pun, tetapi lahir
dari kebebasan setiap orang.

Dengan karya, seseorang mengubah benda-benda alam menjadi benda-benda
budaya, tetapi dengan perbuatan (deed) orang membentuk diri sendiri.
Dengan bahasa, orang tidak hanya menjalankan fungsi komunikasi dan
informasi, tetapi untuk mengidentifikasi pelaku dan perbuatannya dalam
ruang publik.

Kirim email ke