http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/15/10003348/dpr.perlu.diselamatkan

JAKARTA, JUMAT - Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2008-2009, Ketua DPR Agung Laksono
menyinggung penangkapan beberapa anggotanya oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat sejumlah kasus korupsi. Agung
meminta, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan
dengan "mencoreng" lembaga lain. Menurutnya, DPR merupakan sebuah
lembaga dengan domain politik yang perlu diselamatkan.

"Menyikapi adanya penangkapan beberapa anggota Dewan oleh KPK beberapa
bulan terakhir ini, Dewan menyerahkan masalah ini untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku. Namun, kita mengharapkan agar aparat
penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dewan
meminta semua pihak dapat menghormati dan memahami lembaga DPR beserta
tugas dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai ada perbuatan orang yang
ingin mengambil keuntungan, kemudian lembaga ini menjadi "tercoreng".
Dalam kerangka pembangunan politik yang sedang kita tegakkan, DPR
dengan domain politik yang dimilikinya, perlu diselamatkan," kata
Agung membacakan pidatonya.

Penangkapan terhadap aparat Kejaksaan Agung, pejabat/mantan pejabat
Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk anggota Dewan, kata Agung,
menunjukkan bahwa KPK telah berusaha memaksimalkan tugas-tugasnya
dalam memberantas korupsi. Ke depan, ia berharap KPK dapat bekerjasama
dengan DPR untuk mendalami hasil audit BPK yang telah disampaikan
melalui Hasil Pemeriksaan Semester atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat, sebagai bahan acuan dalam penanganan masalah pemberantasan korupsi.

Laporan lain yang disampaikan Agung, terkait upaya melahirkan UU yang
sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam Prolegnas (Program Legislasi
Nasional) ditetapkan 284 RUU yang menjadi prioritas untuk DPR periode
2004-2009. Sampai akhir masa sidang IV tahun sidang 2007-2008, dewan
telah menyetujui 120 RUU menjadi UU. Targetnya, 60 persen dari target
prolegnas bisa terpenuhi.

ING
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke