JAKARTA, KAMIS UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai tak bersahabat dengan perempuan dalam mahligai rumah tangga. Oleh karena itu, sejumlah aktivis perempuan mendorong digantinya perundangan ini dengan undang-undang baru yang lebih memperjuangkan hak asasi perempuan. Mengapa UU ini dinilai tak bersahabat dengan perempuan?
Komisioner Komnas Perempuan, Myra Diarsi, mencontohkan dua materi yang patut dikritisi, yaitu pembakuan peran gender dalam keluarga dan ketentuan poligami. "Peran gender yang dijelaskan itu distandarkan di keluarga, ayah mencari nafkah, ibu bekerja di dapur dan mengasuh anak. Padahal, di masyarakat, realitasnya perempuan yang cari makan," tutur Myra dalam seminar nasional bertajuk "Ibuisme: Konstruksi Sosial Keperempuanan Indonesia" di Universitas Paramadina, Kamis (18/12). Myra berharap ketentuan itu dilonggarkan saja sehingga jika keduanya terbentur dalam permasalahan hukum, perempuan tak dimarginalkan. Masalahnya jika pembakuan tersebut dilakukan, akan berdampak pada dikotomi peran di wilayah privat atau domestik dan publik. Di mata publik akhirnya tercipta citra bahwa kodrat perempuan hanyalah sebagai istri dan ibu. Dalam materi yang kedua, Myra juga berharap ketentuan mengenai poligami dihapuskan. "Di salah satu pasalnya disebutkan yang enggak boleh poligami hanya PNS. Di luar PNS boleh-boleh saja," tandas Myra. LIN http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/14101148/uu.perkawinan.tak.bersahabat.dengan.perempuan.
