Normal   0         false   false   false                             
MicrosoftInternetExplorer4          st1\:*{behavior:url(#ieooui) }       /* 
Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  
mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  
mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  
mso-para-margin:0cm;  mso-para-margin-bottom:.0001pt;  
mso-pagination:widow-orphan;  font-size:10.0pt;  font-family:"Times New Roman"; 
 mso-ansi-language:#0400;  mso-fareast-language:#0400;  
mso-bidi-language:#0400;}    Pernyataan Sikap Kordinator Nasional  PWI-Reformasi
  Ihwal Ditetapkannya Wartawan  Upi Asmaradhana, Makassar, sebagai tersangka 
pencemaran nama baik
   
    Mengacu kepada  UU No 40/1999 tentang Pers, yang secara jelas mengatur 
ihwal hak jawab, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan 
media massa, maka Kordinator Nasional PWI-Reformasi,  mengutuk langkah-langkah 
kriminilasasi  yang dilakukan oleh pihak mana pun terhadap pers, jurnalis, di 
Indonesia. 
 
 
  PWI-Reformasi  menilai pemidanaan terhadap Upi Asmaradhana, sarat dengan 
konflik kepentingan. Hal ini terkait selaku pelapor  adalah  Kapolda Sulselbar. 
Langkah Kapolda yang mengedapankan KUHP ketimbang menggunakan  hak jawab  
sebuah tindakan  yang  mencederai Undang-Undang. 
   
  Demikian pernyatan sikap ini kami buat dengan harapan UU No 40/1999, dapat 
dipakai dalam khasanah ranah pers di Indonesia.
   
  Jakarta, 13 November 2008
    www.pwi-reformasi.org
  Manggala Wanabakti, Ruang 212, Wing B, 
  Tlp. 5746724, Jakarta Pusat
  

Atas Nama Pengurus Kornas,

Hussen Gani Putra, Wakil Ketua
  Yaya Suryadarma,  Sekretaris Umum
   
  
 
 
 
  
       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke