JAKARTA, SABTU-Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menilai, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba oleh pemerintah sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan tidak melanggar UUD 1945 terkait pelantikan Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
"Tidak ada pelanggaran. Pemerintah telah mengambil kebijakan sesuai dengan rekomendasi Mendagri. Dan yang penting semua dilakukan atas proses hukum," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyikapi rencana pemakzulan terhadap Presiden SBY oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. Andi yang tengah menikmati libur lebaran bersama keluarga di Makassar, Sabtu (4/10) kepada Persda Network mengaku, tidak terlalu ambil pusing dengan rencana PAN tersebut. "Ini negara demokrasi, boleh saja berpendapat. Jadi wajar-wajar saja," ujarnya. Meski demikian, Andi mengatakan, tidak terlalu detail apa yang menjadi landasan pemerintah melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. "Kalau yang paling tahu, ya tanya Mendagri," paparnya. Sebelumnya, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan PAN Sayuti Asyathri, kepada wartawan Selasa (30/9) malam di Jakarta menyatakan PAN tengah menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden SBY yang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba. PAN menuding pelantikan ini dinilai melanggar UUD 1945 sehingga pemakzulan harus dilakukan agar konstitusi tidak dianggap bisa dilecehkan begitu saja Denny Indrayana, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba merupakan wujud pelaksaan kewajiban konstitusional SBY sebagai Kepala Pemerintahan. "Pelantikan mereka itu berdasarkan pertimbangan hukum, salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung," urai Denny. Denny menyatakan, Presiden Yudhoyono juga tidak mengangkangi independensi Komisi Pemilihan Umum selaku penyelanggaran pilkada di Indonesia. "KPU independen dalam penyelenggaraan, tapi penetapannya bisa digugat di MA," tandasnya. Menurut Denny penetapan hasil Pilkada dilakoni melalui dua pintu. Pintu pertama adalah melalui suara terbanyak yang ditetapkan KPU. Dan pintu kedua adalah melalui putusan MA jika ada sengketa hasil pilkada atas penetapan KPU. "Karena ada sengketa akhirnya dibawa ke MA. Dan ada tiga fatwa MA, yang tiga-tiganya itu secara hukum lebih mendukung pelantikan Thaib. Jadi secara yuridis pelantikan ini tidak ada masalah," tuturnya. Menyangkut rencana PAN yang bakal memakzulan terhadap Presiden SBY karena memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Denny setali tiga uang dengan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng. "Kalau upaya impeachment itu hak politik dari parpol atau anggota DPR, silahkan. Tapi sebenarnya ada pemahaman yang keliru atas independensi KPU," tukasnya.(Persda Network/Ade Mayasanto) Sumber : Persda Network http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/04/18201030/sby.tidak.melanggar.hukum
