Normal 0 false false false
MicrosoftInternetExplorer4 st1\:*{behavior:url(#ieooui) } /*
Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;} Pernyataan Sikap Kordinator Nasional PWI-Reformasi
Ihwal Ditetapkannya Wartawan Upi Asmaradhana, Makassar, sebagai tersangka
pencemaran nama baik
Mengacu kepada UU No 40/1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur
ihwal hak jawab, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan
media massa, maka Kordinator Nasional PWI-Reformasi, mengutuk langkah-langkah
kriminilasasi yang dilakukan oleh pihak mana pun terhadap pers, jurnalis, di
Indonesia.
PWI-Reformasi menilai pemidanaan terhadap Upi Asmaradhana, sarat dengan
konflik kepentingan. Hal ini terkait selaku pelapor adalah Kapolda Sulselbar.
Langkah Kapolda yang mengedapankan KUHP ketimbang menggunakan hak jawab
sebuah tindakan yang mencederai Undang-Undang.
Demikian pernyatan sikap ini kami buat dengan harapan UU No 40/1999, dapat
dipakai dalam khasanah ranah pers di Indonesia.
Jakarta, 13 November 2008
www.pwi-reformasi.org
Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B,
Tlp. 5746724, Jakarta Pusat
Atas Nama Pengurus Kornas,
Hussen Gani Putra, Wakil Ketua
Yaya Suryadarma, Sekretaris Umum
[Non-text portions of this message have been removed]