Dari Kompas.com, menjadi jelas sikap SULTAN: "Tidak mungkin saya mengatakan 
tidak kepada SOKSI!" Jadi, "YA", Sultan bersedia untuk dicalon-presiden-kan.



                        YOGYAKARTA, KAMIS - Mengenai
adanya usulan dari Serikat Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia
(SOKSI) agar Sultan HB X maju sebagai calon presiden (capres) pada
Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, Sultan mengatakan, itu merupakan aspirasi
sehingga tidak mungkin dirinya mengatakan tidak.  

Kemudian tentang adanya kegiatan ritual budaya mubeng beteng
(berjalan kaki mengeliling benteng keraton) yang dilakukan para abdi
dalem (pegawai keraton) bersama ribuan warga masyarakat DIY pada Rabu
(8/10) malam, ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan budaya
dan tidak mungkin dirinya melarang.    Sultan Hamengku Buwono X
yang baru saja diperpanjang jabatannya selama tiga tahun melalui
keppres mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY
kini sudah di tangan DPR dan pemerintah provinsi tidak perlu membentuk
tim untuk mengawal pembahasan RUUK tersebut.
    
"Pemprov DIY
tak perlu membentuk tim terkait dengan pembahasan RUUK DIY karena
selama ini sudah ada tim yang mengantarkan RUUK itu hingga sampai ke
tangan DPR. Kini tinggal menunggu selesainya pembahasan RUUK ini,"
katanya di Yogyakarta, Kamis.
     
Ia berharap pembahasannya
bisa lebih cepat karena lebih cepat, lebih baik. "Draf RUUK DIY kini
sudah ada di DPR dan untuk keperluan pembahasannya tentu akan ada
semacam dengar pendapat antara DPR dan masyarakat DIY serta pihak-pihak
lain yang terkait," katanya.
     
Kata dia, sekarang ini yang
berkewenangan membahas RUUK DIY adalah DPR, dan Pemprov DIY hanya
memfasilitasi apabila kemudian DPR membentuk panitia khusus (pansus)
untuk keperluan tersebut.
     d
Menurut Sultan, jika DPR
kemudian membentuk Pansus RUUK DIY, berarti akan ada pertemuan antara
DPR dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang terkait. "Pertemuannya
kemungkinan juga di kabupaten-kabupaten dan kota se-DIY serta kampus
perguruan tinggi," katanya.
     
Ketika ditanya apakah sudah
mengetahui agenda pertemuan DPR terkait dengan rencana pembahasan RUUK
DIY, ia mengatakan belum tahu. Namun, menurut Sultan, kemungkinan
pertemuan dengan DPR setelah berakhirnya masa reses DPR.
     
Kata
dia, pada pertemuan itu nanti dirinya akan menyampaikan perihal ¢ijab
kabul¢ tentang Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Ijab kabul tersebut
termakna dalam Piagam Pengukuhan 19 Agustus 1945 yang dikeluarkan
Presiden Soekarno yang menyatakan Yogyakarta sebagai daerah istimewa
setingkat provinsi.
     
Dalam konteks itu, jabatan kepala
daerah dan wakil kepala daerah melekat pada Sultan dan Paku Alam.
Kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Maklumat 5 September 1945 yang
dikeluarkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa
Yogyakarta merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).                         

                        IGN sawabi
                

   ex corde totem,    Berthy B Rahawarin    [EMAIL PROTECTED]


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke