JAKARTA, KAMIS — UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak
bersahabat dengan perempuan dalam mahligai rumah tangga. Oleh karena
itu, sejumlah aktivis perempuan mendorong digantinya perundangan ini
dengan undang-undang baru yang lebih memperjuangkan hak asasi
perempuan. Mengapa UU ini dinilai tak bersahabat dengan perempuan?

Komisioner Komnas Perempuan, Myra Diarsi, mencontohkan dua materi yang
patut dikritisi, yaitu pembakuan peran gender dalam keluarga dan
ketentuan poligami. "Peran gender yang dijelaskan itu distandarkan di
keluarga, ayah mencari nafkah, ibu bekerja di dapur dan mengasuh anak.
Padahal, di masyarakat, realitasnya perempuan yang cari makan," tutur
Myra dalam seminar nasional bertajuk "Ibuisme: Konstruksi Sosial
Keperempuanan Indonesia" di Universitas Paramadina, Kamis (18/12).

Myra berharap ketentuan itu dilonggarkan saja sehingga jika keduanya
terbentur dalam permasalahan hukum, perempuan tak dimarginalkan.
Masalahnya jika pembakuan tersebut dilakukan, akan berdampak pada
dikotomi peran di wilayah privat atau domestik dan publik. Di mata
publik akhirnya tercipta citra bahwa kodrat perempuan hanyalah sebagai
istri dan ibu.

Dalam materi yang kedua, Myra juga berharap ketentuan mengenai
poligami dihapuskan. "Di salah satu pasalnya disebutkan yang enggak
boleh poligami hanya PNS. Di luar PNS boleh-boleh saja," tandas Myra.

LIN 

http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/14101148/uu.perkawinan.tak.bersahabat.dengan.perempuan.

Kirim email ke