Oleh Dotti Damayanti http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/06/00371270/premium.bukan.lagi.barang.subsidi
Ini berkah di balik situasi yang tidak menguntungkan. Pemerintah akhirnya mendapatkan momentum untuk mengimplementasikan keekonomian harga bahan bakar minyak. Dengan posisi harga minyak di bawah 50 dollar AS per barrel saat ini, harga premium Rp 5.500 per liter sudah mencapai keekonomiannya. Dengan harga premium seperti itu, pemerintah tidak perlu lagi menyubsidi bahan bakar yang oleh masyarakat akrab disebut bensin. Bagaimana kita bisa tahu keekonomian harga premium? Cara paling mudah biasanya dengan membandingkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dijual Pertamina ke konsumen industri. Namun, beberapa bulan terakhir, harga BBM yang dipatok Pertamina semakin "meragukan" karena cenderung jauh di atas harga keekonomian. Dalam hitungan sederhananya, bisa dilihat bagaimana Pertamina mematok harga BBM di dalam negeri. Harga BBM di Indonesia sejak tahun 2005 menggunakan patokan harga jual rata-rata produk BBM yang dijual di sekitar Asia, yang dikeluarkan badan publikasi bernama Platts yang berbasis di Singapura. Patokan itu biasa disebut Mean of Platts Singapore (MOPS). Harga BBM sebagai produk turunan minyak (tergantung dari jenis BBM) biasanya 10-15 dollar AS lebih tinggi dari harga minyak mentah. Harga premium biasanya 10-12 dollar AS lebih tinggi dari harga minyak mentah, sedangkan solar bisa 13-15 dollar AS lebih tinggi. Harga dasar BBM adalah MOPS ditambah biaya-biaya pengadaan dan operasional, yang dicerminkan dalam persentase yang disebut alpha. Alpha untuk tahun 2008 dipatok sebesar 9 persen. Hitungan sederhana Maka, jika ingin membandingkan berapa keekonomian harga premium di saat harga minyak berada di level 46 dollar AS per barrel seperti saat ini, dengan asumsi harga produk premium di pasar Singapura 10 dollar AS lebih tinggi, hitungannya sebagai berikut: MOPS 56 dollar AS per barrel + alpha 9 persen = 61,4 dollar AS per barrel, atau 38,38 sen dollar AS per liter. Jika harga itu dirupiahkan dengan patokan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 12.000 per dollar AS, harga dasar premium adalah Rp 4.606 per liter. Harga dasar itu masih ditambah Pajak Penjualan sebesar 10 persen, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5 persen, sehingga didapat harga premium Rp 5.297 per liter. Dengan menggunakan perhitungan sederhana itu, saat ini harga jual premium, yang Rp 5.500 per liter, sudah di atas harga keekonomian. Itu dengan catatan harga minyak mentah terus berada di bawah level 50 dollar AS per barrel. Dengan cara penghitungan yang kurang lebih sama, harga dasar solar adalah Rp 4.905 per liter dan harga ecerannya Rp 5.640 per liter. Pemerintah sudah mengatakan bahwa tahun depan harga premium dan solar akan disesuaikan setiap bulan. Apabila premium dikatakan sudah mencapai harga keekonomiannya, berarti alokasi subsidi premium di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008 akan "menganggur". Keberanian Kini pertanyaannya, beranikah pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa premium bukan lagi barang yang disubsidi? Apabila merunut ke belakang, sampai tahun 2005, pemerintah masih menyubsidi lima jenis bahan bakar, yaitu premium, kerosin alias minyak tanah, solar, minyak diesel, dan minyak bakar yang digunakan oleh industri. Pemerintah kemudian mengeluarkan minyak diesel dan minyak bakar untuk industri dari daftar bahan bakar yang disubsidi. Langkah ini untuk mengurangi beban APBN. Saat kebijakan itu dibuat, harga premium masih Rp 2.400 per liter, sementara harga minyak sudah meroket ke level 60 dollar AS dari kisaran 40 dollar AS. Maka, pada Oktober 2005, harga premium dinaikkan menjadi Rp 4.500 per liter. Desakan menurunkan harga premium dan solar subsidi seharusnya dijadikan momentum untuk meninjau ulang kebijakan subsidi BBM secara komprehensif dan lebih jernih. Situasi harga minyak yang sangat mudah berubah, bahkan sampai mencapai titik ekstrem, sebenarnya merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem subsidi Meninjau kebijakan subsidi bukan berarti menghapusnya secara total, tetapi bagaimana subsidi mencapai target yang tepat. Empat pertimbangan Anggota Komite Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Migas, Ibrahim Hasyim, mengatakan, ada empat pertimbangan terkait subsidi bahan bakar minyak. Pertama, jika pemerintah ingin menghemat anggaran dan kedekatan dengan harga keekonomian menjadi acuan, subsidi yang terlalu besar tidak bisa dipertahankan. Kedua, jika sisi keberlanjutan pasokan energi, kemandirian energi, dan pengembangan energi alternatif juga dilihat, harga BBM yang murah membuat masyarakat tidak sensitif terhadap konsumsi. Akibatnya, bahan bakar lain dan energi alternatif sulit berkembang. Ketiga, perlu dilakukan harmonisasi harga BBM. Selama ini yang diketahui masyarakat adalah harga premium paling mahal, selanjutnya diikuti solar, dan minyak tanah dianggap paling murah. Padahal, kenyataannya, harga keekonomian yang paling mahal adalah minyak tanah, diikuti solar, dan premium. Keempat, jika pemerintah melihat momentumnya adalah untuk membantu perekonomian masyarakat, ini saatnya menurunkan harga solar. "Jadi, pemerintah harus punya tujuan yang jelas kalau mempertahankan subsidi, target apa yang mau dicapai. Mereka yang protes juga jangan cuma reaktif karena harga naik atau turun," kata Ibrahim. Solar untuk nelayan Negara tetangga, Malaysia, sebagaimana dilaporkan kantor berita Dow Jones, juga sedang menimbang mekanisme penetapan subsidi bahan bakar bensin yang lebih stabil. Di Malaysia, solar bersubsidi hanya dialokasikan untuk nelayan. Sejumlah opsi yang sedang ditimbang untuk subsidi premium, antara lain, adalah menetapkan batas bawah yang menjadi patokan harga premium terendah. Harga tidak akan turun lagi ketika harga minyak di pasar internasional yang menjadi acuan penyesuaian turun di bawah patokan itu. Opsi lain, harga BBM diambangkan mengikuti harga pasar. Pemerintah menetapkan angka subsidi yang tetap untuk premium, misal Rp 1.000 per liter. Harga premium naik atau turun mengikuti harga internasional. Dengan cara ini, pemerintah bisa mengontrol subsidi. Namun, dengan catatan, masyarakat harus siap menerima baik kenaikan maupun penurunan harga. Penurunan harga minyak tetap harus dibarengi upaya mengontrol konsumsi.
