�
Kepada�kawan-kawan,�
�
Berkaitan dengan publikasi berita "Institut Perempuan Dukung RUU Pornografi 
Asal tak Diskriminatif" yang dimuat oleh Republika 
Online(http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/9585), dengan 
ini kami�menyatakan bahwa berita tersebut TIDAK SESUAI dengan isi Pernyataan 
Pers Institut�Perempuan. 
�
Perlu kami tegaskan pula bahwa sikap Institut Perempuan�adalah Menolak RUU 
Pornografi yang saat ini sedang dibahas, karena bertentangan dengan prinsip HAM 
dan tidak sejalan dengan UUD 1945. 
Di bawah ini kami lampirkan Pernyataan Pers yang dimaksud.
Terima kasih. 
�
Demi Keadilan, Kesetaraan dan Kemanusiaan,
Ellin Rozana
Direktur Ekskutif
Institut Perempuan 
Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong, Bandung 40135 
Telp./Faks.:(022) 2516378
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 
Web: www.institutperempuan.or.id

�
************************************************************�
Pernyataan Pers Institut Perempuan 
Merespon
Rapat Panja RUU Pornografi 22 Oktober 2008:
�RUU Pornografi Bertentangan dengan UUD 1945�
�
Menanggapi penolakan RUU Pornografi yang semakin marak, Bamus DPR telah 
menetapkan pendalaman lebih lanjut terhadap RUU ini. Namun, sejumlah Fraksi di 
DPR mendesak pengesahan RUU Pornografi secepatnya dilakukan. 
Dalam pandangan kami, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena 
bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 1945. Terdapat setidaknya 
dua hal yang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 
1945 yaitu RUU Pornografi yang diskriminatif dan tidak menghormati identitas 
budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pertama, RUU Pornografi diskriminatif dan tidak sejalan dengan Pasal 28I Ayat 
(2) yang berbunyi �Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat 
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap 
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.� Substansi RUU Pornografi yang 
diskriminatif dapat ditemukan pada muatan yang mengkriminalisasi perempuan dan 
anak dan melanggar hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan 
seksualitas. 
Muatan diskriminasi tercermin dari ketentuan kriminalisasi perempuan dan anak, 
yaitu pemberlakuan larangan terhadap setiap orang yang �dengan sengaja atau 
atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan 
pornografi� (Pasal 8). RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan 
perlindungan anak, karena mengabaikan fakta eksploitasi dan komoditisasi dalam 
pornografi. RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja 
seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 ayat (2) melarang 
tindakan seseorang �menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak 
langsung layanan seksual�. Seolah, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa 
perempuan pekerja seks adalah korban pemiskinan struktural. 
Semangat diskriminasi lainnya dapat ditemukan pada ketentuan larangan bagi 
setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang �menggambarkan 
ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang menggambarkan 
pornografi lainnya� (Pasal 10). Pasal �pornoaksi� ini merupakan 
pelanggaran atas hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan 
seksualitas. 
Kedua, RUU Pornografi tidak menghormati identitas budaya masyarakat dan 
bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) yang berbunyi �Identitas budaya dan 
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan 
peradaban.�
RUU Pornografi berpotensi besar melakukan penyeragaman budaya masyarakat 
Indonesia yang pluralis. Menurut RUU ini, pornografi adalah �materi 
seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, 
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, 
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai 
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat 
membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam 
masyarakat�(Pasal 1). Definisi ini mensyaratkan pemberlakuan ketentuan pada 
masyarakat homogen. Ini jelas berlawanan dengan pluralitas masyarakat 
Indonesia. Disinilah letak pengingkaran terhadap keragaman identitas budaya, 
termasuk nilai susila masyarakat.
Melihat kondisi ini, kami, INSTITUT PEREMPUAN, menyerukan DPR dan Pemerintah 
untuk: Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan 
dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi perempuan dan 
anak, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses 
pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, 
masyarakat adat dan kelompok marjinal lain.
�
Bandung, 22 Oktober 2008
Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
�
�
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
�


--- On Thu, 10/23/08, Wahyu Susilo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

�
From: Wahyu Susilo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [perempuan] Republika Memelintir Statement Institut Perempuan: 
Institut Perempuan Dukung RUU Pornografi Asal tak Diskriminatif
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
"cfbe" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]
Date: Thursday, October 23, 2008, 5:48 PM

Kamis, 23 Oktober 2008 pukul 17:21:00

*Institut Perempuan Dukung RUU Pornografi Asal tak Diskriminatif
*By Republika Contributor

BANDUNG--Institut Perempuan (IP), mendesak DPR dan pemerintah tidak 
mengesahkan RUU Pornografi sebelum subtansi RUU tersebut sejalan dengan 
UUD 1945. ��Kami mendukung RUU tersebut asalkan tidak diskriminatif, 
tidak mengkriminalisasi perempuan dan anak, mencerminkan keragaman 
kultur masyarat Indonesia dan proses pembahasannya diselenggarakan 
transparan, terbuka, dan melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat, 
dan kelompok marjinal lain,�� ujar Chrairpersen of Executive Board, R 
Valentina Sagala, Kamis (23/10).

Dikatakan Valentina, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena 
bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 45. Kata dia, 
terdapat setidaknya dua hal yang bertentangan dengan semangat 
perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 45. ��Yaitu RUU Pornografi yang 
tidak diskriminatif dan tidak menghormati identitas budaya dan hak 
masyarakat tradisional,��kata dia. n jok

 



Institut Perempuan wrote:
>
>  
>
>   
>
> *Pernyataan Pers Institut Perempuan ***
>
> *tentang ***
>
> *Pembahasan RUU Pornografi:*
>
> *�RUU Pornografi Menyalahi Asas Pembentukan Peraturan 
> Perundang-undangan�*
>
>  
>
> Mendekati pembahasan RUU Pornografi, gelombang penolakan semakin 
> marak. Menanggapi penolakan masyarakat, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) 
> Dewan Perwakilan Rakyat meminta Rancangan Undang-Undang Pornografi 
> lebih didalami lagi (16/10).
>
> Dalam pandangan kami, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena 
> *tidak sesuai dengan asas-asas yang seharusnya terkandung dalam materi 
> peraturan perundang-undangan sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004 
> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. *
>
> */Pertama/**, RUU Pornografi melanggar asas kemanusiaan yaitu bahwa 
> materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan 
> perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat setiap 
> warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.* Faktanya, 
> RUU Pornografi mengkriminalisasi perempuan dan anak dan cenderung 
> membatasi hak atas ekspresi. Hal ini dapat dilihat dari adanya 
> sejumlah ketentuan seperti Pasal 8 yang melarang setiap orang yang 
> �dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model 
> yang mengandung muatan pornografi� dan Pasal 10 yang melarang setiap 
> orang �mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan 
> atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi 
> seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya�. 
> Melalui pasal ini, RUU Pornografi mengabaikan fakta adanya eksploitasi 
> dan komoditisasi perempuan dalam pornografi.
>
> */Kedua,/** RUU Pornografi **melanggar asas Bhinneka Tunggal Ika yaitu 
> adalah bahwa materi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan 
> keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, 
> dan budaya, khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam 
> kehidupan.* Definisi pornografi adalah �materi seksualitas yang dibuat 
> oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, 
> suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, 
> gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk 
> media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat 
> membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan 
> dalam masyarakat� (Pasal 1). Definisi Pornografi semacam ini 
> berpotensi mengabaikan keragaman penduduk, agama, suku, dan budaya 
> melalui penyeragaman nilai-nilai kesusilaan masyarakat.
>
> */Ketiga, /**RUU Pornografi **melanggar asas kenusantaraan yaitu bahwa 
> setiap materi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan 
> kepentingan seluruh wilayah Indonesia.* Tercatat penolakan berasal 
> dari delapan provinsi yang menolak tegas yang disuarakan melalui DPD, 
> kepala pemerintahan daerah, dan DPRD. Penolakan ini menggambarkan RUU 
> ini *bukan merupakan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.*
>
> Melihat kondisi ini, kami, INSTITUT PEREMPUAN, menyerukan DPR dan 
> Pemerintah untuk: *Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi 
> RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak 
> mengkriminalisasi, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, 
> dan proses pembahasannya diselenggarakan transparan, **terbuka**, 
> **melibatkan perempuan, anak, **masyarakat adat dan **kelompok 
> marjinal lain.*
>
>  
>
>  
>
> *Bandung, 20 Okober 2008//*
>
> */Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,/*
>
> *INSTITUT PEREMPUAN*
>
>  
>
>  
>
> *_R. Valentina Sagala, SE., SH., MH._*
>
>
>       */Chairperson of Executive Board/*
>
>  
>
>  
>
> ********************** 
>
> INSTITUT PEREMPUAN
>
> Jl. Dago Pojok No. 85, Coblong, Bandung 40135
>
> Telp/Faks: 022-2516378
>
> E-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
> Web: www.institutperempuan.or.id

------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke