Bakau Dibabat untuk Pelebaran Tol

Kamis, 23 Oktober 2008 | 01:21 WIB 
JAKARTA, KOMPAS - Hutan bakau seluas 19 hektar di sepanjang jalan Tol
Sedyatmo dibabat untuk pelebaran jalan Tol Bandara. Pembabatan hutan bakau
ini disorot oleh enam lembaga swadaya masyarakat prolingkungan.

Keenam LSM itu adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta,
Environmental Task Force, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), dan Koalisi Rakyat Perikanan untuk Kedaulatan (Kiara).

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta menghentikan aktivitas alih fungsi
lahan di pantai utara Jakarta berikut aktivitas ikutannya, seperti
reklamasi untuk pembangunan jalan tol maupun untuk pengembangan perumahan
dan kawasan komersial lainnya.

”Kami mendesak Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk mencabut rekomendasi
studi amdal atas proyek-proyek yang nyata-nyata telah menghancurkan kawasan
wetland (kawasan basah) dengan ekosistem mangrove-nya. Kegiatan itu
menghancurkan kehidupan masyarakat di Kapuk Muara, Muara Angke,
Penjaringan, Tegal Alur, dan Kamal Muara,” kata Direktur Eksekutif Walhi
Jakarta Selamet Daroyni.

Enam LSM prolingkungan itu juga meminta Direktur Utama PT Jasa Marga dan
Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum menghentikan seluruh aktivitas
proyek pelebaran jalan tol. Jasa Marga harus segera mengembalikan fungsi
kawasan ke peruntukan semula.

Koordinator Environmental Task Force Ahmad Safruddin menjelaskan, Hutan
Angke Kapuk merupakan kawasan wetland. Kawasan itu berfungsi sebagai
penopang daya dukung dan daya tampung bagi Jakarta dan sekitarnya, termasuk
untuk kawasan perairan Teluk Jakarta.

Puluhan ribu pohon bakau itu berada di hutan yang menjadi kawasan lindung
bagi Jakarta dan sekitarnya. Namun, green belt berupa hutan bakau makin
menipis dan nyaris habis karena dikonversi untuk peruntukan lain.

Tahun 1928, Hutan Angke Kapuk masih seluas 1.144 hektar. Kini luasnya
tinggal 45 hektar, terbagi dalam dua lokasi, yaitu Suaka Margasatwa Muara
Angke (15 ha) dan green belt Hutan Linding (30 ha).

Dalam kondisi hutan bakau yang makin berkurang, pemerintah malah membabat
pohon bakau yang ada demi kepentingan pelebaran jalan tol bandara.

Direktur ICEL Henri Subagio mempertanyakan amdal pelebaran jalan tol
bandara yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang dinilai
tidak melalui tahapan yang ditetapkan undang-undang.

”Amdal dikeluarkan setelah aktivitas pelebaran jalan tol dimulai.
Padahal, seharusnya amdal dibahas lebih dahulu, baru kemudian aktivitas
dilakukan,” ujar Henri.

KA bandara

Ketua YLKI Tulus Abadi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilainya
justru mengundang banjir datang. ”Mengapa harus jalan tol yang dibangun?
Bukankah kereta api bandara sudah direncanakan dan lebih layak?” tanya
Tulus.

Dia mensinyalir lobi industri otomotif lebih kuat sehingga pembangunan
jalan tol terus dilaksanakan.

”Jalan tol tidak menyelesaikan masalah kemacetan. Seharusnya pemerintah
menyediakan akses transportasi KA dari dan ke bandara,” kata Tulus yang
kecewa bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini bandara terjelek
dalam akses transportasinya. (KSP)



Kirim email ke