Ini juga salah satu dampak yang harus dipikirkan oleh MUI atau pendukung fatwa 
haram bagi perokok...ada banyak aspek yang harus dipikirkan..kita harus bijak 
melihat berbagai aspek yang sekiranya akan terkena dampak fatwa ini.
salam
Fajrian 



----- Original Message ----
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, August 14, 2008 11:33:39 PM
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Fatwa Haram Rokok Resahkan Petani Tembakau 
Pamekasan


http://www.kompas. com/index. php/read/ xml/2008/ 08/14/22522287/ fatwa.haram. 
rokok.resahkan. petani.tembakau. pamekasan

PAMEKASAN, KAMIS - Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) membuat resah kalangan petani tembakau di Pamekasan,
Madura, Jawa Timur.

"Jika MUI nantinya benar-benar mengeluarkan fatwanya bahwa merokok itu
haram, dampaknya jelas akan sangat dirasakan para petani tembakau.
Masalahnya, dengan fatwa tersebut bisa mengurangi dan bahkan akan
membuat harga tembakau turun drastis," kata Mustain, petani tembakau
di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Kamis.

Pihak gudang, lanjut Mustain, akan membeli tembakau petani dengan
harga relatif murah, dengan alasan harga jual rokok di pasaran kurang
laku. "Saya berharap, MUI bisa memikirkan rakyat kecil. Kenapa baru
sekarang ada rencana mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. Dari
dulu MUI ke mana. Padahal, saat ini petani tembakau sudah menjamur,
termasuk di Pamekasan," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Suryadi, produsen rokok lokal
Pamekasan. Menurut dia, jika MUI nantinya mengeluarkan fatwa haram
rokok, ratusan perusahaan rokok lokal di Pamekasan akan terancam
gulung tikar dan ribuan pekerjanya terancam di-PHK.

"Di Pamekasan ini perusahaan rokok lokal yang tergabung dalam Asosiasi
Perusahaan Rokok Lintingan (Aprolip) berjumlah 240 dengan jumlah
tenaga kerja sekitar 6.000 orang. Kalau mereka terpaksa tutup hanya
karena fatwa haram, lalu siapa yang akan menampung ribuan orang yang
kehilangan pekerjaannya ini," kata Suryadi mempertanyakan.

ABD
Sumber : Antara

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke