tuh khan, wong pak kyai mayoritas perokok berat mana mungkin
berfatwa rokok haram, bunuh diri kale..
jadi semakin ketahuan kalo fatwa mui selama ini memang bukan utk kepentingan
umat, tapi buat kepentingan penguasa2 mui.
sebelum ini  soal ahmadiyah tuh,  akal sehat mana pula yg mui pake.
bubarkan aja mui

-------Original Message-------

From: Agus Hamonangan
Date: Thursday, August 14, 2008 23:58:36
To: [email protected]
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Rokok Haram? Kembalikan ke Penghisapnya

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/08/14/18442620/rokok.haram.kembalikan.ke.penghisapnya

JAMBI, KAMIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi menilai belum
saatnya merokok difatwakan haram, seperti yang sedang dikaji dan
direncanaka oleh MUI pusat.

Ia mengatakan secara tegas dalam Al Quran memang tidak disebutkan
merokok itu haram, namun dinyatakan segala sesuatu yang dapat merusak
kesehatan dinyatakan haram. "Apa pun bentuk kegiatan, makanan dan
minuman, bila dampak buruknya lebih besar dari pada manfaat baiknya
dinyatakan haram," kata Ketua MUI Jambi Sulaiman Abdullah di Jambi,
Kamis (14/8).

Masalah rokok jadi bahan pertentangan, karena ada sebagian orang yang
mengisapnya merokok dapat membangkitkan inspirasi dan menyegarkan
pikiran, namun ada pula sumber penyakit bagi orang yang tidak menyukainya.

Menurutnya, kategori haram juga bisa diberikan pada jenis minuman,
seperti kopi dan teh, karena keduanya mengandung zat berbahaya bila
dikonsumsi secara berlebihan. Namun bila kedua jenis minuman itu
dikonsumsi sekadarnya atau sesuai aturan medis, justru lebih baik,
termasuk rokok dan lainnya, karena memberikan manfaat bagi pemakainya.

Jadi, haram tidaknya rokok tersebut, lebih baik dikembalikan pada
orang pengisapnya, jika itu sumber inspirasi dan pembuka pikirannya
tidak diharamkan, namun bila memperparah penyakitnya, seperti
paru-paru, batuk dan lainnya, maka rokok itu akan menjadi haram.

Dalam keterangan terpisah, Bustanudin, tokoh agama di Kelurahan
Jelutung Kota Jambi mengatakan, fatwa haram untuk rokok yang akan di
dikeluarkan MUI pusat perlu dikaji lebih dalam. Alim ulama dan Kiai
juga banyak yang merokok, bila itu difatwakan haram, dikhwatirkan
orang yang menjadi penuntun ilmu agama itu akan dilecehken oleh
pengikut atau muridnya,

GLO
Sumber : Antara

Kirim email ke