JAKARTA, SABTU-Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menilai,
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib
Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba oleh pemerintah sesuai dengan proses hukum
yang berlaku di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku
Kepala Pemerintahan tidak melanggar UUD 1945 terkait pelantikan Thaib
Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Utara.

"Tidak ada pelanggaran. Pemerintah telah mengambil kebijakan sesuai
dengan rekomendasi Mendagri. Dan yang penting semua dilakukan atas
proses hukum," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng
menyikapi rencana pemakzulan terhadap Presiden SBY oleh Partai Amanat
Nasional (PAN) terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba.

Andi yang tengah menikmati libur lebaran bersama keluarga di Makassar,
Sabtu (4/10) kepada Persda Network mengaku, tidak terlalu ambil pusing
dengan rencana PAN tersebut. "Ini negara demokrasi, boleh saja
berpendapat. Jadi wajar-wajar saja," ujarnya.

Meski demikian, Andi mengatakan, tidak terlalu detail apa yang menjadi
landasan pemerintah melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. "Kalau yang paling tahu, ya tanya
Mendagri," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti
Asyathri, kepada wartawan Selasa (30/9) malam di Jakarta menyatakan
PAN tengah menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden SBY yang
memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. PAN menuding pelantikan ini dinilai
melanggar UUD 1945 sehingga pemakzulan harus dilakukan agar konstitusi
tidak dianggap bisa dilecehkan begitu saja

Denny Indrayana, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum yang dihubungi
secara terpisah menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba merupakan wujud
pelaksaan kewajiban konstitusional SBY sebagai Kepala Pemerintahan.
"Pelantikan mereka itu berdasarkan pertimbangan hukum, salah satunya
adalah putusan Mahkamah Agung," urai Denny.

Denny menyatakan, Presiden Yudhoyono juga tidak mengangkangi
independensi Komisi Pemilihan Umum selaku penyelanggaran pilkada di
Indonesia. "KPU independen dalam penyelenggaraan, tapi penetapannya
bisa digugat di MA," tandasnya.

Menurut Denny penetapan hasil Pilkada dilakoni melalui dua pintu.
Pintu pertama adalah melalui suara terbanyak yang ditetapkan KPU. Dan
pintu kedua adalah melalui putusan MA jika ada sengketa hasil pilkada
atas penetapan KPU. "Karena ada sengketa akhirnya dibawa ke MA. Dan
ada tiga fatwa MA, yang tiga-tiganya itu secara hukum lebih mendukung
pelantikan Thaib. Jadi secara yuridis pelantikan ini tidak ada
masalah," tuturnya.

Menyangkut rencana PAN yang bakal memakzulan terhadap Presiden SBY
karena memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Denny setali tiga uang dengan
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng. "Kalau upaya impeachment
itu hak politik dari parpol atau anggota DPR, silahkan. Tapi
sebenarnya ada pemahaman yang keliru atas independensi KPU,"
tukasnya.(Persda Network/Ade Mayasanto)


Sumber : Persda Network


http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/04/18201030/sby.tidak.melanggar.hukum

Kirim email ke