Bakau Dibabat untuk Pelebaran Tol Kamis, 23 Oktober 2008 | 01:21 WIB JAKARTA, KOMPAS - Hutan bakau seluas 19 hektar di sepanjang jalan Tol Sedyatmo dibabat untuk pelebaran jalan Tol Bandara. Pembabatan hutan bakau ini disorot oleh enam lembaga swadaya masyarakat prolingkungan.
Keenam LSM itu adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Environmental Task Force, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Koalisi Rakyat Perikanan untuk Kedaulatan (Kiara). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta menghentikan aktivitas alih fungsi lahan di pantai utara Jakarta berikut aktivitas ikutannya, seperti reklamasi untuk pembangunan jalan tol maupun untuk pengembangan perumahan dan kawasan komersial lainnya. ”Kami mendesak Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk mencabut rekomendasi studi amdal atas proyek-proyek yang nyata-nyata telah menghancurkan kawasan wetland (kawasan basah) dengan ekosistem mangrove-nya. Kegiatan itu menghancurkan kehidupan masyarakat di Kapuk Muara, Muara Angke, Penjaringan, Tegal Alur, dan Kamal Muara,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Selamet Daroyni. Enam LSM prolingkungan itu juga meminta Direktur Utama PT Jasa Marga dan Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum menghentikan seluruh aktivitas proyek pelebaran jalan tol. Jasa Marga harus segera mengembalikan fungsi kawasan ke peruntukan semula. Koordinator Environmental Task Force Ahmad Safruddin menjelaskan, Hutan Angke Kapuk merupakan kawasan wetland. Kawasan itu berfungsi sebagai penopang daya dukung dan daya tampung bagi Jakarta dan sekitarnya, termasuk untuk kawasan perairan Teluk Jakarta. Puluhan ribu pohon bakau itu berada di hutan yang menjadi kawasan lindung bagi Jakarta dan sekitarnya. Namun, green belt berupa hutan bakau makin menipis dan nyaris habis karena dikonversi untuk peruntukan lain. Tahun 1928, Hutan Angke Kapuk masih seluas 1.144 hektar. Kini luasnya tinggal 45 hektar, terbagi dalam dua lokasi, yaitu Suaka Margasatwa Muara Angke (15 ha) dan green belt Hutan Linding (30 ha). Dalam kondisi hutan bakau yang makin berkurang, pemerintah malah membabat pohon bakau yang ada demi kepentingan pelebaran jalan tol bandara. Direktur ICEL Henri Subagio mempertanyakan amdal pelebaran jalan tol bandara yang dikeluarkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang dinilai tidak melalui tahapan yang ditetapkan undang-undang. ”Amdal dikeluarkan setelah aktivitas pelebaran jalan tol dimulai. Padahal, seharusnya amdal dibahas lebih dahulu, baru kemudian aktivitas dilakukan,” ujar Henri. KA bandara Ketua YLKI Tulus Abadi mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilainya justru mengundang banjir datang. ”Mengapa harus jalan tol yang dibangun? Bukankah kereta api bandara sudah direncanakan dan lebih layak?” tanya Tulus. Dia mensinyalir lobi industri otomotif lebih kuat sehingga pembangunan jalan tol terus dilaksanakan. ”Jalan tol tidak menyelesaikan masalah kemacetan. Seharusnya pemerintah menyediakan akses transportasi KA dari dan ke bandara,” kata Tulus yang kecewa bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini bandara terjelek dalam akses transportasinya. (KSP)
